Monday, January 29, 2024

Keutamaan Haji dan Umrah

Umat Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai keutamaan haji dan umrah.

 

1. Dosa-Dosa Diampuni

Umat Islam yang mengunjungi Baitullah dengan tidak mengerjakan rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh) dan tidak berbuat fasik itu akan diampuni dosanya oleh Allah. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ١٦٩٠: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1690: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur aku mendengar Abu Hazim dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah ini dan ia tidak berbuat rafats, tidak pula berbuat fasik, maka ia pulang sebagaimana keadaan ketika dilahirkan oleh ibunya.

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٤٠٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. و حَدَّثَنَاه سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ وَأَبِي الْأَحْوَصِ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ وَسُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ مَنْصُورٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِهِمْ جَمِيعًا مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ سَيَّارٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2404: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Zuhair bin Harb. Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami. Zuhair berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Hazim dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi Baitullah ini (untuk haji atau umrah) tanpa berbuat rafats, serta tidak berbuat maksiat, maka dia kembali pada keadaannya seperti baru lahir (bersih dari dosa)." Dan telah menceritakannya kepada kami Sa'id bin Manshur dari Abu Awanah dan Abul Ahwash. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dan Sufyan. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepada kami Ibnul Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah semua mereka itu dari Manshur dengan isnad ini, dan di dalam hadis mereka semua tercantum: "Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji dengan tidak berbuat rafats." Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Sayyar dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi SAW semisalnya.

 

2. Memperoleh Balasan Surga

Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji dan memperoleh predikat haji mabrur akan memperoleh balasan kenikmatan berupa surga. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ١٤٠٥٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ قَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ مَا الْحَجُّ الْمَبْرُورُ قَالَ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 14055: Telah bercerita kepada kami Abdusshamad, telah bercerita kepada kami Muhammad bin Tsabit, telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Haji mabrur, tidak ada balasan baginya melainkan hanya syurga," Mereka bertanya, Wahai Nabiyullah apa itu haji yang mabrur? (Rasulullah SAW) bersabda: "Memberikan makanan dan menyebarkan salam."

Keterangan: Rawi yang bernama Muhammad bin Tasbit bin Aslam merupakan kalangan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan mungkarul hadits, Yahya bin Ma'in mengatakan laisa bi syai', Al Bukhari mengatakan fihi nazhar, Abu Daud mengatakan dla'if, An Nasa'i mengatakan dla'if, Ad Daruquthni mengatakan dla'if, Abu Zur'ah mengatakan layyin, Al Azdi mengatakan Saqith, Ya'qub bin Sufyan mengatakan laisa bi qowi, dan Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan dla'if.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ١٦٥٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1650: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Sumayya maulana Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Shalih As Samman dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda: "Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga."

 

3. Ibadah Haji dan Umrah Menghilangkan Kefakiran

Disebutkan dalam hadis bahwa ibadah haji dan umrah mampu menghilangkan kefakiran. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-5

مسند أحمد ١٦٢: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّ مُتَابَعَةً بَيْنَهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ.

Artinya: Musnad nomor Ahmad 162: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidillah dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah, dia bercerita dari Umar yang di sandarkan kepada Nabi, dan Sufyan dalam kesempatan lain mengatakan: dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Iringilah antara haji dan umrah, karena mengikuti keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana pandai besi membersihkan kotoran dari besi."

Keterangan: Rawi yang bernama Ashim bin 'Ubaidillah bin 'Ashim merupakan kalangan tabi'in kalangan biasa. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan dla'if, Ibnu Sa'd mengatakan tidak boleh berhujjah dengan hadisnya, Abu Hatim mengatakan mungkarul hadits, Al Bukhari mengatakan mungkarul hadits, Ibnu Kharasy mengatakan dla'iful hadits, Ad Daruquthni mengatakan ditinggalkan, Al 'Ajli mengatakan la ba`sa bih, As Saji mengatakan mudltharribul hadits, Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan dla'if.

 

Hadis Ke-6

سنن الترمذي ٧٣٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ وَأُمِّ سَلَمَةَ وَجَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 738: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Abu Sa'id Al Asyajj berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Amru bin Qais dari 'Ashim dari Syaqiq dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa sebagaimana al kir (alat peniup api) menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga." Hadis semakna diriwayatkan dari Umar, Amir bin Rabi'ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Umu Salamah dan Jabir. Abu 'Isa berkata: "Hadis Ibnu Mas'ud merupakan hadis hasan gharib dari hadis Ibnu Mas'ud."

