Hari Jum’at merupakan hari yang sangat signifikan bagi umat Islam, bukan karena hari tersebut dijadikan hari libur nasional di banyak negara muslim, tetapi karena pada hari tersebut terdapat sebuah perhelatan besar yang melibatkan semua muslim yang telah terbebani hukum (mukallaf) untuk menjalankan sebuah ibadah yang berbeda dengan ibadah lainya pada hari-hari biasa.
Saat memasuki hari Jum’at, ada sejumlah ibadah yang disarankan. Banyak amalan yang bisa kita kerjakan pada sekitar salat Jum’at. Oleh karenanya, ketika datang kesempatan untuk beramal salih, semaksimal mungkin kita laksanakan. Kita tahu bahwa kesempatan tidak datang dua kali, seperti halnya kesempatan kita hidup di dunia ini tidaklah bisa diulang. Semua itu kita upayakan demi mengharap rida Allah SWT sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Salah satu amal salih yang bisa kita amalkan adalah salat sesudah atau ba’diyah Jum’at. Agar mampu memahaminya, mari kita bahas secara singkat tentang salat bakdiyah Jum’at berikut meliputi: (a) pengertian dan dalil salat bakdiyah Jum’at; (b) hukum salat bakdiyah Jum’at; (c) tata cara pelaksanaan dan jumlah rakaatnya; dan (d) penjelasan singkat.
A. Pengertian dan Dalil Salat Bakdiyah Jum’at
Ulama-ulama fikih sepakat bahwa disunahkan mengerjakan salat sunah sesudah (bakdiyah) Jumat. Salat bakdiyah Jum’at adalah diatananya salat sunah yang dilakukan setelah ditegakkannnya salat Jum’at. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut.
Hadis Pertama
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian salat Jum'ah, maka hendaklah salat sesudahnya empat rakaat." (HR. Muslim, no. 1457).
Hadis Kedua
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair. Zhuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, telah menceritakan kepada kami Amru dari Az Zuhri dari Salim (bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab) dari Bapaknya bahwa Nabi SAW biasa salat sesudah Jum'ah dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim, no. 1462).
B. Hukum Salat Bakdiyah Jum’at
Jumhur ulama secara sepakat bahwa hukumnya sunah melakukan salat rawatib bakdiyah Jum’at. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlah rakaatnya, seperti dua, empat, atau enam rakaat.
C. Tata Cara Pelaksanaan dan Jumlah Rakaatnya
Tata cara pelaksanaan salat bakdiyah Jum’at sebagaimana tata cara bacaan salat qobliyah atau bakdiyah yang lainnya, yaitu bacaannya secara sirr/ suara lembut. Mengenai salat sunat rawatib bakdiyah Jum’at, Jumhur ulama secara tegas sepakat bahwa sunat hukumnya melakukan salat rawatib bakdiyah Jum’at. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlah rakaatnya, seperti dua, empat atau enam rakaat. Terlepas dari perbedaan jumlah rakaat salat tersebut, dipahami bahwa para ulama menyepakati eksistensi salat rawatib bakdiyah Jumat. Adapun pendapat yang dimaksud sebagaimana penjelasan singkat berikut.
1. Pendapat pertama menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 2 rakaat
Pendapat pertama yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 2 rakaat merupakan pendapat yang bersandar hadis dari Ibnu Umar (‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab). Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat Muslim nomor 1462).
2. Pendapat kedua menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 4 rakaat
Pendapat kedua yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 4 rakaat merupakan pendapat yang bersandar hadis dari Abu Hurairah. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut dan hadis pertama riwayat Muslim nomor 1457.
Hadis Ketiga
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا. النسائي
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dia berkata: telah memberitakan kepada kami Jarir dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian salat Jum'ah, maka hendaklah salat sesudahnya empat rakaat." (HR. Nasa’i, no. 1409).
3. Pendapat ketiga menyatakan salat bakdiyah Jum’at boleh memilih antara 2 rakaat atau 4 rakaat
Mengingat adanya riwayat hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at ada yang dua rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1462) dan ada yang empat rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409), maka pelaksanaan salat bakdiyah Jum’at dapat dilaksanakan dua rakaat ataupun empat rakaat.
