Pengetahuan fiqih merupakan rumusan dari nash
Alquran dan Sunnah. Pengetahuan fiqih lahir dari proses pembahasan yang
digariskan dalam ilmu fiqih. Merunut kata aslinya, ushul fiqih artinya adalah
asal usul fiqih. Ushul adalah kata serapan dari bahasa Arab yaitu bentuk plural
dari ashl, yang berarti dasar, asas, pokok, atau fondasi. Allah SWT berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا
كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ.
Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah
telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ‘akarnya’
kuat dan cabangnya (menjulang) tinggi ke langit. [QS.
Ibrahim: 24]
Sesuai ayat di atas, kata ashl, yang
merupakan bentuk tunggal dari ushul dan dipakai untuk menjelaskan makna pondasi
pohon, yaitu akarnya. Sedangkan fikih atau fiqh atau fiqih dalam bahasa Arab
merupakan bentuk mashdar (kata benda yang bermakna kata kerja) dari faqiha-yafqahu
yang maknanya memahami, mengerti, mengetahui, atau yang semakna dengan itu.
Allah SWT berfirman tentang Nabi Musa AS yang berdoa sebagai berikut:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي. يَفْقَهُوا
قَوْلِي.
Dan lepaskan kekakuan dari lisanku, agar
mereka ‘memahami’ perkataanku. [QS. Thaha: 27-28]
Seperti lafazh ayat di atas, kata faqiha-yafqahu diartikan memahami. Arti memahami di sini adalah memahami secara mendalam, sehingga seorang yang paham betul dikatakan seorang yang fakih. Menurut istilah, ushul fiqih (أصول الفقه) adalah ilmu yang membahas berbagai ketentuan dan kaidah yang digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syariat Islam dari Alquran maupun Sunnah Nabi. Bisa dikatakan pula ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan atau penggalian berbagai hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari berbagai dalil syari. Obyek utama dalam pembahasan ushul fiqih adalah dalil-dalil syari (adillah syar’iyah) sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain itu juga dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan dalam merumuskan hukum dengan menggunakan masing-masing dalil. Adapun topik dan ruang lingkup dalam pembahasan ilmu ushul fiqih adalah sebagai berikut:
1. Berbagai
bentuk dan macam hukum seperti hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah,
makruh, haram) dan hukum wadl’iy (sebab, syarat, mani’, ‘illat, sah,
batal, azimah, dan rukshah).
2. Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (hukum fihi) seperti
perbuatan yang disengaja atau tidak, masih dalam kemampuannya atau tidak,
menyangkut hubungan dengan sesama manusia ataukah dengan Allah, dengan kemauan
sendiri atau dipaksa, dan lain sebagainya.
3. Pelaku
perbuatan yang akan dikenai hukum (hukum ‘alaihi) yang meliputi pelaku
sebagai mukalaf atau tidak, sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak,
pelaku merupakan ahliyah atau bukan, dan lain sebagainya.
4. Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meliputi keadaan yang disebabkan
oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama
disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
5. Masalah istinbath
dan istidlal meliputi zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq mafhum (tekstual
implisit) yang beragam, ‘am dan khas (umum dan khusus), muthlaq dan muqayyad
(mutlak dan terikat), nasikh dan mansukh (penganulir dan dianulir), dan lain
sebagainya.
6. Masalah ra’yu,
ijtihad, ittiba’ dan taqlid yang meliputi kedudukan ra’yu dan
batas-batas penggunaannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat
mujtahid, bahaya taqlid, dan sebagainya.
7. Masalah adillah
syari’ah, yang diantaranya meliputi pembahasan hukum primer yakni Alquran dan Sunnah beserta turunannya.
8. Masalah ra’yu
dan qiyas yang meliputi ashal,
far'u, illat, masalikul illat, alwashful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul
manath, ad-dauran, assyabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah
ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Pembahasan
ilmu ushul fiqih didukung dengan disiplin ilmu yang lain. Adapun disiplin ilmu
yang lain meliputi seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugah,
ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il
islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut,
pembahasan ushul fiqih tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal
akan menyimpang dari kaidahnya. Adapun kegunaan ilmu ushul fiqih ialah
untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci, sebagaimana yang tertuang dalan pengertian ilmu ushul fiqih.
Wallahu
A’lam
No comments:
Post a Comment