Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai masa lamanya nifas. Adapun dalam memahaminya, perlu mengerti berbagai dalil yang ada.
A. Nifas
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan terkait arti nifas. Menurut KBBI, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan (lamanya 40—60 hari). Selain itu juga nifas diartikan masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya alat-alat dan anggota badan. Ajaran agama Islam menerangkan bahwa wanita yang sedang nifas dilarang untuk salat hingga mereka suci. Adapun hadis yang menerangkan terkait hal ini adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١٢٩: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو بَدْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَاسْمُ أَبِي سَهْلٍ كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ثِقَةٌ وَأَبُو سَهْلٍ ثِقَةٌ وَلَمْ يَعْرِفْ مُحَمَّدٌ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَهْلٍ وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ عَلَى أَنَّ النُّفَسَاءَ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا إِلَّا أَنْ تَرَى الطُّهْرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهَا تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي فَإِذَا رَأَتْ الدَّمَ بَعْدَ الْأَرْبَعِينَ فَإِنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا لَا تَدَعُ الصَّلَاةَ بَعْدَ الْأَرْبَعِينَ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَيُرْوَى عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ خَمْسِينَ يَوْمًا إِذَا لَمْ تَرَ الطُّهْرَ وَيُرْوَى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَالشَّعْبِيِّ سِتِّينَ يَوْمًا.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 129: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata: telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid Abu Badr dari Ali bin Abdul A'la dari Abu Sahl dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah ia berkata: "Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak salat selama 40 hari, dan kami memakai pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun waras." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadis gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Abu Sahl, dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah." Dan nama Abu Sahl adalah Katsir bin Ziyad. Dalam hal ini Muhammad bin Isma'il berkata: "Ali bin Abdul A'la dan Abu Sahl adalah orang yang terpercaya." Dan Muhammad tidak mengetahui hadis ini kecuali dari hadis Abu Sahl. Para ulama telah sepakat bahwa para sahabat Nabi SAW, tabi'in dan orang-orang sesudah mereka telah sepakat, bahwa wanita yang habis melahirkan boleh meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali jika ia telah suci sebelum itu, maka ia harus mandi dan salat. Apabila ia melihat darah setelah empat puluh hari, maka sebagian ulama berkata: "Ia tidak boleh meninggalkan salat setelah empat puluh hari." Ini adalah pendapat sebagian besar fuqaha seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan pula dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata: "Sesungguhnya wanita yang habis melahirkan ia tidak salat selama lima puluh hari jika ia tidak melihat bahwa ia telah suci." Dan diriwayatkan pula dari 'Atha bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi: yaitu enam puluh hari."
B. Lamanya Masa Nifas
Agama Islam telah memberi penerangan terkait lamanya masa nifas. Adapun keterangan dalam Agama Islam, lamanya masa nifas adalah empat puluh hari. Dalil yang menerangkan lamanya masa nifas adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٢٥٣٧٢: حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 25372: Telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid dari Ali bin Abdul A'la dari Abu Sahl dari Mussah Al Azdiyah dari Ummu Salamah, istri Nabi SAW berkata: "Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak shalat selama 40 hari, dan kami memakai pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun waras (yaitu bedak yang terbuat dari tumbuhan untuk mengatasi noda yang timbul pada wajah)."
Mukhtasar Nailul Autar halaman 246 menyebutkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta’ala mengatakan: Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa batas maksimal wanita nifas empat puluh hari. Maka yang wajib bagi wanita nifas adalah tetap menunggu hingga empat puluh hari, kecuali bila ia melihat telah suci sebelum itu sebagaimana yang ditunjukkan oleh sejumlah hadis. At-Tirmidzi menyebutkan di dalam sunannya, “Para sahabat Nabi SAW dan para tabi’in serta generasi setelah mereka telah sepakat, bahwa para wanita, yaitu nifas meningalkan salat selama empat puluh hari, kecuali bila suci sebelum itu, maka harus mandi dan mengerjakan shalat." Penulis Rahimahullah mengatakan, "Pengertian hadis tersebut, bahwa wanita nifas diperintahkan untuk menunggu hingga empat puluh hari, agar berita ini tidak dianggap bohong, karena tidak mungkin kebiasaan haid dan nifas para wanita selalu sama di suatu zaman." Disebutkan di dalam Al lkhtiyarar: Tidak ada batas minimal dan maksimal masa nifas, walaupun lebih dari empat puluh, enam puluh atau tujuh puluh, lalu setelah itu berhenti, maka itu adalah nifas. Tapi bila terus berlanjut, maka itu darah rusak. Untuk kondisi ini, maka yang dijadikan patokan adalah empat puluh hari, karena itu yang biasanya.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.
No comments:
Post a Comment