Thursday, May 14, 2020

Ringkasan Ruang Lingkup Ushul Fiqih





Pengetahuan fiqih merupakan rumusan dari nash Alquran dan Sunnah. Pengetahuan fiqih lahir dari proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu fiqih. Merunut kata aslinya, ushul fiqih artinya adalah asal usul fiqih. Ushul adalah kata serapan dari bahasa Arab yaitu bentuk plural dari ashl, yang berarti dasar, asas, pokok, atau fondasi. Allah SWT berfirman:

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ.
Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ‘akarnya’ kuat dan cabangnya (menjulang) tinggi ke langit. [QS. Ibrahim: 24]

Sesuai ayat di atas, kata ashl, yang merupakan bentuk tunggal dari ushul dan dipakai untuk menjelaskan makna pondasi pohon, yaitu akarnya. Sedangkan fikih atau fiqh atau fiqih dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (kata benda yang bermakna kata kerja) dari faqiha-yafqahu yang maknanya memahami, mengerti, mengetahui, atau yang semakna dengan itu. Allah SWT berfirman tentang Nabi Musa AS yang berdoa sebagai berikut:

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي. يَفْقَهُوا قَوْلِي.
Dan lepaskan kekakuan dari lisanku, agar mereka ‘memahami’ perkataanku. [QS. Thaha: 27-28]

Seperti lafazh ayat di atas, kata faqiha-yafqahu diartikan memahami. Arti memahami di sini adalah memahami secara mendalam, sehingga seorang yang paham betul dikatakan seorang yang fakih. Menurut istilah, ushul fiqih (أصول الفقه) adalah ilmu yang membahas berbagai ketentuan dan kaidah yang digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syariat Islam dari Alquran maupun Sunnah Nabi. Bisa dikatakan pula ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan atau penggalian berbagai hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari berbagai dalil syari. Obyek utama dalam pembahasan ushul fiqih adalah dalil-dalil syari (adillah syar’iyah) sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain itu juga dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan dalam merumuskan hukum dengan menggunakan masing-masing dalil. Adapun topik dan ruang lingkup dalam pembahasan ilmu ushul fiqih adalah sebagai berikut:

1. Berbagai bentuk dan macam hukum seperti hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl’iy (sebab, syarat, mani’, ‘illat, sah, batal, azimah, dan rukshah).

2. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (hukum fihi) seperti perbuatan yang disengaja atau tidak, masih dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan sesama manusia ataukah dengan Allah, dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan lain sebagainya.

3. Pelaku perbuatan yang akan dikenai hukum (hukum ‘alaihi) yang meliputi pelaku sebagai mukalaf atau tidak, sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, pelaku merupakan ahliyah atau bukan, dan lain sebagainya.

4. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.

5. Masalah istinbath dan istidlal meliputi zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq mafhum (tekstual implisit) yang beragam, ‘am dan khas (umum dan khusus), muthlaq dan muqayyad (mutlak dan terikat), nasikh dan mansukh (penganulir dan dianulir), dan lain sebagainya.

6. Masalah ra’yu, ijtihad, ittiba’ dan taqlid yang meliputi kedudukan ra’yu dan batas-batas penggunaannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid, dan sebagainya.

7. Masalah adillah syari’ah, yang diantaranya meliputi pembahasan hukum primer yakni Alquran dan Sunnah beserta turunannya.

8. Masalah ra’yu dan qiyas yang meliputi  ashal, far'u, illat, masalikul illat, alwashful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, assyabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.

Pembahasan ilmu ushul fiqih didukung dengan disiplin ilmu yang lain. Adapun disiplin ilmu yang lain meliputi seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugah, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan ushul fiqih tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpang dari kaidahnya. Adapun kegunaan ilmu ushul fiqih ialah untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci, sebagaimana yang tertuang dalan pengertian ilmu ushul fiqih.

Wallahu A’lam


No comments:

Post a Comment