Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai larangan salat mengenakan pakaian sutra dan pakaian hasil rampasan.
A. Riwayat Tentang Larangan Salat Memakai Pakaian Sutra Atau Hasil Rampasan
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan untuk larangan salat mengenakan pakaian sutra dan pakaian hasil Rrmpasan. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.
Hadis Ke-1
مسند أحمد ٥٤٧٣: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحِمْصِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ زُفَرَ عَنْ هَاشِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: مَنْ اشْتَرَى ثَوْبًا بِعَشَرَةِ دَرَاهِمَ وَفِيهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً مَادَامَ عَلَيْهِ. قَالَ ثُمَّ أَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ ثُمَّ قَالَ صُمَّتَا إِنْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُهُ يَقُولُهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 5473: Telah menceritakan kepada kami Aswab bin Amir, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin Walid Al-Himshiy dari Utsman bin Zufar dari Hasyim dari Ibnu Umar dia berkata: "Barangsiapa yang membeli sebuah baju dengan sepuluh dirham, dan dalam sepuluh dirham itu ada satu dirham yang haram, Allah tidak sudi menerima amalan salatnya selama ia masih memakainya." Hasyim berkata: Kemudian Ibnu Umar memasukkan jarinya ke kedua telinganya lalu berkata: "Diamlah, jika bukan ucapan Nabi SAW yang aku dengar."
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٣٢٤٣: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي عَامِرٍ قَالَ عَبْدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ لَهُ ثَلَاثَةُ مَسَاكِنَ فَأَوْصَى بِثُلُثِ كُلِّ مَسْكَنٍ مِنْهَا قَالَ يُجْمَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ فِي مَسْكَنٍ وَاحِدٍ ثُمَّ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 3243: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abd bin Humaid, semuanya dari Abu Amir. Abd berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Amru, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Az Zuhri dari Sa'd bin Ibrahim dia berkata: aku bertanya kepada Al Qasim bin Muhammad tentang seseorang yang memilki tiga tempat tinggal, lalu dia mewasiatkan sepertiga dari setiap satu tempat tinggal." Sa'd melanjutkan, "Kemudian dia mengumpulkannya menjadi satu." Al Qasim menjawab, "Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Barangsiapa mengerjakan amalan (ibadah) yang tidak ada padanya perintah kami, maka ia itu tertolak.”
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٢٣٣١١: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الزُّهْرِيُّ مِنْ آلِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَنَعَ أَمْرًا مِنْ غَيْرِ أَمْرِنَا فَهُوَ مَرْدُودٌ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 23311: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin 'Isa berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ja'far Az-Zuhri dari keluarga Miswar bin Makhramah, dari Sa’ad bin Ibrahim, dari Al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membuat suatu perkara (dalam agama) tanpa perintah kami maka amalan tersebut tertolak."
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ٥٣٥٥: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: أُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ، فَلَبِسَهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ ثُمَّ قَالَ: لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ. تَابَعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ عَنْ اللَّيْثِ وَقَالَ غَيْرُهُ فَرُّوجٌ حَرِيرٌ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 5355: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al Khair dari 'Uqbah bin 'Amir RA bahwa dia berkata: "Rasulullah SAW pernah diberi hadiah baju yang terbuat dari kain sutra, lalu beliau mengenakannya untuk salat, seusai salat beliau melepasnya dengan paksa seakan-akan beliau benci mengenakan baju tersebut, kemudian beliau bersabda: "Baju ini tidak layak dipakai oleh orang-orang yang bertakwa." Hadis ini juga dikuatkan oleh Abdullah bin Yusuf dari Al Laits, dan yang lainnya juga mengatakan: "Farraujun min hariirin (baju yang terbuat dari sutra)."
Hadis Ke-5
صحيح مسلم ٣٨٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ وَحَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ وَاللَّفْظُ لِابْنِ حَبِيبٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا: لَبِسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا قَبَاءً مِنْ دِيبَاجٍ أُهْدِيَ لَهُ ثُمَّ أَوْشَكَ أَنْ نَزَعَهُ فَأَرْسَلَ بِهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقِيلَ لَهُ قَدْ أَوْشَكَ مَا نَزَعْتَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ نَهَانِي عَنْهُ جِبْرِيلُ فَجَاءَهُ عُمَرُ يَبْكِي فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَرِهْتَ أَمْرًا وَأَعْطَيْتَنِيهِ فَمَا لِي قَالَ إِنِّي لَمْ أُعْطِكَهُ لِتَلْبَسَهُ إِنَّمَا أَعْطَيْتُكَهُ تَبِيعُهُ فَبَاعَهُ بِأَلْفَيْ دِرْهَمٍ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 3861: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdillah bin Numair, Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali, Yahya bin Habib, dan Hajjaj bin Asy Syari', lafal ini milik Ibnu Habib, Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubadah: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair: Bahwasanya dia telah mendengar Jabir bin 'Abdillah berkata: "Pada suatu hari Rasulullah SAW mengenakan pakaian luar yang terbuat dari sutra Dyibaj, sebagai hadiah yang diberikan kepada beliau. Setelah itu, Rasulullah SAW segera melepas dan memberikannya kepada Umar bin Khaththab. Lalu salah seorang sahabat bertanya: 'Ya Rasulullah, mengapa engkau begitu tergesa-gesa melepaskan itu?' Rasulullah SAW menjawab: 'Jibril telah melarangku mengenakannya.' Tak lama kemudian, Umar datang sambil menangis dan berkata: 'Ya Rasulullah, engkau tidak menyukai sesuatu, tetapi mengapa engkau malah memberikannya kepada saya?' Rasulullah SAW berkata: 'Hai Umar, sesungguhnya aku memberikan pakaian itu kepadamu bukan untuk dikenakan. Akan tetapi, agar kamu segera menjualnya.' Lalu Umar pun menjual pakaian tersebut dengan harga dua ribu dirham.'
B. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 362 menerangkan bahwa sabda beliau (Barangsiapa yang membeli sebuah baju dengan sepuluh dirham, dan dalam sepuluh dirham itu ada satu dirham yang haram, dst), pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini sebagai dalil bagi yang berpendapat tidak sahnya salat orang yang mengenakan pakaian yang dibeli dengan uang yang tidak halal. Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i mengatakan bahwa salatnya tetap sah. Penulis Rahimahullah mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa status uang menentukan status akad." Sabda beliau (Barangsiapa mengerjakan amalan ibadah yang tidak ada padanya perintah kami, maka ia itu tertolak), pensyarah mengatakan: Hadis ini termasuk di antara pokok-pokok agama, karena dari hadis ini terlahir sejumlah hukum yang sangat banyak. Disebutkan di dalam Al Fath, “Hadis ini sebagai dalil batalnya semua akad yang terlarang, dan tidak dianggapnya semua hasil yang terlahir dari akad-akad tersebut. Hadis ini juga menunjukkan bahwa larangan mengindikasikan kerusakan, karena semua yang terlarang itu tidak termasuk perintah agama sehingga wajib ditolak." Lebih jauh pensyarah mengatakan: Salat, umpamanya, bagian yang ditinggalkan padahal Rasulullah SAW biasa mengamalkannya, atau bagian yang diamalkan padahal beliau biasa meninggalkannya, berarti itu bukan dari perintahnya, sehingga itu batal berdasarkan dalil ini, baik hal itu berupa melakukan perbuatan atau meninggalkan perbuatan. Disebutkan juga di dalam Al Fath, “Hadis ini termasuk pokok-pokok ajaran Islam dan kaidahnya. Adapun maknanya, barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama yang tidak ada dasar tuntunannya, maka tidak dianggap.” An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini termasuk yang harus dipelihara dan diamalkan dalam membatalkan kemungkaran-kemungkaran, dan disebarluaskan cakupannya.”
Ucapan perawi (Rasulullah SAW pernah diberi hadiah baju yang terbuat dari kain sutra, dst), hadis ini sebagai dalil bagi yang menyatakan haramnya salat dengan mengenakan pakaian sutera. Mayoritas ahli fikih mengatakan, bahwa salat mengenakan pakaian sutra hukumnya makruh. Mereka berdalih, bahwa alasan haram itu adalah kesombongan, namun tidak ada kesombongan di dalam salat. Ini merupakan pengkhususan dari nas tersebut berdasarkan alasan kesombongan, karena mengenai alasan kesombongan sudah jelas, sehingga tidak perlu ditarik ke dalam masalah ini. Penulis kitab mengatakan: Hadis ini kemungkinannya terjadi sebelum pengharaman sutra, karena tidak boleh menduga bahwa beliau mengenakannya setelah diharamkannya, baik di dalam salat maupun di luar salat. Dalil yang menunjukkan pernah dibolehkannya mengenakan sutra adalah keterangan yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
Hadis Ke-6
مسند أحمد ١٢٦٧٣: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةَ سُنْدُسٍ أَوْ دِيبَاجٍ شَكَّ فِيهِ سَعِيدٌ قَبْلَ أَنْ يَنْهَى عَنْ الْحَرِيرِ فَلَبِسَهَا فَتَعَجَّبَ النَّاسُ مِنْهَا فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَمَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِي الْجَنَّةِ أَحْسَنُ مِنْهَا.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 12673: Telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, bahwasannya 'Ukaidir Dumah pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW jubah sutra atau dibaj (salah satu jenis sutra unggulan), Sa'id ragu-ragu kepastian asli redaksi kalimatnya, sebelum Nabi melarang pakaian sutra, lalu beliau SAW memakainya. Maka orang-orang terheran, lalu Rasulullah SAW bersabda, "Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sapu tangan Sa'id Bin Muadz di surga itu lebih baik dari pakaian sutra."
Pensyarah mengatakan: Mereka berbeda pendapat, apakah sah salat mengenakan pakaian sutra atau tidak. Al Hafizh mengatakan, "Menurut Jumhur bahwa salatnya sah namun mengenakannya haram. Menurut Malik, harus mengulangi salatnya.”
C. Menyikapi Permasalahan Larangan Salat Memakai Pakaian Sutra Atau Hasil Rampasan
Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Ketika salat hendaknya tidak memakai baju yang berbahan dari sutra. Selain itu, pakailah pakaian yang berasal dari harta yang halal. Hal tersebut dikarenakan apabila terdapat harta haram yang kita makan atau kenakan, doa-doa kita tidak akan terkabul. Padahal dalam salat itu sarat akan doa. Marilah memakai pakaian yang dibeli atau berasal dari harta halal dan tidak mengenakan pakaian dengan bahan sutra. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.
.png)