Umat Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai pengertian haji dan umrah.
A. Pengertian Haji
Sebelum lebih jauh membahas mengenai haji, terdapat beberapa pengertian yang menerangkan mengenai haji. Beberapa pengertian yang dimaksud adalah sebagai berikut. Ibnu Hajar Al Atsqalani dalam Fathul Baari menerangkan bahwa secara etimologi (bahasa), kata haji (الحَجُّ) berarti Al Qashdu (القَصْدُ), yaitu menuju sesuatu dengan sengaja. Al Khalil berkata, "Lafal Al Qashdu sering digunakan untuk perkara yang diagungkan." Adapun menurut terminologi (syariat), haji adalah sengaja menuju ke Baitul Haram (Ka'bah) disertai amal-amalan yang khusus. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan arti haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah. Haji juga diartikan sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Makkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Buku terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2023 menerangkan bahwa haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan, antara lain: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Ka'bah, sa'i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridla-Nya semata.
Melalui pengertian yang ada dapat disimpulkan bahwa pengertian haji adalah amal ibadah yang dilakukan secara sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah dengan tujuan beribadah secara ikhlas mengharap keridaan Allah dengan sayarat dan rukun tertentu. Melaksanakan ibadah haji merupakan melaksanakan rukun Islam yang kelima. Adapun ibadah haji yang secara sengaja mengunjungi Baitullah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97.
Dalil Al-Qur’an Ke-1
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ. آل عمران: 97
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim.108) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran: 97).
Catatan:
108) Lihat catatan kaki surah al-Baqarah/2: 125.
109) Kriteria mampu adalah sanggup mendapatkan perbekalan, alat transportasi, sehat jasmani, perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
Haji dikatakan sebagai rukun Islam adalah sebagaimana diterangkan dalam hadis. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٧: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 7: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari 'Ikrimah bin Khalid dari Ibnu 'Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Rasulullah SAW bersabda, "Islam didirikan atas lima sendi, yaitu: (1) bersaksi bahwa tak ada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah; (2) mendirikan salat; (3) menunaikan zakat; (4) berhaji; dan (5) berpuasa Ramadan."
Keterangan: Hadis tersebut tidak menyebutkan rukun Islam secara urut sebagaimana lazimnya yang kita ketahui. Namun menginformasikan bahwa Islam didirikan atas lima sendi. Pada riwayat lain yang termuat dalam hadis Jibril disebutkan secara urut.
B. Pengertian Umrah
Terdapat beberapa pengertian yang menerangkan mengenai umrah. Beberapa pengertian yang dimaksud adalah sebagai berikut. Kata umrah (العُمْرَةُ) menurut bahasa adalah ziarah/ menengok atau datang (الزِّيَارَةُ). Buku terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berjudul Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2023 menerangkan bahwa menurut bahasa, umrah berarti ziarah. Menurut istilah, umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melakukan thawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap rida Allah SWT. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa ibadah umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan arti umrah adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Makkah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji. Bisa juga diartikan haji kecil. Oleh sebab itu melalui pengertian yang ada dapat disimpulkan bahwa pengertian umrah adalah mengunjungi Baitul Haram (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah semata-mata. Hal tersebut sebagaimana firman Allah berikut.
Ayat Al-Qur’an Ke-2
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ. البقرة: 196
Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya. (QS. Al Baqarah: 196).
Catatan:
56) Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram Makkah pada Iduladha dan hari-hari tasyrik karena menjalankan haji tamattu’ atau qiran, meninggalkan salah satu manasik haji atau umrah, mengerjakan salah satu larangan manasik, atau murni ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt. sebagai ibadah sunah.
57) Fidyah (tebusan) karena tidak dapat menyempurnakan manasik haji dengan alasan tertentu.
Suatu hadis menerangkan bahwa umrah adalah satu di antara tiga tamu Allah. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-2
سنن النسائي ٢٥٧٨: أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَثْرُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ مَخْرَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ سُهَيْلَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَفْدُ اللَّهِ ثَلَاثَةٌ الْغَازِي وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ.
Artinya: Sunan Nasa'i nomor 2578: Telah mengabarkan kepada kami Isa bin Ibrahim bin Matsrud, ia berkarta: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Makhramah dari Bapaknya, ia berkata: saya mendengar Suhail bin Abi Shaleh berkata: Saya mendengar Bapakku berkata: aku mendengar Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW bersabda: “Tamu Allah itu ada tiga: (1) orang yang berperang (membela agama); (2) orang yang menunaikan ibadah haji; (3) orang yang menunaikan ibadah umrah.”
Keterangan: Rawi yang bernama Makhramah bin Bukair bin 'Abdullah adalah kalangan tabi'in (tidak jumpa Sahabat). Komentar Ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan tsiqah, Yahya bin Ma'in mengatakan dla'if, An Nasa'i mengatakan laisa bihi ba`s, Abu Hatim mengatakan shalihul hadits, Ibnu Hibban mengomentari disebutkan dalam 'ats tsiqaat, Ibnu Sa'd mengatakan tsiqah, As Saji dan Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan shaduuq. Namun Imam Muslim meriwayatkan hadis darinya sekitar 17 hadis.
Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.
Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.
No comments:
Post a Comment