Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang sutra dijadikan alas sama dengan mengenakannya.
A. Riwayat Tentang Sutra Dijadikan Alas
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang sutra dijadikan alas sama saja dengan mengenakannya. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٥٣٨٩: حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 5389: Telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami Bapakku, dia berkata: saya mendengar Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Abu Laila dari Hudzaifah RA dia berkata: "Nabi SAW melarang kami minum dari tempat yang terbuat dari emas dan perak, beliau juga melarang kami makan dari tempat tersebut, memakai kain sutra dan dibaj (kain sutera campuran) serta melarang duduk di atas kain tersebut."
Hadis Ke-2
سنن النسائي ٥٢٨١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ عَاصِمَ بْنَ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ سَدِّدْنِي وَاهْدِنِي وَنَهَانِي عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى الْمَيَاثِرِ وَالْمَيَاثِرُ قَسِّيٌّ كَانَتْ تَصْنَعُهُ النِّسَاءُ لِبُعُولَتِهِنَّ عَلَى الرَّحْلِ كَالْقَطَائِفِ مِنْ الْأُرْجُوَانِ.
Artinya: Sunan Nasa'i nomor 5281: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnul 'Ala ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris ia berkata: Aku mendengar Ashim bin Kulaib dari Abu Burdah dari Ali ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda kepadaku: "Ucapkanlah 'Ya Allah, luruskanlah perkataanku dan berilah aku petunjuk'. Beliau juga melarangku untuk duduk di atas alas pelana yang terbuat dari sutra. Yang dimaksud dengan alas pelana ini adalah kain yang bersulam sutra, biasanya ia dibuat oleh para wanita untuk keluarganya yang diletakkan di atas kendaraan, seperti kain tebal yang ada campuran warna merah."
B. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 367 menerangkan bahwa pensyarah Rahintahullah Ta'ala mengatakan: Hadis di atas menunjukkan haramnya duduk di atas sutra, demikian menurut pendapat Jumhur. Sebagian orang yang memandang bolehnya duduk di atas alas sutera karena menilai tempat duduk itu sebagai tempat yang hina, hal ini dikiaskan dengan menggunakan bantal (alas duduk) dengan bahan yang ada campuran sutranya. Namun ini dalil yang batil sehingga tidak bisa dijadikan argumen untuk membantah nas yang ada.
C. Menyikapi Permasalahan Tentang Sutra Dijadikan Alas Sama dengan Mengenakannya
Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam laki-laki hendaknya menghindari pakaian yang terbuat dari sutra. Selain itu, orang Islam laki-laki hendaknya tidak menggunakan sutra sebagai alas duduk. Hal tersebut dikarenakan menduduki sutra sama saja dengan memakainya bila memakai argumen di Kitab Mukhtasar Nailul Authar. Namun demikian bagi perempuan dibolehkan memakai sutra atau menudukinya. Bagi masyarakat umum kalangan menengah ke bawah, tentu mengenakan sutra atau menjadikan sutra sebagai alas duduk adalah suatu hal yang tidak lazim. Oleh sebab itu, insya Allah justru selamat karena tidak menerjang larangan tersebut. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

No comments:
Post a Comment