 

4. Ibadah yang Termasuk Amalan Paling Utama

Disebutkan bahwa ibadah haji merupakan di antaranya amalan paling utama. Hal  tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-7

صحيح البخاري ٢٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 25: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dan Musa bin Isma'il keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang amalan apakah yang paling utama? Maka beliau menjawab: "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Lalu ditanya lagi: "Lalu apa?" Beliau menjawab: "Al Jihad fi sabilillah (berperang di jalan Allah). Lalu ditanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Haji mabrur."

 

5. Diriwayatkan Orang Haji dan Umrah Adalah Pilihan Allah

Seorang muslim yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah orang pilihan Allah. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-8

شعب الإيمان للبيهقي ٣٨٠٣: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ الْفَضْلِ الْقَاضِي الْجُرْجَانِيُّ قَدِمَ عَلَيْنَا نَيْسَابُورَ، نا الإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْحَضْرَمِيُّ، نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ الْبَاهِلِيُّ، نا ثُمَامَةُ الْبَصْرِيُّ ، نا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، يُعْطِيهِمْ مَا سَأَلُوا، وَيَسْتَجِيبُ لَهُمْ مَا دَعَوْا، وَيُخْلِفُ عَلَيْهِمْ مَا أَنْفَقُوا الدِّرْهَمَ أَلْفَ أَلْفٍ . ثُمَامَةُ غَيْرُ قَوِيٍّ .

Artinya: Syuabul Iman Al Baihaqi nomor 3803: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Yusuf bin Al Fadl Al Qadli Al Jurjani mendatangi kami di Naisabur, telah menceritakan kepada kami Al Imam Abu Bakr Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin ‘Abdullah bin Sulaiman Al Hadlrami, telah menceritakan kepada kami Tsumamah Al Badlri, telah menceritakan kepada kami Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah adalah pilihan Allah diberi mereka apa yang mereka minta dan diperkenankan bagi mereka apa yang mereka mohonkan dan mengganti Allah atas mereka apa yang mereka nafkahkan, dirham seribu-seribu.” Tsumamah tidak kuat (hafalannya).

Keterangan: Rawi yang bernama Tsumamah bin Ubaidah dikomentari Abu Ahmad bin Adi Al-Jurjani: Sebagian dari apa yang ia ceritakan tidak diikuti oleh orang-orang yang mempercayainya, Abu Hatim Al-Razi mengomentari hadisnya ditolak, Abu Hatim bin Hibban Al Basti: Dia mempunyai keutamaan di lidahnya, dan Ali bin Al-Madini sering menuduhnya berbohong. Ali bin Al-Madini mengomentari lemah dan tertuduh berbohong, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengatakan dlaif.

 

6. Diriwayatkan Orang Berhaji Memberikan Pertolongan ke 400 Orang Keluarga atau Keluarganya

Suatu hadis menyatakan bahwa diriwayat orang yang berhaji dapat memberikan pertolongan (syafaat) kepada 400 orang keluarga atau keluarganya. Hal tersebut sebagai berikut.

 

Hadis Ke-9

البحر الزخار بمسند البزار ٢٧٦٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِيسَى رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، رَفَعَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِائَةِ أَهْلِ بَيْتٍ، أَوْ قَالَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَيَخْرُجُ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.

Artinya: Al Bahruz Zakhar Musnad Al Bazzar nomor 2766: Telah mengabarkan kepada kami ‘Amru bin ‘Ali, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Ashim, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Isa seseorang yang berasal dari keluarganya, dari Salamah bin Wahram, dari seseorang, dari Abi Musa Al Asy’ari dengan marfu dari Rasulullah SAW, beliau bersabda “Orang yang berhaji dapat memberikan syafaat kepada 400 orang keluarga atau keluarganya dan ia akan keluar dari dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.

Keterangan: Hadis tersebut terdapat rawi yang tidak diketahui. Selain itu, ada rawi yang bernama Abi Musa Al Asy’ari, ia majhul hal. Oleh sebab itu, hadis tersebut lemah.

 

7. Diriwayatkan Memperoleh Terbukanya Pengampunan Dosa

Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Mereka disebutkan dalam riwayat adalah mendapat terbukanya pengampunan dosa. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-10

سنن ابن ماجه ٢٨٨٣: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَالِحٍ مَوْلَى بَنِي عَامِرٍ حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3882: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami, telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abdullah bin Shalih mantan budak Bani ‘Amir, telah menceritakan kepadaku Ya'qub bin Yahya bin 'Abbad bin 'Abdulllah bin Az Zubair dari Abu Shalih As Samman dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: "Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi 'umrah adalah tamu Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan mereka, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka."

Keterangan: Rawi yang bernama Ya'qub bin Yahya bin 'Abbad merupakan kalangan tabi'in (tidak jumpa Sahabat). Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan majhulul hal, Adz Dzahabi mengatakan ghairu hujjah.

 

8. Diriwayatkan Memperoleh Ampunan Bagi Seseorang yang Dimintakan Ampun Oleh Jamaah Haji

Kaum muslim akan memperoleh garansi ampunan bagi orang yang dimintakan ampunan oleh jamaah haji. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-11

مصنف ابن أبي شيبة ١٥٤٦٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ، وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ.

Artinya: Mushanaf Abi Syaibah nomor 15469: Telah menceritaan kepada kami Abu Bakr, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Jabir, dari Mujahid, sesungguhnya Rasulullah SAW berdoa: “Ya Allah, ampunilah jamaah haji dan orang yang dimintakan ampun oleh jamaah tersebut.

Keterangan: Rawi yang bernama Jabir bin Yazid Al Ja’afi, ia dikomentari Ahmad bin Hanbal: Dia pembohong. Yahya bin Ma’in berkomentar: kadzab (pembohong).

 

9. Diriwayatkan Memperoleh Jaminan Kesehatan Lahir dan Batin

Jamaah haji diriwayatkan memperoleh jaminan kesehatan lahir dan batin di dunia. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-12

المعجم الأوسط للطبراني ٦٢٠٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزْدَادَ التَّوْزِيُّ، قال: نا الْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ، قال: نا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْزَةَ الرَّقِّيُّ، عَنِ الْخَلِيلِ بْنِ مُرَّةَ، عَنِ الْوَضِينِ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ السَّلامُ، قَالَ: إِلَهِي، مَا لِعِبَادِكَ عَلَيْكَ إِذَا هُمْ زَارُوكَ فِي بَيْتِكَ؟ قَالَ: إِنَّ لِكُلِّ زَائِرٍ عَلَى الْمَزُورِ حَقًّا، يَا دَاوُدُ إِنَّ لَهُمْ عَلَيَّ أَنْ أُعَافِيَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَأَغْفِرَ لَهُمْ إِذَا لَقِيتُهُمْ. لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الْوَضِينِ بْنِ عَطَاءٍ إِلا الْخَلِيلُ بْنُ مُرَّةَ، تَفَرَّدَ بِهِ: مُحَمَّدُ بْنُ حَمْزَةَ الرَّقِّيُّ ، وَلا يُرْوَى عَنْ أَبَى ذَرٍّ إِلا بِهَذَا الإِسْنَادِ.

Artinya: Al Mu’jam Al Ausath At Thabrani nomor 6203: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazdada At Tauzi, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Syuja’, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hamzah Ar Raqqi, dari Al Khalil bin Murrah, dari Al Wadlin bin ‘Atha’, dari Yazid bin Martsad, dari Abi Dzarr, bahwasannya Nabi SAW bercerita, ‘Sesungguhnya Nabi Dawud AS pernah berdoa, ‘Tuhanku, apa yang didapat hamba-Mu bila mereka mengunjungi-Mu pada rumah-Mu?’ Allah menjawab, ‘Setiap pengunjung memiliki hak atas yang dikunjungi. Wahai Dawud, sungguh mereka berhak mendapatkan kesembuhan di dunia dan ampunan dari-Ku ketika kelak Kujumpai mereka (di akhirat).

Keterangan: Rawi yang bernama Al Khalil bin Murrah Al Dlaba’i dikomentari Abu Hatim Al-Razi bahwa ia tidak kuat dalam periwayatan dan ia adalah orang yang baik. Yahya bin Ma’in mengatakan dla’if.

 

10. Diriwayatkan Memperoleh Jaminan Bebas Hisab

Diriwayatkan jamaah haji dan umrah akan memperoleh jaminan bebas hisab sehingga masuk surga. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-13

المجروحين لابن حبان ١٠٨٤: وَهُوَ الَّذِي رَوَى عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ خَرَجَ لِهَذَا الْوَجْهِ بِحَجٍّ، أَوْ عُمْرَةٍ، فَمَاتَ فِيهِ لَمْ يُعْرَضْ، وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيلَ لَهُ: ادْخُلِ الْجَنَّةَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِالطَّائِفِينَ. أَخْبَرَنَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ يُوسُفَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَسْرُوقِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ السَّمَّاكِ عَنْ عَائِذٍ بْنِ عَطَاءٍ.

Artinya: Al Majruhin Ibnu Hibban nomor 1084: Dan dialah yang meriwayatkan dari Atha’, dari Aisyah, ia berkata: Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Siapa saja yang keluar berhaji atau umrah melalui jalan ini, lalu meninggal di dalamnya, niscaya ia tidak ditampakkan dan tidak dihisab, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke surga. Aisyah berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh Allah bangga terhadap orang-orang yang tawaf. Telah mengabarkan kepadanya Muhammad Umar bin Yusuf, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin Abdurrahman Al Masruqi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Sammak dari ‘Aidzi bin Atha’.

Keterangan: Rawi yang bernama ‘Aidzi bin Atha’, ia dikomentari Ibnu Hajar Al Atsqalani dla’if.

 

Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.

 

Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.

 


 

 

Monday, January 22, 2024

Hukum Haji dan Umrah

Umat Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai hukum haji dan umrah.

 

A. Hukum Haji

Sebelum lebih jauh membahas mengenai haji, perlu mengulas mengenai hukum haji. Dalil yang menunjukkan hukum ibadah haji adalah sebagai berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ. آل عمران: 97

Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.108) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran: 97).

Catatan:

108) Lihat catatan kaki surah al-Baqarah/2: 125.

109) Kriteria mampu adalah sanggup mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani, perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.

 

Tafsir Lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia menerangkan bahwa pada Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97 bahwa suatu bukti bahwa Nabi Ibrahim yang mendirikan kembali Kabah, adanya maqom Ibrahim di samping Baitullah, yaitu sebuah batu yang dipergunakan sebagai tempat berdiri oleh Nabi Ibrahim AS ketika mendirikan Kabah bersama-sama dengan putranya Ismail AS. Bekas telapak kakinya itu tetap ada dan dapat disaksikan sampai sekarang. Barang siapa masuk ke tanah Mekah (daerah haram) terjamin keamanan dirinya dari bahaya musuh dan keamanan itu tidak hanya bagi manusia saja, tetapi juga binatang-binatangnya, tidak boleh diganggu dan pohon-pohonnya tidak boleh ditebang. Setelah Nabi Ibrahim mendirikan kembali Kabah lalu beliau disuruh Allah menyeru seluruh umat manusia agar mereka berziarah ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Adapun ibadah haji ini dianjurkan oleh Nabi Ibrahim dan tetap dilaksanakan umat Islam sampai sekarang sebagai rukun Islam yang kelima. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Barang siapa yang mengingkari kewajiban ibadah haji, maka ia termasuk golongan orang kafir.

 

Kewajiban menunaikan ibadah haji adalah sekali seumur hidup. Hal tersebut dimaksudkan Nabi untuk tidak memberatkan umatnya. Suatu hadis menerangkan sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٣٨٠: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2380: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi' bin Muslim Al Qarasyi dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, beliau bersabda, “Wahai para manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah, apakah setiap tahun?” Maka Rasulullah SAW diam, sehingga orang laki-laki tersebut menanyakan sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW menjawab, “Seandainya aku mengatakan “ya”, tentu menjadi wajib. Dan kalian pasti tidak mampu melaksanakannya.” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku, dengan apa yang aku tinggalkan pada kalian. Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian disebabkan banyaknya pertanyaan mereka, lalu mereka menyelisihi Nabi-Nabi mereka. Maka apabila aku perintahkan kepada kalian tentang sesuatu, laksanakanlah semaksimalnya. Dan apabila aku melarang kepada kalian tentang sesuatu, maka tinggalkanlah."

