Monday, April 28, 2025

Serial Taharah: Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid atau Nifas


 

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai kebolehan wanita haid atau nifas membaca Al-Qur’an.

 

Setelah memahami bagaimana tata cara wudu, penting bagi kaum muslimin untuk tahu mengenai kebolehan wanita haid atau nifas membaca Al-Qur’an. Namun demikian terdapat beberapa hal yang masih menjadi bahan diskusi mengenai wanita haid atau nifas membaca Al-Qur’an. Adapun dalam memahaminya, kaum muslimnin punya perbedaan pendapat sebagaimana berikut.

 

A. Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid

Al-Qur’an adalah kitab suci orang Islam. Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an senantiasa dekat pada kaum muslimin. Hal tersebut termasuk para muslimah. Adapun muslimah, ada kalanya sedang halangan atau sedang haid. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa haid adalah peristiwa fisiologis dan siklis pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim; menstruasi. Selain itu diartikan pula keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus hidup biologisnya; datang bulan; mendapat kain kotor. Bisa juga diartikan periode datang bulan; periode menstruasi. Terkait boleh atau tidaknya wanita haid menyentuh Al-Qur’an ini terjadi perbedaan pendapat.

 

1. Wanita Haid Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an

Pendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an dipegang sebagian kaum muslimin berdasarkan beberapa dalil yang ada. Adapun dalil yang ada di antaranya adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن ابن ماجه ٥٨٨: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ. قَالَ أَبُو الْحَسَنِ وَحَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 588: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an." Abul Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berjunub dan wanita yang haid tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an.”

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Negeri hidup di Syam dan wafat tahun 181H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: Husnu riwayatihi 'an asy Syamiyyin; Yahya bin Ma'in mengatakan: Laisa bihi ba`s fi ahli asy Syam; Ali bin Al Madini mengatakan: Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendaifkannya pada yang lainnya; Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendaifkannya pada yang lainnya; Amru bin Al Fallas mengatakan: Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendaifkannya pada yang lainnya; Dahim mengatakan: Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendaifkannya pada yang lainnya; At Tirmidzi mengatakan: Disahihkan selain dari hadis ahli Syam; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduq jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya; dan Adz Dzahabi mengatakan: Alimnya ahli Syam. Sementara itu dalam hadis ini, Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim meriwayatkan dari Musa bin Uqbah yang merupakan rawi yang negeri hidup dan wafatnya di Madinah. Ia hidup di masa tabi’in tetapi tidak jumpa sahabat. Oleh sebab itu berdasarkan komentar ulama hadis, hadis ini lemah karena bukan diriwayatkan dari ulama Syam pada waktu itu.

 

Hadis Ke-2

سنن الدارمي ٩٧٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُمَا قَالَا لَا يَقْرَأْ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ آيَةً تَامَّةً يَقْرَأَانِ الْحَرْفَ

Artinya: Sunan Darimi nomor 972: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah sampai kabar kepadaku dari Ibrahim dan Sa'id bin Jubair, keduanya pernah berkata: "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca ayat (Al-Qur’an) secara lengkap, tetapi keduanya boleh membaca satu huruf."

Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui sehingga hadis ini lemah. Posisi rawi tersebut antara Ibrahim bin Yazid yang wafat tahun 96H dan Sa’id bin Jubair yang wafat tahun 94H dengan Sufyan bin Sa’id bin Masruq yang wafat tahun 161H.

 

Hadis Ke-3

سنن الدارمي ٩٨٠: أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَيَّارٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَلَا يُقْرَأُ فِي الْحَمَّامِ وَحَالَانِ لَا يَذْكُرُ الْعَبْدُ فِيهِمَا اللَّهَ عِنْدَ الْخَلَاءِ وَعِنْدَ الْجِمَاعِ إِلَّا أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ بَدَأَ فَسَمَّى اللَّهَ

Artinya: Sunan Darimi nomor 980: Telah mengabarkan kepada kami Sahl bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sayyar dari Abu Wa`il ia berkata: "Pernah dikatakan bahwa orang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca (Al-Qur`an) dan Al Qur`an tidak boleh dibaca dalam kamar mandi, dan ada dua kondisi yang seorang hamba tidak boleh menyebut nama Allah SWT, (yaitu) ketika berada di khala` (tempat buang hajat) dan ketika sedang bersenggama, kecuali seorang laki-laki yang hendak menggauli istrinya, maka ia memulai dengan menyebut nama Allah SWT".