4. Pendapat keempat menyatakan salat bakdiyah Jum’at 4 rakaat jika dikerjakan di masjid dan 2 rakaat jika dikerjakan di rumah
Melalui hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at ada yang dua rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1462) dan ada yang empat rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409), maka pelajaran yang diambil adalah Rasulullah biasa melaksanakan salat bakdiyah Jum’at di rumahnya sebanyak dua rakaat sebagaimana zahir hadis riwayat Muslim nomor 1462. Namun menurut hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409 menerangkan salat bakdiyah Jum’at itu sebanyak empat rakaat. Sehingga bisa dipetik pengertian bahwa pelaksaaan salat bakdiyah Jum’at ketika dilaksanakan di masjid sebanyak empat rakaat dan bila dilaksanakan di rumah cukup dengan dua rakaat saja.
5. Pendapat kelima menyatakan salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan sebanyak 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat di rumah
Pendapat kelima menyatakan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat di rumah. Mereka mengambil dalil hadis sebagai berikut.
Hadis Keempat
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا. زَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سُهَيْلٌ فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian ingin salat (sunah) setelah menunaikan salat Jum'at, maka salatlah empat rakaat." Amru menambahkan di dalam riwayatnya: Ibnu Idris berkata: Suhail berkata: "Jika kamu terburu-buru (karena suatu keperluan), maka salatlah dua rakaat di Masjid dan dua rakaat di rumah." (HR. Muslim, no. 1456).
Keterangan: Apabila terburu-buru, salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan 2 rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah merupakan perkataan Suhail.
Hadis Kelima
حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ سُهَيْلَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ يَذْكُرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ. قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ لَا أَدْرِي هَذَا الْحَدِيثُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ لَا. أحمد
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, ia berkata: aku mendengar Suhail bin Abi Shalih menyebutkan dari Bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian salat sunah setelah Jum'at maka salatlah empat rakaat, apabila kalian disibukkan dengan sesuatu maka salatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat setelah sampai rumah." Ibnu Idris berkata: "Aku tidak tahu apakah hadis ini dari Rasulullah SAW atau bukan." (HR. Ahmad, no. 7093)
Keterangan: Sebagaimana keterangan perawi Ibnu Idris yang namanya Abdullah bin Idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al Aswad bahwa ia tidak mengetahui lafal yang ada pada hadis merupakan redaksi dari Rasulullah SAW.
6. Pendapat keenam menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak 6 rakaat
Pendapat keenam justru menyatakan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak enam rakaat. Hal tersebut bersandar pada hadis berikut.
Hadis Keenam
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: قَدِمَ عَلَيْنَا ابْنُ مَسْعُودٍ، فَكَانَ يَأْمُرنَا أَنْ نُصَلِّيَ بَعْدَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا، فَلَمَّا قَدِمَ عَلَيْنَا عَلِيٌّ، أَمَرْنَا أَنْ نُصَلِّيَ سِتًّا، فَأَخَذْنَا بِقَوْلِ عَلِيٍّ، وَتَرَكْنَا قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَرْبَعًا. ابن أبي شيبة
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ‘Atha bin As-Saib, dari Abi ‘Abdurrahman, ia berkata: Ketika Ibnu Mas’ud mendatangi kami, beliau memerintahkan untuk mengerjakan salat bakdiyah Jum’at empat rakaat. Ketika Ali datang, beliau memerintahkan kami untuk mengerjakannya enam rakaat. Kamipun mengikuti pendapat Ali dan meninggalkan pendapat Ibnu Mas’ud. Ali mengerjakannya dua rakaat salam, kemudian empat rakaat. (HR. Ibnu Abi Syaibah, no. 5226).
Keterangan: Hadis tersebut di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Husyaim bin Basyir. Ia tsiqah tetapi dikatakan seorang mudallis (penipu dalam hadis) oleh Abu 'Abdurrahman (Imam Nasa’i). Hadis tersebut dikategorikan hadis mudallas apabila rawi Husyaim bin Basyir yang berbuat tadlis. Kategori tadlis yang diperbuat bisa dengan tadlis isnad dengan sighah tahdits hadatsana (telah menceritakan kepada kami) atau akhbarana (telah mengabarkan kepada kami), maka masih bisa diterima. Apabila dalam sanadnya menggunakan ungkapan mu’an’an, maka hadis tersebut tidak diterima. Pada hadis tersebut dengan sighah tahdits akhbarana.
D. Penjelasan Singkat
Sebagaimana pendapat-pendapat yang ada, penulis lebih condong pada pendapat keempat, yaitu pendapat yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak empat rakaat apabila dikerjakan di masjid dan dua rakaat apabila dikerjakan di rumah. Hal tersebut sebagaimana zahir hadis salat bakdiyah Jum’at sebanyak dua rakaat, yaitu pada hadis riwayat Muslim nomor 1462 dan hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak empat rakaat seperti pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409. Hadis riwayat Muslim nomor 1456 yang menyatakan bahwa jika kamu terburu-buru karena suatu keperluan, maka salatlah dua rakaat di Masjid dan dua rakaat di rumah. Singkatnya apabila terburu-buru, salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan 2 rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah merupakan perkataan Suhail. Sebagaimana keterangan pada hadis riwayat Ahmad nomor 7093 bahwa perawi Ibnu Idris yang namanya Abdullah bin Idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al Aswad bahwa ia tidak mengetahui lafal yang ada pada hadis merupakan redaksi dari Rasulullah SAW. Tentu ketentuan ibadah mahdlah tidak bisa kita hanya berdasarkan dugaan saja. Hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah nomor 5226 menerangkan bahwa pada pulanya Ibnu Mas’ud memerintahkan supaya mengerjakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak empat rakaat. Hal tersebut sebagaimana perintah Rasulullah pada hadis riwayat Muslim nomor 1457. Namun demikian ketika Ali datang, mereka disarankan untuk melakukan salat bakdiyah Jum’at sebanyak enam rakaat.
Hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah nomor 5226 menyelisihi hadis populer yang lain sehingga ada kemungkinan hadis tersebut mengandung syadz. Selain itu, apabila hadis tersebut benar dan memuat pendapat Ali, maka pendapat Ali di dalam redaksi hadis tidak bersandar ke Rasulullah. Oleh karena itu, argumen tersebut menguatkan penulis lebih condong ke pendapat empat. Hal tersebut karena sebagaimana zahir hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at secara umum adalah empat rakaat saja. Namun demikian hadis lain menerangkan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan Rasulullah sebanyak dua rakaat di rumah beliau. Tentu keterangan tempat (rumah) yang ada pada zahir hadis riwayat Muslim nomor 1462 ini membedakan penyataan salat bakdiyah Jum’at itu empat rakaat. Hal ini bisa dipahami bahwa dapat kita petik pengertian bahwa pelaksaaan salat bakdiyah Jum’at ketika dilaksanakan di masjid sebanyak empat rakaat dan apabila dilaksanakan di rumah cukup dengan dua rakaat saja. Apabila salat bakdiyah Jum’at di Masjid, pelaksanaan dengan dua rakaat – dua rakaat. Adapun bacaannya seperti salat qobliyah atau bakdiyah yang lainnya, yaitu bacaannya secara sirr/ suara lembut. Berbagai perbedaan pendapat yang ada adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) sehingga tidak semestinya menyudutkan di antara dua pendapat yang ada. Sebagai kaum muslim yang benar-benar mengamalkan ajaran Islam, sudah semestinya kita tidak mempermaslahkan perbedaan pendapat. Hal tersebut karena diantara perbedaan yang ada itu lebih banyak persamaan. Marilah saling menghormati antara satu dengan lainnya karena sesama muslim adalah saudara. Wallahu a’lam bishshawwab.
Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah salat sunah bakdiyah Jum’at. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan salat sunah bakdiyah Jum’at dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.