Wednesday, June 21, 2023

Puasa Syawal


 

Selain puasa Ramadan yang hukumnya wajib, terdapat puasa lainnya yang hukumnya sunah. Di antara puasa sunah yang ada adalah puasa Syawal. Pada pembahasan kali ini akan mengulas di antaranya: (a) pengertian puasa Syawal; (b) hukum puasa Syawal; (c) waktu pelaksanaan puasa Syawal; (d) tata cara puasa Syawal; (e) keutamaan puasa Syawal.

 

A. Pengertian Puasa Syawal

Puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan Syawal pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bulan ke-10 tahun Hijriah. Sementara itu, pengertian puasa Syawal merupakan praktik ibadah puasa di mana umat Muslim berpuasa selama enam hari pada bulan Syawal, yakni bulan yang mengikuti bulan Ramadan.

 

B. Hukum Puasa Syawal

Hukum puasa Syawal adalah sunah. Hal tersebut sebagaimana apa yang disampaikan beberapa hadis berikut.

 

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي سَعْدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ أَخُو يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ ثَابِتٍ أَخْبَرَنَا أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِمِثْلِهِ و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَيُّوبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id dan Ali bin Hujr semuanya dari Isma'il. Ibnu Ayyub berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far, telah mengabarkan kepadaku Sa'ad bin Sa'id bin Qais, dari Umar bin Tsabit bin Harits Al Khazraji, dari Abu Ayyub Al Anshari RA, bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa puasa Ramadan lalu ia iringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, adalah (pahalanya) itu seperti puasa setahun.” Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Sa'ad bin Sa'id saudaranya Yahya bin Sa'id, telah mengabarkan kepada kami Umar bin Tsabit, telah mengabarkan kepada kami Ayyub Al Anshari RA, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, yakni dengan hadis semisalnya. Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak, dari Sa'ad bin Sa'id ia berkata: saya mendengar Umar bin Tsabit, ia berkata: saya mendengar Abu Ayyub RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: yakni dengan hadis yang serupa.

(HR. Muslim, no. 1984).

Keterangan: Ada sebagian ulama yang menganggap lemah hadis riwayat Muslim yang dijadikan dalil puasa Syawal. Hal tersebut karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Sa’ad bin Sa’id bin Qais (wafat 141 H) yang dicela oleh sebagian ulama ahli hadis. Namun sebagian ulama ahli hadis yang lain berpendapat bahwa celanya Sa’ad bin Sa’id bin Qais tersebut tidak sampai menyebabkan hadis itu menjadi dlaif (lemah). Lagi pula hadis riwayat Muslim itu dikuatkan oleh dua hadis berikutnya yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Darimi. Adapun hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Darimi di dalam sanadnya tidak terdapat perawi Sa’ad bin Sa’id bin Qais yang dipermasalahkan. Oleh karena itu, hadis riwayat Muslim yang dijadikan dalil puasa Syawal tetap bisa dipakai sebagai dalil. Komentar Ulama tentang Sa’ad bin Sa’id bin Qais diantaranya adalah Muhammad bin Sa'd mengomentari tsiqah, Adz Dzahabi mengomentari shaduuq, Ibnu Hibban mentsiqahkannya, Ahmad bin Hambal mengomentari dla'if (lemah), Al 'Ajli mengometari tsiqah. Bagi yang ingin mengetahui identitas Sa’ad bin Sa’id bin Qais lebih lanjut silakan baca Tahdzibut-Tahdzib juz 3 hal. 408 no. 876, Mizanul I’tidal juz 2 hal. 120 no. 3109, Al-Jarhu wat Ta’dil juz 4 hal. 84 no. 370 dan Taqribut Tahdzib hal. 171 no. 2237.

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ الذَّمَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أَسْمَاءَ الرَّحَبِيَّ عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya Ibnul Harits Adz Dzimari, ia berkata: aku mendengar Abu Asma Ar Rahabi, dari Tsauban pelayan Rasulullah SAW, dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa puasa enam hari sesudah Hari Raya Idul Fitri, adalah (serupa) sempurna setahun, (karena) barangsiapa mengerjakan kebaikan, maka ia mendapat pahala sepuluh kali lipat." (HR. Ibnu Majah, no. 1705).

