Monday, July 14, 2025

Serial Taharah: Ciri Darah Haid


 

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai ciri darah haid. Adapun dalam memahaminya, perlu mengerti berbagai dalil yang ada.

 

A. Pengertian Darah Haid

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan tentang makna haid. Adapun dalam KBBI, kata haid memiliki dua makna, yaitu: (1) peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim; menstruasi; dan (2) keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus hidup biologisnya; datang bulan; mendapat kain kotor.

 

Darah haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita karena menstruasi. Hal tersebut ialah bagian siklus bulanan alami pada tubuh wanita. Siklus tersebut merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan. Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Apabila tidak terjadi kehamilan, endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui kemaluan wanita.

 

Siklus menstruasi pada seorang wanita diatur oleh berbagai hormon, baik yang dihasilkan oleh organ reproduksi maupun kelenjar lain. Beberapa hormon yang terlibat adalah GnRH (gonadotropin relasing hormone), FSH (folicle stimulating hormone), LH (luteinizing hormone), estrogen, dan progesteron. Berdasarkan perubahan kondisi rahim dan konsentrasi hormon, siklus menstruasi dibagi menjadi beberapa fase, yaitu: fase menstruasi, fase folikular, fase ovulasi, fase luteal. Melalui penjelasan singkat tadi dapat diketahui bahwa darah haid merupakan kotoran yang berasal dari peluruhan dinding Rahim pada fase menstruasi.

 

B. Ciri Darah Haid Berdasarkan Petunjuk Nabi

Nabi Muhammad SAW telah memberikan pengajaran mengenai ciri darah haid. Oleh sebab itu, ciri darah haid yang disebutkan oleh Nabi adalah ciri darah haid berdasarkan syariat Islam. Ciri darah haid yang disampaikan Nabi tidak menutup kemungkinan agak sedikit berbeda dengan teori keseharan. Namun demikian apabila terjadi, dua hal ini tidak untuk dibenturkan. Melainkan kita ambil sikap bijak dari sudut pandang masing-masing. Ciri darah haid berdasarkan petunjuk Nabi sebagaimana berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٤٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِي حُبَيْشٍ، أَنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ. قَالَ أَبُو دَاوُد و قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا بِهِ ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ مِنْ كِتَابِهِ هَكَذَا ثُمَّ حَدَّثَنَا بِهِ بَعْدُ حِفْظًا قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ الْبَحْرَانِيَّ فَلَا تُصَلِّي وَإِذَا رَأَتْ الطُّهْرَ وَلَوْ سَاعَةً فَلْتَغْتَسِلْ وَتُصَلِّي و قَالَ مَكْحُولٌ إِنَّ النِّسَاءَ لَا تَخْفَى عَلَيْهِنَّ الْحَيْضَةُ إِنَّ دَمَهَا أَسْوَدُ غَلِيظٌ فَإِذَا ذَهَبَ ذَلِكَ وَصَارَتْ صُفْرَةً رَقِيقَةً فَإِنَّهَا مُسْتَحَاضَةٌ فَلْتَغْتَسِلْ وَلْتُصَلِّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَى حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ تَرَكَتْ الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ اغْتَسَلَتْ وَصَلَّتْ وَرَوَى سُمَيٌّ وَغَيْرُهُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ تَجْلِسُ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا وَكَذَلِكَ رَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَى يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ الْحَائِضُ إِذَا مَدَّ بِهَا الدَّمُ تُمْسِكُ بَعْدَ حَيْضَتِهَا يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ فَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ و قَالَ التَّيْمِيُّ عَنْ قَتَادَةَ إِذَا زَادَ عَلَى أَيَّامِ حَيْضِهَا خَمْسَةُ أَيَّامٍ فَلْتُصَلِّ و قَالَ التَّيْمِيُّ فَجَعَلْتُ أَنْقُصُ حَتَّى بَلَغَتْ يَوْمَيْنِ فَقَالَ إِذَا كَانَ يَوْمَيْنِ فَهُوَ مِنْ حَيْضِهَا و سُئِلَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْهُ فَقَالَ النِّسَاءُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 247: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adi dari Muhammad bin Amru dia berkata: Telah menceritakan kepada saya Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair dari Fathimah binti Abi Hubaisy bahwa sesungguhnya ia beristihadah, lalu Nabi SAW bersabda kepadanya, “Jika benar darah itu darah haid, maka warnanya hitam sebagaimana yang sudah dikenal, maka apabila benar demikian keadaannya, tinggalkanlah salat. Akan tetapi apabila berwarna lain, maka berwudulah dan salatlah, karena sesungguhnya ia adalah dari gangguan urat.” Abu Dawud berkata: Ibnu Al Mutsanna berkata: Telah menceritakan kepada kami dengan hadis itu Ibnu Abi Adi di dalam kitabnya demikian, kemudian telah menceritakan kepada kami dengannya secara hafalan, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amru dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah bahwasanya Fathimah pernah terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadis secara maknanya. Abu Dawud berkata: Dan telah diriwayatkan oleh Anas bin Sirin dari Ibnu Abbas, tentang wanita yang mengeluarkan darah penyakit: Beliau bersabda: "Apabila dia melihat darah yang melimpah (haid). maka janganlah salat, dan apabila dia melihat suci walaupun sesaat, maka hendaklah dia mandi dan mengerjakan salat." Makhul berkata: Tidak samar atas kaum wanita tentang darah haid, darah tersebut berwarna hitam pekat. Apabila warna tersebut hilang dan berubah menjadi warna kekuning-kuningan lembut, maka darah tersebut adalah darah penyakit, karena itu mandilah dan kerjakanlah salat. Abu Dawud berkata: Dan diriwayatkan oleh Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id dari Al Qa'qa' bin Al Hakim dari Sa'id bin Al Musayyib, tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah penyakit: Apabila darah haid itu datang, maka hendaknya meninggalkan salat, dan apabila telah berlalu, maka hendaknya mandi dan salat. Dan telah diriwayatkan oleh Sumayya dan lainnya dari Sa'id bin Al Musayyib: Dia tetap tidak salat pada hari-hari yang biasa datang haidnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Yahya bin Sa'id bin Al Musayyib. Abu Dawud berkata: Dan diriwayatkan oleh Yunus dari Al Hasan: Apabila jangka waktu darah wanita yang haid bertambah panjang, maka dia menahan diri setelah masa haid tersebut satu atau dua hari, sebab itu adalah darah penyakit. At Taimi berkata dari Qatadah: Apabila darah tersebut lebih dari lima hari dari masa waktu haid tersebut, maka hendaklah dia salat. Dan At Taimi mengatakan: Saya mengurangi waktu tersebut sampai dua hari, lalu dia berkata: Apabila lebih dua hari (dari masa waktu haid itu), maka termasuk darah haid. Dan Ibnu Sirin pernah ditanya tentang hal tersebut, maka dia menjawab: Wanita lebih mengetahui akan hal itu.

 

Mukhtasar Nailul Authar pada jilid 1 halaman 233 menerangkan bahwa hadis tersebut menunjukkan bahwa darah haid bisa dikenali dengan cara membedakannya dari darah lainnya, yaitu bila darah itu berwarna kehitam-hitaman, maka itu adalah darah haid, tapi bila tidak seperti itu maka itu adalah darah istihadah. Al Kharaqi mengatakan, "Bagi yang telah mengetahui karakter darah haid, maka ia bisa membedakannya sehingga bisa mengetahui datangnya haid, yaitu bila darahnya hitam kental dan berbau tidak sedap, sedangkan tuntasnya haid diketahi dari darah yang berwama merah. Dengan begitu ia meninggalkan salat ketika datang haid, dan bila telah berlalu, maka ia mandi lalu wudu untuk setiap salat kemudian mengerjakan salat." Kesimpulannya, bila ia sebelumnya mempunyai kebiasaan haid yang teratur dan bisa membedakan darah haid dari darah lainnya, maka ia berpedoman dengan cara membedakan warna darah dan meninggalkan kebiasaan masa haidnya, demikian menurut salah satu pendapat Ahmad, dan ini yang benar. Selain hadis tersebut, ada keterangan lain yang menyebutkan bahwa warna kuning dan keruh sesudah suci tidak dianggap bagian dari darah haid. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-2

سنن أبي داوود ٢٦٤: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا. حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ بِمِثْلِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد أُمُّ الْهُذَيْلِ هِيَ حَفْصَةُ بِنْتُ سِيرِينَ كَانَ ابْنُهَا اسْمُهُ هُذَيْلٌ وَاسْمُ زَوْجِهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 264: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah mengabarkan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Ummu Al Hudzail dari Ummu 'Athiyyah, dan dia adalah wanita yang berbaiat kepada Rasulullah SAW, dia berkata: “Warna kuning dan keruh sesudah suci itu tidak kami anggap sesuatu darah haid.” Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Muhammad bin Sirin dari Ummu Athiyah dengan yang semisalnya. Abu Dawud berkata: Ummu Hudzail adalah Hafshah binti Sirin, anaknya bernama Hudzail dan suaminya Abdurrahman.

 

C. Penjelasan Singkat

Melalui dalil yang ada dapat kita petik banyak pelajaran. Hadis yang ada menunjukkan ciri darah haid menurut syariat Agama Islam. Hadis-hadis tersebut menunjukkan tentang cara membedakan ciri darah/ sifat darah. Adapun ciri darah haid menurut Agama Islam adalah: (1) kalau darah itu warnanya hitam (merah kehitam-hitaman) berarti darah haid; dan (2) kalau tidak berwarna hitam/ merah kehitam-hitaman berarti darah istihadah.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment