Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang menggunakan sedikit sutra sebagai tanda atau untuk tambalan.
A. Riwayat Tentang Menggunakan Sedikit Sutra Sebagai Tanda Atau Untuk Tambalan
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang menggunakan sedikit sutra sebagai tanda atau untuk tambalan. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٣٨٥٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ وَنَحْنُ بِأَذْرَبِيجَانَ يَا عُتْبَةُ بْنَ فَرْقَدٍ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ كَدِّكَ وَلَا مِنْ كَدِّ أَبِيكَ وَلَا مِنْ كَدِّ أُمِّكَ فَأَشْبِعْ الْمُسْلِمِينَ فِي رِحَالِهِمْ مِمَّا تَشْبَعُ مِنْهُ فِي رَحْلِكَ وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ وَلَبُوسَ الْحَرِيرَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبُوسِ الْحَرِيرِ قَالَ إِلَّا هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ وَضَمَّهُمَا. قَالَ زُهَيْرٌ قَالَ عَاصِمٌ هَذَا فِي الْكِتَابِ قَالَ وَرَفَعَ زُهَيْرٌ إِصْبَعَيْهِ حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَرِيرِ بِمِثْلِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 3857: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Abdullah bin Yunus: Telah menceritakan kepada kami Zuhair: Telah menceritakan kepada kami 'Ashim Al Ahwal dari Abu 'Utsman ia berkata: "Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada kami yang sedang berada di Azerbeijan sebagai berikut: 'Hai Uthbah bin Farqad, sesungguhnya harta ini bukanlah dari hasil jerih payahmu dan bukan pula hasil jerih payah bapak dan ibumu. Oleh karena itu, kenyangkanlah kaum muslimin di tempat tinggal mereka dari apa yang kamu gunakan untuk mengenyangkan dirimu di rumah. Hindarilah dirimu dari kemewahan, pakaian orang musyrik, dan pakaian sutera. Sebab, Rasulullah SAW melarang untuk mengenakan sutra. Rasulullah SAW bersabda: 'kecuali sekian', seraya beliau tunjukkan kepada kami jari tengah dan jari telunjuk yang beliau satukan.' Zuhair berkata: 'Ashim berkata: 'Keterangan ini disampaikan melalui surat.' Dan Zuhair pun menunjukkan kedua jarinya.' Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir bin Abdullah Al Hamid demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Giyats, keduanya dari 'Ashim dengan sanad ini, dari Nabi SAW mengenai sutra dengan hadis yang serupa.
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١٦٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ خَطَبَ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ: نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ أُصْبُعَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ أَوْ أَرْبَعٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1643: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata: telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Qatadah dari Asy Sya'bi dari Suwaid bin Ghafalah dari Umar bahwasanya ia berkhotbah di Jabiyah, ia mengatakan, "Nabi SAW melarang mengenakan sutra kecuali sekadar dua, tiga atau empat jari." Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan shahih."
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٢٥٧٠٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ مَوْلَى أَسْمَاءَ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَ: أَخْرَجَتْ إِلَيَّ جُبَّةً طَيَالِسَةً عَلَيْهَا لَبِنَةُ شَبْرٍ مِنْ دِيبَاجٍ كِسْرَوَانِيٍّ وَفَرْجَاهَا مَكْفُوفَانِ بِهِ قَالَتْ هَذِهِ جُبَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَلْبَسُهَا كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ فَلَمَّا قُبِضَتْ عَائِشَةُ قَبَضْتُهَا إِلَيَّ فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرِيضِ مِنَّا يَسْتَشْفِي بِهَا.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 25705: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abdul Malik berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bekas budaknya Asma', dari Asma’ dia berkata: "Asma mengeluarkan untukku sebuah jubah dari kain yang tebal, di atasnya ada semacam kerudung dari kain yang menyerupai sutra Kisrawani, kedua lubangnya memiliki jahitan di tepinya. Dia berkata: "Ini adalah jubah Rasulullah SAW, beliau dulu memakainya ketika bersama 'Aisyah. Saat ‘Aisyah meninggal aku mengambilnya, kemudian kami mencucinya dan memakaikannya untuk orang yang sakit agar kita memohon kesembuhan dengannya."
Hadis Ke-4
سنن أبي داوود ٣٧٠١: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مَيْمُونٍ الْقَنَّادِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ رُكُوبِ النِّمَارِ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا. قَالَ أَبُو دَاوُد أَبُو قِلَابَةَ لَمْ يَلْقَ مُعَاوِيَةَ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3701: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid dari Maimun Al Qannad dari Abu Qilabah dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkata: "Rasulullah SAW melarang mengendarai (pelana dari kulit) harimau dan mengenakan emas kecuali potongan-potongan." Abu Dawud berkata: "Abu Qilabah belum pernah bertemu Mu'awiyah."
Keterangan: Hadis tersebut daif atau lemah karena Abu Qilabah belum pernah bertemu Mu’awiyah. Oleh sebab itu, rantai sanadnya terputus. Selain itu ada rawi yang bernama Maimun yang merupakan tabi'in kalangan biasa. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: tidak dikenal; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: maqbul; Adz Dzahabi mengatakan: tsiqah.
B. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 368 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan:Hadis ini menunjukkan tidak halalnya menggunakan sutra sebesar empat jari atau lebih, seperti untuk tambalan atau lainnya, dan itu tidak ada perbedaan antara yang ditempelkan pada pakaian (seperti kantong) atau yang dijahitkan (termasuk bahan pakaian atau tambalan). Haramnya kadar yang melebihi itu dari sutra dan emas adalah lebih utama untuk diamalkan, dan ini merupakan pendapat Jumhur. Hadis Asma menunjukkan bolehnya menggunakan sutra seukuran tersebut, dan hadis ini juga menunjukkan anjuran untuk membaguskan pakaian. Ucapan perawi (Rasulullah SAW melarang mengenakan kulit harimau) karena mengenakannya mengandung hiasan dan kesombongan. Ucapan perawi (dan memakai emas kecuali potongan), hadis ini menegaskan pengecualiannya dengan kadar yang dimaafkan, tidak boleh lebih dari itu. Demikian kesimpulan dari sejumlah hadis. Ibnu Ruslan mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan mengenakan emas adalah yang kadarnya banyak, bukan potongan kecil yang dibuat gelang atau cincin untuk wanita atau pada pedang kaum pria. Dimakruhkannya kadar yang banyak karena merupakan kebiasaan orang yang boros dan sombong. Kadar banyak tersebut adalah jumlah nisab yang menyebabkan wajibnya zakat, sedangkan jumlah sedikit adalah yang tidak sampai nisab." Hal senada dikemukakan juga oleh Al Khithabi, dan pembolehan ini khusus bagi kaum wanita, karena mengenakan emas (dengan kadar tersebut) tidak haram bagi kaum wanita, adapun bagi kaum pria hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
C. Menyikapi Permasalahan Tentang Menggunakan Sedikit Sutra Sebagai Tanda Atau Untuk Tambalan
Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam laki-laki hendaknya menghindari pakaian yang terbuat dari sutra. Selain itu, orang Islam laki-laki hendaknya menghindari menggunakan sutra meski sedikit. Hal tersebut sebagai wujud kehati-hatian meskipun beberapa riwayat hadis membolehkan. Terkait memakai kulit harimau atau emas secara potongan-potongan, riwayat hadis yang ada merupakan hadis daif atau lemah sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum. Bagi masyarakat umum kalangan menengah ke bawah, tentu mengenakan sutra atau menjadikan sutra sebagai tanda atau sebagai tambalan adalah suatu hal yang tidak lazim. Oleh sebab itu, insya Allah justru selamat karena tidak berkaitan dengan sutra. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

No comments:
Post a Comment