 

Melalui hadis yang ada dapat diketahui bahwa hukum puasa Syawal adalah sunah. Hal tersebut karena tidak ada kata perintah yang menunjukkan puasa tersebut wajib.

 

C. Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal dilaksanakan pada hari-hari di bulan Syawal. Jelasnya dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawal hingga hari di bulan Syawal habis. Diharamkan atau dilarang berpuasa pada tanggal 1 Syawal. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ketiga

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَعَنْ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَعَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari Bapaknya (Yahya bin Umarah bin Abi Hasan) dari Abu Sa'id RA, ia berkata: "Nabi SAW telah melarang (orang) berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban (Idul Adha) dan juga melarang berkerudung dengan satu helai kain (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan juga melarang seseorang duduk dengan memeluk lututnya hingga mengenai pundaknya dan menutupnya dengan selembar kain dan melarang pula salat setelah Subuh dan Asar." (HR. Bukhari, no. 1855).

 

Tanggal 1 Syawal merupakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari nomor 1855, puasa di Hari Raya Idul Fitri itu dilarang. Penting bagi perhatian kita bahwa pelaksanaan puasa Syawal ini selama 6 hari di bulan Syawal. Pelaksanaannya bisa berturut-turut ataupun berselang hari. Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.

 

D. Tata Cara Puasa Syawal

Tata cara puasa Syawal sebagaimana tata cara puasa Ramadan. Tata cara puasa Syawal adalah dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, termasuk merokok, dan bersetubuh, dari mulai fajar hingga terbenam matahari karena mencari rida Allah. Adapun syarat dan rukun puasa sebagaimana puasa Ramadan. Penjelasan syarat dan rukun puasa dapat disimak dengan cara klik di sini.

 

E. Keutamaan Puasa Syawal

Keutamaan umat Islam melaksanakan puasa sunah Syawal amatlah besar. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut.

 

Hadis Keempat

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ الذِّمَارِيُّ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ شَهْرٍ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَسِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُنَّ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ تَمَامُ سَنَةٍ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ وَسِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ. الدارمي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamzah, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Harits Adz Dzimari, dari Abu Asma`Ar Rahabi, dari Tsauban, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Puasa sebulan (Ramadan) pahalanya sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari sesudahnyapahalanya sama dengan dua bulan. Maka yang demikian itu (pahalanya) sama dengan puasa setahun penuh. Yakni bulan Ramadan dan enam hari sesudahnya (Syawal)." (HR. Darimi, no. 1690).

 

Melalui hadis yang ada, Rasulullah SAW menggembirakan umatnya supaya gemar berpuasa enam hari di Bulan Syawal. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang yang berpuasa satu bulan di Bulan Ramadan lalu berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah pahalanya seperti dengan puasa setahun.Puasa Ramadan (yang biasanya 30 hari) pahalanya senilai berpuasa 300 hari. Hal tersebut karena setiap satu hari mendapat pahala 10 kali lipat. Sementara puasa 6 hari di bulan Syawal senilai dengan puasa 60 hari. Puasa Ramadan dan Puasa Syawal apabila dijumlahkan semuanya adalah senilai 360 hari atau sama dengan 1 tahun. Puasa enam hari dalam bulan Syawal tidak mesti dilaksanakan berturut-turut yang dimulai dari tanggal 2 (tepat sehabis Hari Raya). Pelaksanaan puasa yang tidak mesti dilaksanakan berturut-turut dikarenakan tidak ada penjelasan yang tegas dari agama atau keterangan yang sharih (terang/tegas) dan shahih (kuat) dari agama. Pada dasarnya, kita tidak boleh membuat ketentuan sendiri dalam masalah ibadah. Oleh karena itu,boleh dan tetap dipandang sempurna oleh syara' apabila kita mengerjakan berselang-seling maupun berturut-turut yang tidak dimulai tanggal 2 Syawal (tepat sehabis Hari Raya). Penting bagi kita bahwa pelaksanaan puasa masih dalam Bulan Syawal. Kalaupun hendak mengerjakan tepat sehabis Hari Raya dengan berturut-turutpun tidak mengapa, asalkan tidak dengan keyakinan bahwa itulah cara yang paling sah yang dituntunkan oleh syara'. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa enam hari di Bulan Syawal dan senantiasa istikamah dalam belajar ilmu agama dan mengamalkannya. Aamiin.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment