Monday, November 10, 2025

Serial Fikih Pakaian: Tentang Mengenakan Sutra dan Emas

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang mengenakan sutra dan emas bagi laki-laki.

 

A. Riwayat Tentang Mengenakan Sutra dan Emas Bagi Laki-laki

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang mengenakan sutra dan emas bagi laki-laki. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٣٨٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ كَعْبٍ أَبِي ذِبْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ يَخْطُبُ يَقُولُ: أَلَا لَا تُلْبِسُوا نِسَاءَكُمْ الْحَرِيرَ فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3856: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah: Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Sa'id dari Syu'bah dari Khalifah bin Ka'b Abu Dzibyan ia berkata: Aku mendengar 'Abdullah bin Az Zubair berkhotbah, dia berkata: "Ingatlah, janganlah kalian memberikan kepada istri-istri kalian pakaian sutra. Karena aku mendengar Umar bin Khatthab berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memakai kain sutra, karena barangsiapa yang memakainya di dunia ini maka dia tidak akan memakainya di akhirat kelak.”

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ٥٣٨٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي ذِبْيَانَ خَلِيفَةَ بْنِ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ. وَقَالَ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ يَزِيدَ قَالَتْ مُعَاذَةُ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ عَمْرٍو بِنْتُ عَبْدِ اللَّهِ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ سَمِعَ عُمَرَ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5386: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'd, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Abu Dzibyan Khalifah bin Ka'b dia berkata: saya mendengar Ibnu Az Zubair berkata: saya mendengar Umar berkata: Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang memakai pakaian sutra di dunia, maka dia tidak akan memakainya di akhirat.” Abu Ma'mar mengatakan: telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Yazid, Mu'adzah mengatakan: telah menceritakan kepadaku Ummu 'Amru binti Abdullah, saya mendengar Abdullah bin Zubair mendengar Umar bahwa dia mendengar Nabi SAW seperti hadis di atas."

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٣٨٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3866: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma'il: Dan dia Ibnu 'Ulayyah dari 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian sutra di dunia, maka dia tidak akan memakainya di akhirat.”

 

Hadis Ke-4

سنن النسائي ٥٠٥٧: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 5057: Telah mengabarkan kepada kami Ali Ibnul Husain Ad Dirhami ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Sa'id dari Ayyub dari Nafi' dari Sa'id bin Abu Hind dari Abu Musa bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Dihalalkan emas dan sutra bagi perempuan-perempuan dari umatku, dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku.”

 

Hadis Ke-5

مسند أحمد ١٨٨١٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَن عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَن سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَن أَبِي مُوسَى، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ لُبْسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ لِنِسَاءِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 18815: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Sa'id bin Abu Hind dari Abu Musa dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku.”

 

Hadis Ke-6

صحيح مسلم ٣٨٦٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي عَوْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أُهْدِيَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةُ سِيَرَاءَ فَبَعَثَ بِهَا إِلَيَّ فَلَبِسْتُهَا فَعَرَفْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَبْعَثْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا إِنَّمَا بَعَثْتُ بِهَا إِلَيْكَ لِتُشَقِّقَهَا خُمُرًا بَيْنَ النِّسَاءِ. و حَدَّثَنَاه عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي عَوْنٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ فَأَمَرَنِي فَأَطَرْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي وَفِي حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ فَأَطَرْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي وَلَمْ يَذْكُرْ فَأَمَرَنِي.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3862: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna: Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman yaitu Ibnu Mahdi: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu 'Aun ia berkata: 'Aku mendengar Abu Shalih bercerita, dari Ali dia berkata: Rasulullah SAW pernah di beri hadiah pakaian yang dijahit dengan sutra, kemudian beliau memberikannya kepadaku dan aku pakai, tiba-tiba aku melihat tanda kemarahan di wajahnya, beliau bersabda: Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kamu pakai, tetapi aku memberikannya kepadamu agar kamu jadikan kerudung untuk para wanita. Dan telah menceritakannya kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz: Telah menceritakan kepada kami Bapakku: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar: Telah menceritakan kepada kami Muhammad yaitu Ibnu Ja'far ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu 'Aun dengan jalur ini. Di dalam hadis Mu'adz disebutkan: 'Lalu beliau menyuruhku untuk membagikannya kepada para wanita di keluargaku.' Dan di hadis Muhammad bin Ja'far di sebutkan: 'Maka aku membagikannya kepada para wanita di keluargaku, tanpa menyebutkan kalimat 'amaroni' (beliau menyuruhku).

 

Hadis Ke-7

سنن النسائي ٥٢٠٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بَقِيَّةَ حَدَّثَنِي الزُّبَيْدِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَنِي، أَنَّهُ رَأَى عَلَى أُمِّ كُلْثُومٍ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُرْدَ سِيَرَاءَ وَالسِّيَرَاءُ الْمُضَلَّعُ بِالْقَزِّ.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 5202: Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Utsman dari Baqiyyah ia berkata: telah menceritakan kepadaku Az Zubaidi dari Az Zuhri dari Anas bin Malik, ia menceritakan kepadaku, bahwasannya ia pernah melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah SAW mengenakan pakaian siyara’. Adapun siyara’ adalah pakaian bergaris sutra."

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 365 menerangkan bahwa sabda beliau (Janganlah kalian memakai kain sutra, dst) Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Kedua hadis ini menujukkan haramnya mengenakan sutra, yang mana hadis pertama mengindikasikan hakikat pengharaman, yaitu bahwa orang yang mengenakannya di dunia maka tidak akan mengenakannya kelak di akhirat. Maka difahami bahwa yang mengenakannya tidak akan masuk surga, karena Allah Ta'ala telah berfinnan, "Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra." (QS. Al Hajj (22): 23).

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ اِنَّ اللّٰهَ يُدْخِلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيْهَا مِنْ اَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَّلُؤْلُؤًاۗ وَلِبَاسُهُمْ فِيْهَا حَرِيْرٌ ٢٣ ﴾ ( الحج ٢٢: ٢٣)

Artinya: Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di dalamnya mereka diberi perhiasan berupa gelang emas dan mutiara. Pakaian mereka di dalamnya adalah sutra. (QS. Al-Hajj/22:23)

 

Ijmak ulama menunjukkan bahwa pengharaman ini hanya bagi kaum laki-laki, tidak termasuk kaum wanita. Mengenai hal ini, Ibnu Az-Zubair berbeda pendapat, ia berdalih dengan keumuman hadis yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan. Mungkin ia tidak mengetahui hadis yang mengkhususkannya. Lain dari itu, ulama berbeda pendapat mcngenai anak kecil mengenakan sutra, apakah itu haram atau tidak? Mayoritas mereka berpendapat haram. Sabda beliau (Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku), Pensyarah mengatakan: Hadis ini dalilnya Jumhur yang berpendapat haramnya sutra dan emas bagi kaum laki-laki dan halalnya kedua benda itu bagi kaum wanita.

 

Ucapan perawi (hullah), disebutkan di dalam Al Qamus, hullah ialah sarung dan sorban. Jadi hullah itu adalah pakaian yang terdiri dari dua (yakni sepasang) atau satu pakaian yang ada terusannya (dalaman).

 

Ucapan perawi (siyara'/ siiraa’), disebutkan di dalam Al Qamus' salah satu jenis pakaian yang memiliki garis-garis kuning dan bercampur sutra. Ada juga yang mengatakan bahwa itu adalah pakaian yang murni terbuat dari sutra. Pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan larangan mengenakan pakaian yang bahannya dicampuri sutra, ini bila pengertian siiraa’ sebagai pakaian yang bergaris sutra, sebagaimana definisi ahli bahasa, walaupun tidak murni sutra. Dan bila itu adalah pakaian yang murni terbuat dari sutra, maka masalahnya sudah jelas. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah pakaian yang murni terbuat dari sutra, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW melarang mengenakan pakaian yang murni terbuat dari sutra.

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Mengenakan Sutra dan Emas Bagi Laki-laki

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam laki-laki hendaknya menghindari pakaian yang terbuat dari sutra. Selain itu, orang Islam laki-laki hendaknya tidak menggunakan emas. Hal ini sering jadi masalah ketika menikah, biasanya mempelai laki-laki yang belum paham juga menggunakan cincin emas sebagaimana mempelai perempuan. Padahal syariat Islam sudah terang melarang laki-laki beragama Islam menggunakan emas. Hendaknya sebagai umat Islam laki-laki menghindari memakaki sutra dan emas. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment