Wednesday, April 13, 2022

Kultum: Penentuan Halal dan Haram Adalah Hak Allah dan Rasulullah


 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

·      ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ ٱلَّذِى هَدَىٰنَا لِهَـٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِىَ لَوْلَآ أَنْ هَدَىٰنَا ٱللَّهُ، هُوَ الَّذِى اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِاْلهُدَى وَ دِيْنِ اْلحَقّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدّيْنِ كُلّهِ وَ لَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ. وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ الْكرِيْم:

·      وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ. أَمَّا بَعْدُ.

Ma'asyiral muslimin wal muslimat rahimakumullah

Syukur alkhamdulillah senantiasa kita haturkan kepada Allah SWT yang memberikan nikmat hidup sebagai sarana beribadah kepada Allah. Diantaranya nikmat hidup untuk beribadah nampak pada kesempatan kali ini, yaitu salat subuh secara berjamaah. Selain itu, kita juga dipertemukan dengan bulan Ramadan yang penuh barakah sehingga menambah semangat kita untuk beramal salih.

Selawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah membawa risalah Agama Islam kepada umatnya. Melalui ajaran Rasulullah Muhammad SAW, manusia dapat terbebas dari kegelapan menuju jalan yang terang. Semoga kita semuanya tergolong umat Rasulullah Muhammad SAW yang senantiasa melaksanakan ajaran-ajarannya di semua sendi-sendi kehidupan kita. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita hendaknya mengerjakan ajaran-ajaran agama yang merupakan bagian amanat sila pertama Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2. Melalui ajaran-ajaran agama yang kita laksanakan semaksimalnya di dalam kehidupan kita, harapannya kita semua bisa selamat di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

Ma'asyiral muslimin wal muslimat rahimakumullah

Islam menetapkan bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum), yaitu Allah dan Rasulullah yang mengharamkan. Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. (QS. An Nahl: 116).

Tafsir Kementerian Agama menerangkan maksud ayat tersebut bahwa, Allah SWT melarang kaum Muslimin mengharamkan atau menghalalkan sesuatu menurut selera dan hawa nafsu mereka. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan orang-orang musyrik. Mereka mempunyai kebiasaan mengharamkan atau menghalalkan suatu binatang didasarkan pada nama istilah yang mereka tetapkan sendiri. Hal tersebut sebagaimana firman Allah,

مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ  

Artinya: Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sa'ibah, wasilah, dan ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (QS. Al Ma'idah: 103).

Ma'asyiral muslimin wal muslimat rahimakumullah

Penetapan kehalalan atau keharaman suatu makanan atau minuman harus didasarkan pada dalil syara‘ yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Sumber hukum primer Agama Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur'an mengandung kaidah-kaidah yang umum dan hukum-hukum kully (keseluruhan). Sementara As-Sunnah (Al-Hadits) yang memberikan perhatiannya penuh untuk menjelaskan kandungan Al-Qur'an. Oleh sebab itu, tidak boleh tentang urusan istinbath (pengambilan) hukum-hukum Islam dengan mencukupkan Al-Qur'an saja atau tidak memerlukan kepada penjelasan As-Sunnah. Penetapan hukum tanpa dalil-dalil syara‘ tidak dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang mengada-ada dan melakukan kebohongan kepada Allah. Al-Qur'an menerangkan tentang ucapan kaum musyrikin mengenai ketentuan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya. Firman Allah SWT:

وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَا

Artinya: Dan mereka berkata (pula), ”Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” (QS. Al An‘am: 139).

Tentu hal tersebut berakibat sangat buruk terhadap kehidupan beragama. Oleh karena itu, Allah memberikan ancaman yang keras kepada mereka yang mengada-adakan kebohongan dalam urusan agama. Allah menegaskan bahwa mereka yang berbuat demikian tidak akan mencapai keberhasilan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat. Ketika di dunia, mereka yang suka membuat-buat hukum tanpa dalil yang benar akan dikecam dan ditinggalkan oleh masyarakat. Kebohongan mereka akan diketahui oleh masyarakat dan mereka akan menjadi sasaran ejekan dan penghinaan.

Tafsir Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa termasuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah adalah setiap orang yang menciptakan bid‘ah (urusan agama) yang tidak punya landasan syara‘, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah semata-mata berdasarkan pikiran dan seleranya sendiri. Sebenarnya ranah haram dalam syari’at Islam itu sangat sempit sekali. Sementara ranah halal malah justru sangat luas. Hal tersebut karena berbagai nash yang shahih dan sharih (tegas) dalam hal haram jumlahnya sangat sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak ada keterangan halal-haramnya, adalah kembali kepada hukum asal, yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dimaafkan Allah. Suatu hadis meriwayatkan sebagai berikut:

مَا اَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَ مَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ فَاِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا. وَ تَلاَ: وَ مَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. الحاكم  البزار

Artinya: Apasaja yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka hal itu adalah halal. Dan apasaja yang Ia haramkan, maka hal itu adalah haram. Sedang apasaja yang Ia diamkan, maka hal itu dibolehkan (ma’fu), oleh karena itu terimalah kema’afan dari Allah itu. Sebab sesungguhnya Allah tidak lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah SAW membaca ayat (yang artinya) Wa maa kaana robbuka nasiyyaa (Dan Tuhan mu tidak lupa) – QS. Maryam: 64. (HR. Hakim dan Bazzaar).

Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bisa menjadi pengingat bagi diri saya dan umumnya bermanfaat bagi jamaah semuanya. Mohon maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan. Alkhamdulillahirabbil’alamin.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Penyampai: Revolusi Prajaningrat Saktiyudha, S.Si., M.Pd.

No comments:

Post a Comment