 

Hadis Ke-2

سنن أبي داوود ١٤٦٣: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ. قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ أَبُو سِنَانٍ الدُّؤَلِيُّ كَذَا قَالَ عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ وَسُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ و قَالَ عُقَيْلٌ عَنْ سِنَانٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 1463: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Sufyan bin Husain dari Az Zuhri dari Abu Sinan dari Ibnu Abbas bahwa bahwasanya Al-Aqra’ bin Haabis bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Ya Rasulullah, berhaji itu apakah setiap tahun atau sekali saja?” Beliau bersabda, “Cukup sekali saja. Maka barangsiapa yang mengulangi, itu adalah sunah.” Abu Daud berkata: ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan Abdul Jalil bin Humaid serta Sulaiman bin Katsir dan Az Zuhri, sedangkan 'Uqail mengatakan: dari Sinan.

 

Hadis Ke-3

سنن الترمذي ٢٩٨١: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا مُنْصُورُ بْنُ وَرْدَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا}. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي كُلِّ عَامٍ فَسَكَتَ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي كُلِّ عَامٍ؟ قَالَ: لَا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ. فَأَنْزَلَ اللَّهُ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2981: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj, telah menceritakan kepada kami Manshur bin Wardan dari Ali bin Abdul A'la dari Bapaknya dari Abu Al Bakhtari dari Ali (bin Abi Thalib) ia berkata: Ketika turun ayat (yang artinya) “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran: 97).” Mereka bertanya “Ya Rasulullah, apakah itu setiap tahun?” Beliau diam, maka mereka bertanya lagi, “Ya Rasulullah, (apakah) setiap tahun?” Beliau bersabda, “Tidak, karena kalau aku katakan “Ya”, tentu menjadi wajib.” Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan sesuatu yang apabila diberikan jawabannya akan menyulitkan dirimu sendiri (QS. Al Maidah: 101).” Abu Isa mengatakan bahwa hadis ini hasan gharib dari hadis Ali dalam bab ini Abi Hurairah dan Ibnu Abbas.

Keterangan: Hadis ini munqathi karena Abu Al Bakhtari yang bernama Sa’id bin Fairuz Abi Imran tidak bertemu ‘Ali bin Abi Thalib.

 

Ibnu Hajar Al Atsqalani dalam Fathul Baari menerangkan bahwa kewajiban haji merupakan masalah agama yang harus diketahui oleh semua kaum muslimin, dan tidak ada alasan bagi seorang pun untuk tidak mengetahuinya. Para ulama sepakat bahwa kewajiban ini hanya sekali dan tidak berulang kecuali karena sebab lain, seperti nazar. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan, apakah haji merupakan kewajiban yang mesti segera dilakukan (fauri) ataukah kewajiban yang dapat ditunda (tarakhi). Ini merupakan persoalan yang sangat masyhur di kalangan ulama. Buku terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2023 menerangkan bahwa hukum haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. lbadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunat. Namun bagi mereka yang bernazar haji, hukum haji itu menjadi wajib akibat nazar.

 

Melalui uraian yang ada dapat disimpulkan bahwa hukum haji adalah wajib bagi umat Islam yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan wajib dilakukan sekali seumur hidup. Adapun untuk ibadah haji kedua dan seterusnya merupakan ibadah yang hukumnya sunah.

 

B. Hukum Umrah

Ibadah umrah disebutkan di dalam Al-Qur’an. Adapun dalil dalam Al-Qur’an yang menyebutkan ibadah umrah adalah sebagai berikut.

 

Ayat Al-Qur’an Ke-2

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ. البقرة: 196

Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya. (QS. Al Baqarah: 196).

Catatan:

56) Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram Makkah pada Iduladha dan hari-hari tasyrik karena menjalankan haji tamattu’ atau qiran, meninggalkan salah satu manasik haji atau umrah, mengerjakan salah satu larangan manasik, atau murni ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt. sebagai ibadah sunah.

57) Fidyah (tebusan) karena tidak dapat menyempurnakan manasik haji dengan alasan tertentu.

 

Tafsir Lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia menerangkan Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 196 bahwa ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijri. Sebelumnya, Rasulullah SAW pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah. Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.

 

Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, tawaf, sai, dan tahallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, tawaf, sai, dan tahallul.

 

Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunah. Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muharramat yang dilanggar. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifadah membatalkan haji dan umrah.

 

Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Amalan-amalan ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijri sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin. Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Hal tersebut dimaksudkan dengan perintah Allah untuk menyempurnakan haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah SWT. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Allah SWT memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih.

