Umat Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai rukun umrah: tertib.
A. Pengertian Tertib
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan arti tertib adalah teratur, sopan, aturan. Maksudnya tertib adalah pelaksanaan rukun haji atau umrah secara tertib sesuai dengan aturannya. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa tertib dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada. Adapun tertib dalam pelaksanaan umrah maksudnya melaksanakan rukun umrah secara berurutan, yakni mulai dari ihram, tawaf, sai, lalu bercukur. Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Bila salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umrah seseorang tidak sah.
Adanya tertib ini masuk rukun umrah sebagaimana disampaikan oleh Al Habib Utsman bin Yahya pada bukunya Manasik Haji dan Umrah versi terjemah pada halaman 14 dan 15. Al Habib Utsman bin Yahya menyampaikan bahwa rukun umrah ada lima perkara, yaitu (1) ihram; (2) tawaf; (3) sai; (4) mencukur rambut kepala; dan (5) tertib. Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu amalan.
B. Rukun Tertib Suatu Keharusan
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat aturan-aturan yang harus dilakukan maupun tidak, bahkan ada kafarah berwujud dam. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa rukun umrah ada lima, yaitu: (1) ihram (niat); (2) tawaf umrah; (3) sai; (4) bercukur (tahalul); dan (5) tertib. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan bahwa rukun umrah juga demikian. Jamaah umrah wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah yang termasuk rukun umrah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahalul/ cukur. Aturan-aturan ibadah haji dan umrah semestinya dilaksanakan secara berurutan. Hal tersebut karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Beberapa hadis menerangkan sebagai berikut.
Hadis Ke-1
مسند أحمد ١٣٨٩٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ، يَقُولُ: لَنَا خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي أَنْ لَا أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 13899: Telah bercerita kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij, telah menghabarkan kepadaku Abu Az Zubair sesungguhnya telah mendengar Jabir berkata: saya melihat Nabi SAW melempar di atas kendaraannya pada hari Nahar, bersabda: "Ambillah kalian perihal tata cara manasik (haji dan umrah), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa melakukan haji setelah ini lagi".
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٢٨٦: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ جَمِيعًا عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ قَالَ ابْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ وَيَقُولُ لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2286: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibarahim dan Ali bin Khasyram, semuanya dari Isa bin Yunus. Ibnu Khasyram berkata: telah mengabarkan kepada kami Isa dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir berkata: "Aku pernah melihat Nabi SAW melempar jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahar (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda: "Ambillah kalian perihal tata cara manasik (haji dan umrah), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa melakukan haji setelah ini lagi."
Selain dalil tersebut, juga ditemukan pada hadis riwayat Abu Daud nomor 1680, Nasa’i nomor 3012. Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan /atau umrah umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.
Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.
No comments:
Post a Comment