Keterangan: Para rawinya sahih. Namun hadis tersebut bersandar pada Abu Wa’il yang bernama Saqiq bin Salamah. Ia merupakan tabi’in kalangan tua. Hadis ini tidak ada indikasi marfu hingga Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, hadis ini lemah.

 

Hadis Ke-4

سنن الدارقطني ٤١٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْدَوَيْهِ الْمَرْوَزِيُّ، نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَمَّادٍ الْآمُلِيُّ، ثنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنِي الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ. عَبْدُ الْمَلِكِ هَذَا كَانَ بِمِصْرَ وَهَذَا غَرِيبٌ، عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ ثِقَةٌ، وَرَوَى عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ.

Artinya: Sunan Daruquthni 417: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Hammad Al Amuli, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Maslamah, telah menceritakan kepadaku Al Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an'. Saat itu Abdul Malik di Mesir. Ini riwayat gharib (langka), dari Mughirah bin Abdurrahman, dan ia tsiqah. Diriwayatkan juga dari Abu Ma'syar, dari Musa bin Uqbah.

Keterangan: Hadis ini lemah. Diterangkan dalam hadis bahwa Abdul Malik di Mesir sedangkan Al Mughirah bin Abdurrahman hidup di Madinah. Majdi bin Manshur bin Sayyid menerangkan bahwa yang meriwayatkan dari Al Mughirah adalah Abdul Malik bin Salamah, ia tidak kuat, dan hadisnya munkar. Ibnu Hibban mengatakan, "Ia seorang syaikh yang meriwayatkan dari orang-orang Madinah banyak riwayat yang diingkari yang tidak luput dari pengetahuan orang yang peduli terhadap Sunan." Abu Hatim mengatakan, "Ia hadisnya kacau, tidak kuat."

 

Hadis Ke-5

سنن الدارقطني ٤١٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 413: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur‘an.

Keterangan: Hadis ini lemah. Majdi bin Manshur bin Sayyid menerangkan bahwa isnadnya lemah: HR. At-Tirmidzi (131); Ibnu Majah (595); Al Baihaqi (1/87); Al Khathib (2/145); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/166); Abdullah bin Ahmad di dalam Al Ilal (2/300); Ibnu Adi (1/294), (4/1391); Al Uqaili (1/90); Adz-Dzahabi di dalam As-Sair (6/118), semuanya meriwayatkan dari Isma'il bin Ayyasy. Saya katakan: Isma'il bin Ayyasy jujur dalam meriwayatkan dari penduduk negerinya sendiri namun kacau dalam meriwayatkan dari yang lainnya, At-Taqrib (1/73), dan ini termasuk darinya. Ibnu Abi Hatim di dalam Al ‘Ilal (1/49) mengatakan, "Aku tanyakan kepada bapakku (ini)", lalu disebutkan hadisnya, Abu Hatim mengatakan, "Ini salah. Yang benar adalah ucapan dari Ibnu Umar." Yakni bahwa ia mengirangira sampainya riwayat ini kepada Nabi SAW, namun yang benar adalah maukuf (pada Ibnu Umar). Al Baihaqi mengatakan, "Mengenai ini ada catatan." Muhammad bin Isma'il mengatakan, "Tentang kalian berdua telah sampai kepadaku darinya: Ini diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah, namun aku tidak mengetahuinya dari hadis lainnya, sementara hadisnya Isma'il dari orang-orang Hijaz dan Irak munkar." Abdullah bin Ahmad mengatakan, "Aku tanyakan kepada bapakku tentang hadis (ini)", lalu disebutkan hadisnya, ia melanjutkan, "Bapakku mengatakan, 'Ini batil. Aku mengingkarinya pada Isma'il bin Ayyasy." Yakni bahwa ini merupakan perkiraan dari Isma'il bin Ayyasy." Namun Isma'il bin Ayyasy tidak meriwayatkannya sendirian, karena Mughirah bin Abdurrahman menguatkannya, sebagaimana yang akan dikemukakan.

 

Hadis Ke-6

سنن الدارقطني ٤١٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ، نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ لَا يَقْرَآنِ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 418: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Makhlad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il Al Hassani, dari seorang laki-laki, dari Abu Ma'syar, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur'an.'

Keterangan: Hadis tersebut lemah karena ada rawi yang tidak diketahui. Majdi bin Manshur bin Sayyid menerangkan bahwa isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu. Di dalam sanadnya terdapat Abu Ma'syar, ia lemah, dan orang yang meriwayatkan darinya tidak diketahui.

 

2. Wanita Haid Boleh Membaca Al-Qur’an

Pendapat yang mengemukakan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an berpegang bahwa ibadah mesti ada tuntunan atau dalil sahih dari Nabi Muhammad SAW. Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah sehingga perlu dalil sahih untuk menentukan hukumnya. Sampai saat ini belum ditemukan dalil sahih yang menyebutkan membaca Al-Qur’an syaratnya dengan bersuci sebagaimana sarat sah adalah dengan bersuci. Adapun dalil yang menyebutkan syarat sah salat dengan bersuci adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-7

صحيح مسلم ٣٢٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ، دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ. وَكُنْتَ عَلَى الْبَصْرَةِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ ح قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 329: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Qutaibah bin Sa'id serta Abu Kamil Al-Jahdari sedang lafal milik Said, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Mush'ab bin Sa'd dia berkata, "Abdullah bin Umar menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah yang dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat', dan kamu ketika itu berada di Bashrah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Dalam riwayat lain disebutkan, dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Zaidah. Dalam riwayat lain disebutkan, Abu Bakar dan Waki' berkata dari Israil, semuanya dari Simak bin Harb dengan isnad ini dari Nabi SAW dengan hadis yang semisalnya."

Keterangan: Hadis tadi menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) salat seseorang yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedekah yang menggunakan harta yang haram.

 

Selain itu diterangkan bahwa Allah berfirman dalam hadis qudsi yang artinya: Aku menurunkan kitab padamu yang tidak basah oleh air, kau membacanya dalam keadaan tidur dan terjaga. Adapun hadis tersebut menerangkan bahwa Allah menggambarkan bahwa Al-Qur’an senantiasa dibaca dalam keadaan tidur maupun terjaga. Hal tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an digambarkan dibaca setiap saat. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-8

صحيح مسلم ٥١٠٩: حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارِ بْنِ عُثْمَانَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي غَسَّانَ وَابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ الْمُجَاشِعِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي خُطْبَتِهِ أَلَا إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي هَذَا كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا وَإِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَقَالَ إِنَّمَا بَعَثْتُكَ لِأَبْتَلِيَكَ وَأَبْتَلِيَ بِكَ وَأَنْزَلْتُ عَلَيْكَ كِتَابًا لَا يَغْسِلُهُ الْمَاءُ تَقْرَؤُهُ نَائِمًا وَيَقْظَانَ وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَنِي أَنْ أُحَرِّقَ قُرَيْشًا فَقُلْتُ رَبِّ إِذًا يَثْلَغُوا رَأْسِي فَيَدَعُوهُ خُبْزَةً قَالَ اسْتَخْرِجْهُمْ كَمَا اسْتَخْرَجُوكَ وَاغْزُهُمْ نُغْزِكَ وَأَنْفِقْ فَسَنُنْفِقَ عَلَيْكَ وَابْعَثْ جَيْشًا نَبْعَثْ خَمْسَةً مِثْلَهُ وَقَاتِلْ بِمَنْ أَطَاعَكَ مَنْ عَصَاكَ قَالَ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ قَالَ وَأَهْلُ النَّارِ خَمْسَةٌ الضَّعِيفُ الَّذِي لَا زَبْرَ لَهُ الَّذِينَ هُمْ فِيكُمْ تَبَعًا لَا يَبْتَغُونَ أَهْلًا وَلَا مَالًا وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ وَإِنْ دَقَّ إِلَّا خَانَهُ وَرَجُلٌ لَا يُصْبِحُ وَلَا يُمْسِي إِلَّا وَهُوَ يُخَادِعُكَ عَنْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ وَذَكَرَ الْبُخْلَ أَوْ الْكَذِبَ وَالشِّنْظِيرُ الْفَحَّاشُ. وَلَمْ يَذْكُرْ أَبُو غَسَّانَ فِي حَدِيثِهِ وَأَنْفِقْ فَسَنُنْفِقَ عَلَيْكَ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ صَاحِبِ الدَّسْتَوَائِيِّ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ ذَاتَ يَوْمٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ وَقَالَ فِي آخِرِهِ قَالَ يَحْيَى قَالَ شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا فِي هَذَا الْحَدِيثِ و حَدَّثَنِي أَبُو عَمَّارٍ حُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ مَطَرٍ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ أَخِي بَنِي مُجَاشِعٍ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَطِيبًا فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَنِي وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِ حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ وَزَادَ فِيهِ وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَقَالَ فِي حَدِيثِهِ وَهُمْ فِيكُمْ تَبَعًا لَا يَبْغُونَ أَهْلًا وَلَا مَالًا فَقُلْتُ فَيَكُونُ ذَلِكَ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ وَاللَّهِ لَقَدْ أَدْرَكْتُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَرْعَى عَلَى الْحَيِّ مَا بِهِ إِلَّا وَلِيدَتُهُمْ يَطَؤُهَا.

