Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang ancaman riba dalam transaksi.
A. Riwayat Berkaitan Ancaman Riba dalam Transaksi
Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun, dalam praktiknya, urusan mencari keuntungan sering kali menggoda sebagian pelaku usaha untuk mengambil jalan pintas demi melipatgandakan harta secara instan.
Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika batas antara hak dan batil dalam permodalan menjadi kabur, seperti maraknya praktik pinjaman atau skema transaksi yang melibatkan tambahan yang tidak adil. Tanpa adanya pemahaman yang lurus mengenai aturan syariat, potensi kehancuran ekonomi, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk jangka panjang akan sangat mudah mengintai kehidupan sehari-hari.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi harta umatnya melalui peringatan keras terhadap praktik riba. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan dalam perniagaan. Rasulullah SAW serta para ulama juga menegaskan bahwa harta yang bersih dari unsur riba adalah kunci utama yang mendatangkan ketenteraman hidup, sementara harta yang tercemar riba justru dapat menghilangkan keberkahan rezeki tersebut.
Supaya memahami lebih jauh mengenai bahaya riba, batasan hukumnya, serta ancaman serius bagi para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber terpercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١١٢٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَجَابِرٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1127: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari Simak bin Harb, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud, dari Ibnu Mas'ud, ia berkata: "Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadis serupa dari Umar, Ali, Jabir, dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata: Hadis Abdullah adalah hadis hasan sahih.
Hadis Ke-2
سنن النسائي ٥٠١٣: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: آكِلُ الرِّبَا وَمُوكِلُهُ وَكَاتِبُهُ إِذَا عَلِمُوا ذَلِكَ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمَوْشُومَةُ لِلْحُسْنِ وَلَاوِي الصَّدَقَةِ وَالْمُرْتَدُّ أَعْرَابِيًّا بَعْدَ الْهِجْرَةِ مَلْعُونُونَ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Artinya: Sunan An-Nasa’i nomor 5013: Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Syu'bah, dari Al-A'masy, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Murrah menceritakan dari Al-Harits, dari Abdullah, ia berkata: "Orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, dan penulisnya jika mereka mengetahui hal tersebut, wanita yang membuat tato dan wanita yang ditato untuk kecantikan, orang yang menahan zakat (tidak mau membayar), serta orang yang murtad kembali menjadi badui setelah berhijrah, mereka semua dilaknat melalui lisan Muhammad SAW pada hari kiamat."
Keterangan: Terdapat rawi bernama Al Harits bin 'Abdullah merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: laisa bi qowi; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ad Daruquthni mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Didalam hadisnya ada dha'if; Adz Dzahabi mengatakan: layyin Syii'i.
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٢٠٩٥١: حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 20951: Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Jarir, yaitu Ibnu Hazim, dari Ayyub, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Abdullah bin Hanzhalah, orang yang dimandikan oleh para malaikat, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia mengetahuinya, adalah lebih berat (dosanya) daripada 36 kali perbuatan zina."
Keterangan: Hadis ini ada indikasi munqathi’ (terputus) karena Abdullah bin Hanzhalah bin Abi ‘Amir wafat tahun 63 H, sementara Abdullah bin ‘Ubaidillah bin Mulaikah (Ibnu Abi Mulaikah) wafat tahun 117 H.
Hadis Ke-4
سنن الدارقطني ٢٨١٩: ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْبَغَوِيُّ، نا يَحْيَى بْنُ يَزْدَادَ أَبُو الصَّقْرِ الْوَرَّاقُ، نا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ، نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلَائِكَةِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زِنْيَةً. رَوَاهُ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ رُفَيْعٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ فَجَعَلَهُ عَنْ كَعْبٍ وَلَمْ يَرْفَعْهُ.
Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2819: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al-'Abbas Al-Baghdawi, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yazdad Abu Ash-Shaqr Al-Warraq, telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim, dari Ayyub, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari Abdullah bin Hanzhalah orang yang dimandikan oleh para malaikat, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia mengetahuinya, adalah lebih berat (dosanya) daripada 36 kali perbuatan zina." (Dan Daruquthni berkata): Diriwayatkan oleh Abdul Aziz bin Rufi', dari Ibnu Abi Mulaikah, lalu ia menjadikannya berasal dari Ka'ab (Al-Ahbar) dan tidak memarfukkannya (tidak menyampaikannya sampai kepada Nabi SAW).
Keterangan: Riwayat ini menegaskan apa yang dibahas sebelumnya (hadis ke-3), di mana Imam Ad-Daruquthni menunjukan adanya ikhtilaf (perbedaan) dalam periwayatan, yaitu jalur lain meriwayatkannya secara mauquf (sebagai perkataan Ka'ab Al-Ahbar), yang semakin memperkuat indikasi bahwa hadis ini tidak marfuk secara valid sampai ke Nabi SAW.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 72 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (dan pencatatnya) menunjukkan haramnya mencatat riba bila mengetahuinya, demikian juga saksi. Sabda beliau ((dosanya) lebih berat daripada dosa tiga puluh enam kali berbuat zina) menunjukkan bahwa maksiat riba termasuk kemaksiatan yang berdosa besar.
Keterangan catatan kaki menerangkan bahwa riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Riba terbagi dua bagian yaitu: riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba dengan barang sejenis dengan jumrah lebih banyak. Misalnya: menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum, atau satu sha' kurma dengan satu setengah sha'kurma, atau satu ons perak dengan satu ons perak plus satu dirham (uang perak). Riba nasiah terbagi dua bagian, yaitu: riba jahiliyah, yaitu riba yang keharamannya telah ditegaskan oleh Allah di dalam firman-Nya.
Dalil Al-Qur’an Ke-1
﴿ يٰٓيَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾ ( اٰل عمران: ١٣٠ )
Terjemahan Kemenag 2019: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda118) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Ali 'Imran/3: 130)
Catatan: 118) Riba dalam ayat ini dimaksudkan sebagai utang-piutang yang ketika tidak bisa dibayar pada waktu jatuh tempo, pengutang diberi tambahan waktu, tetapi dengan ganti berupa penambahan jumlah yang harus dilunasinya. Menurut para ulama, riba nasiah ini haram, walaupun jumlah penambahannya tidak berlipat ganda.
Hakikat riba nasiah, bahwa seseorang memiliki hutang kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, lalu ketika jatuh tempo orang itu berkata kepadanya, "Apakah engkau akan membayarnya atau aku akan menambahi hutangmu?” Jika ia tidak mampu membayamya, maka hutangnya ditambah dan ditangguhkan hingga batas waktu yang lainnya. Sehingga jumlah hutangnya akan terus bertambah dan berlipat ganda seiring dengan penambahan batas waktu pembayarannya. Juga termasuk riba jahiliyah, bahwa seseorang menghutangkan 10 dinar kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama, dengan syarat ia harus mengembalikannya l5 dinar. Riba nasiah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba, misalnya menjual emas, perak, beras, gandum atau kurma dengan-barang lain yang di dalamnya mengandung riba nasiah. Misalnya seseorang menjual satu kuintal kurma dengan satu kuintal gandum hingga batas waktu tertentu, atau seseorang menjual l0 dinar (uang emas) dengan 120 dirham (uang perak) hingga batas waktu tertentu.
C. Menyikapi Tentang Ancaman Riba dalam Transaksi
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ancaman riba dalam transaksi.
1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan
Memahami riba tidak cukup hanya sebatas teori, melainkan harus dilihat secara operasional dalam keseharian. Secara istilah dengan kata kerja operasional, praktik riba terjadi ketika seseorang mensyaratkan adanya tambahan nilai dari sebuah pinjaman pokok (qardh), atau ketika dua pihak menukarkan komoditas ribawi (seperti emas, perak, atau bahan makanan pokok) dengan takaran yang tidak seimbang atau waktu penyerahan yang ditunda (taqabudh). Praktik penambahan tanpa adanya penyeimbang (iwadh) yang sah ini secara langsung mengeksploitasi kebutuhan orang lain dan merusak asas keadilan dalam perniagaan.
Kebenaran dalil mengenai haramnya riba bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar (qath'i). Berbagai riwayat, mulai dari Sunan Tirmidzi, hingga peringatan tegas dalam Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 130 secara konsisten menegaskan status hukum riba adalah haram. Meskipun dalam kajian ilmu hadis (seperti pada riwayat Musnad Ahmad dan Sunan Daruquthni di atas) terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keshahihan rantai sanad (inqitha') pada redaksi perbandingan dosa riba dengan zina, esensi pelarangan dan laknat terhadap riba itu sendiri tetap kokoh (tsabit). Dalil-dalil yang sahih telah sangat cukup membuktikan bahwa syariat Islam tidak pernah berkompromi terhadap segala bentuk eksploitasi finansial.
Jika kita melihat korelasi antara teks dalil dengan penjelasan para ahli fikih, benang merahnya sangatlah jelas. Rasulullah SAW melaknat tidak hanya pihak yang memakan riba, tetapi juga pihak pemberi, pencatat, hingga saksinya. Penjelasan dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar merincikan sabda ini dengan membagi riba menjadi riba fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasiah (tambahan utang akibat penundaan waktu). Korelasi ini membuktikan sebuah sistem perlindungan yang luar biasa; Islam memblokir semua pintu masuk menuju kezaliman ekonomi, baik dari sisi sistem administrasinya (pencatat dan saksi) maupun dari substansi transaksinya.
2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang
Di era digital sekarang ini, urgensi untuk memahami fikih muamalah menjadi sangat krusial dan mendesak. Sistem keuangan modern sering kali membungkus praktik riba dengan istilah-istilah komersial yang memikat masyarakat awam, seperti "bunga ringan", "denda keterlambatan", pinjaman daring (pinjol), hingga fitur bayar nanti (paylater). Ketidaktahuan akan batasan riba jahiliyah (tambahan utang karena gagal bayar tepat waktu) membuat jutaan orang mudah terjerat dalam lingkaran utang yang menggunung. Oleh karena itu, membentengi diri dengan literasi hukum jual beli Islam bukan lagi sekadar anjuran, melainkan tameng utama untuk menyelamatkan harta, mental, dan keluarga dari kehancuran finansial.
Lalu, bagaimana penerapan dalil-dalil tersebut di masa kini? Solusinya adalah dengan beralih pada sistem transaksi yang berbasis syariah (syariah compliance). Alih-alih menggunakan pinjaman berbunga untuk modal, umat Islam didorong menerapkan sistem kerja sama bagi hasil seperti mudharabah (kerja sama pemodal dan pengelola) atau musyarakah (patungan modal). Untuk kebutuhan konsumtif, masyarakat bisa menggunakan skema murabahah (jual beli barang dengan margin keuntungan yang jelas dan disepakati di awal). Dalam praktiknya, kita dituntut untuk mengedepankan sikap wara' (berhati-hati menjaga diri dari yang haram atau syubhat) setiap kali akan menekan tombol "setuju" pada aplikasi keuangan.
3. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan bahwa ancaman riba dalam transaksi bukanlah sekadar larangan moral biasa, melainkan garis batas penentu yang memisahkan antara keberkahan dan kebinasaan. Sebesar apa pun keuntungan jumlah angka yang ditawarkan oleh sistem ribawi, pada hakikatnya sistem tersebut perlahan-lahan sedang menghancurkan pilar ekonomi dan mencabut ketentraman hati pelakunya. Mari kita jadikan peringatan keras dari Allah dan Rasul-Nya sebagai panduan utama dalam berniaga. Upaya menjauhi praktik riba, kita tidak hanya membebaskan diri dari jeratan kezaliman, tetapi juga membuka pintu rezeki yang halal, berkah, dan menenangkan jiwa di dunia hingga akhirat.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai ancaman riba dalam transaksi. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

No comments:
Post a Comment