 

Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah, dan mengakhiri ihramnya dengan (mencukur atau menggunting rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin. Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sha (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing. Tata cara umrah telah ditulis oleh berbagai penyelenggara ibadah haji dan umrah, diantaranya adalah buku terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Buku terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2023 menerangkan bahwa menurut Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah. Umrah terbagi menjadi dua, yaitu umrah wajib dan umrah sunah. Umrah wajib apabila ibadah umrah adalah umrah pertama kali yang dilakukan seorang Muslim, disebutjuga umratul Islam; dan umrah yang dilaksanakan karena nazar. Sedangkan umrah sunat adalah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya dan dilakukan bukan karena nazar. Bagi yang meyakini bahwa hukum umrah adalah wajib sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-4

سنن ابن ماجه ٢٨٩٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2892: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Habib bin Abi Amrah dari Aisyah binti Thalhah dari 'Aisyah RA, ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah jihad juga wajib bagi wanita?" Beliau menjawab: "Ya. Bagi kaum wanita mempunyai kewajiban berjihad tanpa berperang, yaitu (jihad) haji dan umrah."

 

Melalui hadis di atas, wanita wajib berjihad tanpa berperang yaitu haji dan umrah. Apabila wanita saja diwajibkan umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan laki-laki? Adapun bagi yang menganggap bahwa hukum umrah adalah sunah adalah sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-5

سنن الترمذي ٨٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سُئِلَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ؟ قَالَ: لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرُوا هُوَ أَفْضَلُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا الْعُمْرَةُ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَكَانَ يُقَالُ هُمَا حَجَّانِ الْحَجُّ الْأَكْبَرُ يَوْمُ النَّحْرِ وَالْحَجُّ الْأَصْغَرُ الْعُمْرَةُ و قَالَ الشَّافِعِيُّ الْعُمْرَةُ سُنَّةٌ لَا نَعْلَمُ أَحَدًا رَخَّصَ فِي تَرْكِهَا وَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ ثَابِتٌ بِأَنَّهَا تَطَوُّعٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِسْنَادٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ لَا تَقُومُ بِمِثْلِهِ الْحُجَّةُ وَقَدْ بَلَغَنَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يُوجِبُهَا قَالَ أَبُو عِيسَى كُلُّهُ كَلَامُ الشَّافِعِيِّ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 853: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani, telah menceritakan kepada kami Umar bin Ali dari Al Hajjaj dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bahwa Nabi SAW ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, tetapi lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadis hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji: Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata: 'Umrah adalah sunah tetapi kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadis yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi SAW dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata: "Ini semua adalah pendapat Syafi'i."

 

Hadis Ke-6

سنن ابن ماجه ٢٩٨٠: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى الْخُشَنِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ أَخْبَرَنِي طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عَمِّهِ إِسْحَقَ بْنِ طَلْحَةَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَجُّ جِهَادٌ وَالْعُمْرَةُ تَطَوُّعٌ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2980: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Yahya Al Khusyani, telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Qais, telah mengabarkan kepadaku Thalhah bin Yahya dari Pamannya Ishaq bin Thalhah dari Thalhah bin 'Ubaidillah bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Haji adalah jihad, sedang 'umrah adalah tathawwu (tidak wajib)."

Keterangan: Rawi yang bernama Umar bin Qais merupakan kalangan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan matrukul hadits, Yahya bin Ma'in mengatakan dla'iful hadits, Amru bin Ali mengatakan matrukul hadits, An Nasa'i mengatakan matrukul hadits, Al Bukhari mengatakan mungkarul hadits, Abu Daud mengatakan matruk, Abu Zur'ah mengatakan layyinul hadits, Abu Hatim mengatakan dla'iful hadits, As Saji mengatakan dlaif jiddan, Al Bazzar mengatakan dla'iful hadits, Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan matruk, dan Adz Dzahabi mengomentari lemah.

 

Melalui uraian yang ada dapat disimpulkan bahwa hukum umrah adalah ada yang meyakini hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ada pula yang meyakini menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah. Terlepas dari perbedaan pendapat hukum umrah, melaksanakan ibadah umrah adalah kebaikan dan merupakan amal shalih. Oleh sebab itu, kita sebagai umat Islam mesti berusaha melaksanakan umrah. Apalagi ketika melaksanakan ibadah haji itu diiringi dengan melaksanakan umrah. Hal tersebut menjadikan tidak adanya alasan untuk meninggalkan ibadah umrah.

 

Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.

 

Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.