Artinya: Shahih Muslim nomor 5109: Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma'i, Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar bin Utsman, lafal milik Ghassan dan Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Qatadah dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhir dari Iyadh bin Himar Al Mujasyi'i bahwasannya Rasulullah SAW bersabda pada suatu hari dalam khotbah beliau: "Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: 'Semua harta yang Aku berikan pada hamba itu halal, sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus semuanya, mereka didatangi oleh setan lalu dijauhkan dari agama mereka, setan mengharamkan yang Aku halalkan pada mereka dan memerintahkan mereka agar menyekutukan-Ku yang tidak Aku turunkan kuasanya.' Sesungguhnya Allah memandang penduduk bumi lalu Allah membenci mereka, arab maupun ajam, kecuali sisa-sisa dari ahli kitab, Ia berfirman (yang artinya): 'Sesungguhnya aku mengutusmu untuk menguji-Mu dan dengan-Mu Aku menguji, Aku menurunkan kitab padamu yang tidak basah oleh air, kau membacanya dalam keadaan tidur dan terjaga.' Sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membakar kaum Quraisy lalu aku berkata: 'Wahai Rabb, kalau begitu mereka akan memecahkan kepalaku lalu mereka membiarkannya menjamur.' Ia berfirman: 'Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu, perangilah mereka niscaya Kami akan membantumu, berinfaklah niscaya Kami akan menggantinya, utuslah bala tentara niscaya Kami akan mengirim lima kali sepertinya, perangilah orang yang mendurhakaimu bersama orang yang menaatimu." Beliau meneruskan: "Penghuni surga itu ada tiga: (1) pemilik kekuasaan yang sederhana, derma dan penolong; (2) seorang yang berbelas kasih, berhati lunak kepada setiap kerabat; dan (3) orang muslim yang sangat menjaga diri dan memiliki tanggungan." Beliau meneruskan: "Penghuni neraka ada lima: (1) orang lemah yang tidak memiliki kekuatan, yaitu para pengikut ditengah-tengah kalian, mereka tidak mencari keluarga dan juga harta; (2) pengkhianat yang tidak samar baginya ketamakan meski tidak jelas kecuali ia pasti mengkhianatinya; (3) orang yang dipagi dan disore harinya selalu menipumu pada keluarga dan hartamu." Beliau menyebut  (4) kebakhilan, kedustaan; dan (5) akhlak yang buruk. Abu Ghassan dalam hadisnya tidak menyebut: Berinfaklah niscaya Aku ganti. Telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah dengan sanad ini, dalam hadisnya ia tidak menyebut: "Semua harta yang Aku berikan pada hamba itu halal." Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr Al Abdi, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Hisyam, teman Ad Dastuwa'I, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Mutharrif dari Iyadh bin Himar para suatu hari Rasulullah SAW berkhotbah, ia menyebutkan hadis dan diakhirnya ia menyebutkan: Yahya berkata: Syu'bah berkata: Dari Qatadah berkata: Aku mendengar Mutharrif dalam hadis ini. Telah menceritakan kepadaku Abu Ammar Husain bin Huraits, telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Al Husain dari Mathar, telah menceritakan kepadaku Qatadah dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhir dari Iyadh bin Himar dari bani Mujasyi', ia berkata: Rasulullah SAW berdiri berkhotbah pada suatu hari ditengah-tengah kami lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah memerintahkanku." Ia menyebut hadis seperti hadis Hisyam dari Qadatah, dalam hadisnya ia menambah: "Dan Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku lalim pada yang lain." Ia (Iyadh) menyebutkan dalam hadisnya: Dan mereka adalah para pengikut ditengah-tengah kalian, mereka tidak mencari keluarga atau harta." Aku bertanya: Seperti itukah wahai Abu Abdullah? Ia menjawab: Ya, demi Allah, aku menjumpai mereka dimasa jahiliyah, seseorang menggembala di suatu perkampungan, di sana tidak ada seorang pun selain budak wanitanya, ia menggaulinya.

