Rumah ibadah umat Islam adalah masjid. Selain masjid, di Indonesia juga dikenal adanya musala, langgar, dan surau, atau sejenisnya. Ketika kita sejenak berdiam diri di rumah ibadah, tidak jarang kita melihat para musafir silih berganti hendak salat. Kita sering melihat berbagai aktivitas kaum muslim yang ada di rumah ibadah. Berbagai aktivitas yang ada dalam rumah ibadah itu hendaknya tidak mengganggu antara satu orang muslim dan muslim lainnya. Taukah Anda bahwa ada tuntunan untuk tidak saling mengeraskan bacaan ketika salat? Ya, bila disimak pada berbagai dalil berikut terdapat berbagai tuntunan yang menyebutkan bahwa terdapat tuntunan untuk tidak saling mengeraskan bacaan ketika salat. Bagaimana tuntunan yang dimaksud? Mari kita simak berbagai dalil berikut.
Hadis Pertama
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ التَّمَّارِ عَنْ الْبَيَاضِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ، فَقَالَ: إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيهِ بِهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ. مالك
Artinya: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi dari Abu Hazm At Tammar dari Al Bayadli, bahwasanya Rasulullah SAW keluar mendatangi para sahabat yang sedang salat (malam), mereka mengeraskan suara bacaan, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang salat itu sedang bermunajat dengan Tuhannya, maka hendaklah ia memperhatikan apa yang ia munajatkan kepada-Nya, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain, karena mengganggu yang lain.” (HR. Malik, no. 163).
Hadis Kedua
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُوا بِالْقِرَاءَةِ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ لَهُ، فَكَشَفَ السُّتُورَ وَكَشَفَ، وَقَالَ: أَلَا كُلُّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ. أحمد
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Isma'il bin Umayyah dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW beritikaf di masjid, beliau berada di dalam kemahnya, lalu beliau mendengar para sahabat mengeraskan bacaan ketika salat, maka beliau membuka tirai dan bersabda, “Ketahuilah, sesunguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya, ketika salat.” (HR. Ahmad, no. 11461).
Hadis Ketiga
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ. أبي داود
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Isma'il bin Umayyah dari Abu Salamah dari Abu Sa'id (Al Khudri) dia berkata: "Rasulullah SAW beritikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesunguhnya masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya, ketika salat.” (HR. Abu Dawud, no. 1135).
PENJELASAN SINGKAT
Melalui hadis yang ada, bacaan Al-Qur’an secara jahr atau lainnya ketika di masjid perlu mempertimbangkan situasi. Hal tersebut mencakup aktivitas di dalam salat maupun di luar salat. Kita perlu memeriksa apakah aktivitas yang kita lakukan ada potensi yang dapat mengganggu orang di sekitar kita, seperti orang salat yang memerlukan konsentrasi, orang istirahat yang membutuhkan ketenangan, atau orang sakit yang memerlukan istirahat. Jika bacaan kita secara keras berpotensi mengganggu orang di sekitar kita, sebaiknya kita dapat mengecilkan suara. Pada dasarnya aktivitas apapun yang menggangu orang salat dan sejenisnya terbilang perbuatan terlarang. Adapun kaitannya dengan aktivitas kaum muslim yang menghasilkan suara melalui pengeras suara di masjid atau musala, terdapat Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran tersebut dapat di simak di sini.
Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah di rumah ibadah, baik salat ataupun yang lainnya. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan salat berjamaah dengan baik dan benar sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.
No comments:
Post a Comment