 

B. Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Nifas

Setelah melahirkan, seseorang wanita akan masuk masa nifas. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan arti nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan (lamanya 40—60 hari). Selain itu juga diartikan masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya alat-alat dan anggota badan. Ketika masa nifas, kaum muslimin berbeda pendapat mengenai kebolehan wanita nifas membaca Al-Qur’an.

 

1. Wanita Nifas Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an

Pendapat ini mengetengahkan bahwa wanita nifas tidak boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini menjadi pegangan sebagian kaum muslim berdasarkan hadis yang ada sebagaimana berikut ini.

 

Hadis Ke-9

سنن الدارقطني ٤٢٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْأَبَّارُ، نا أَبُو الشَّعْثَاءِ عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ الْوَاسِطِيِّ، ثنا سُلَيْمَانُ أَبُو خَالِدٍ، عَنْ يَحْيَى، عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَا يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ وَلَا النُّفَسَاءُ الْقُرْآنَ. يَحْيَى هُوَ ابْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ ضَعِيفٌ.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 428: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ali Al Abbar, telah menceritakan kepada kami Abu Asy-Sya'tsa' Ali bin Al Hasan Al Wasithi, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Abu Khalid, dari Yahya, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia mengatakan, "Wanita haid, orang yang junub dan juga wanita yang sedang nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an." Yahya adalah Ibnu Abi Unaisah, ia lemah.

Keterangan: Hadis ini lemah. Hal tersebut karena ada rawi Yahya yang dikenal sebagai Ibnu Abi Unaisah yang lemah sebagaimana komentar Ad-Daruquthni.

 

Hadis Ke-10

سنن الدارقطني ١٨٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَلِيٍّ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مَرْوَانَ، ثنا عُمَرُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ عَاصِمٍ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا النُّفَسَاءُ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 1860: Telah menceritakan kepada kami Abdush-Shamad bin Ali, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ahmad bin Marwan, telah menceritakan kepada kami Umar bin Utsman bin Ashim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Fadhl, dari Bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Wanita yang sedang haid dan yang sedang nifas tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an."

Keterangan: Hadis ini diriwayatkan Muhammad bin Al Fadhl dari Bapaknya. Terkait jalur tersebut, rawi Muhammad bin Al Fadhl bin 'Athiyyah merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzaab; Al Bukhari mengatakan: Merea tidak berkomentar; Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bi syai'; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: mereka mendustakannya; Adz Dzahabi mengatakan: Mereka meninggalkannya. Majdi bin Manshur bin Sayyid menerangkan bahwa dari sisi yang lain dari Jabir. Menurut saya, Muhammad bin Al Fadhl itu daif (lemah).

 

2. Wanita Nifas Boleh Membaca Al-Qur’an

Riwayat yang ada menyebutkan bahwa hadis larangan wanita nifas membaca Al-Qur’an adalah lemah. Oleh sebab itu, kembali hukumnya bahwa apabila ada sesuatu hal yang tidak diperintahkan dalam agama mengenai ibadah, maka hendaknya tidak dilakukan. Hal terkecuali mengenai ibadah membaca Al-Qur’an yang tidak dipersyaratkan secara terang-terangan atau tidak secara jelas bahwa wanita nifas tidak boleh membaca Al-Qur’an.

 

C. Kesimpulan Tentang Kebolehan Wanita Haid atau Nifas Membaca Al-Qur’an

Pendapat yang ada berdasarkan pada hadis-hadis yang ditemukan. Pendapat yang ada bukan untuk saling dibenturkan sehingga merusak ukhuwah islamiah. Hadis-hadis yang telah disebutkan mengenai larangan wanita haid atau nifas membaca Al-Qur’an adalah lemah dan tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menetapkan hukum. Hal tersebut karena karena belum ditemukan dasar kuat yang melarang wanita sedang haid dan nifas untuk membaca Al-Qur’an. Oleh sebab itu, hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh. Penulis lebih condong pada pendapat ini.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment