Monday, October 2, 2023

Zakat Fitrah


 

Ibadah yang termasuk wajib ada beragam. Hal tersebut tak terkecuali adalah zakat. Adapun zakat banyak macamnya. Di antara macam zakat yang ada yaitu zakat fitrah. Supaya ada gambaran mengenai zakat fitrah, maka akan mengulas di antaranya: (a) pengertian zakat fitrah; (b) hukum zakat fitrah; (c) ukuran atau kadar zakat fitrah; (d) waktu pengeluaran zakat fitrah; (e) orang yang berhak menerima zakat fitrah; dan (f) ucapan orang yang menerima zakat.

 

A. Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari fi‟il madhi yakni fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan, dan bisa berarti berbuka dan makan pagi. Kamus Pengetahun Islam Lengkap menyebutkan bahwa fitrah berarti membuka atau menguak, bersih dan suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal, naluri semula manusia yang mengakui adanya Allah SWT sebagai pencipta alam. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan pengertian zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Selain itu zakat berarti salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik. Sedangkan fitrah menurut KBBI artinya sedekah wajib berupa bahan makanan pokok (beras, gandum, dan sebagainya) yang harus diberikan pada bulan Ramadan sampai menjelang salat Idulfitri. Oleh sebab itu zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dsb). Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Melalui berbagai pengertian yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat fitrah merupakan zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri. Adapun zakat fitrah diwajibkan kepada orang Islam, baik tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan kanak-kanak sekalipun, yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari raya serta siang harinya.

Makanan pokok yang dikeluarkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan/ dikonsumsi sehari-hari. Sebagai contoh adalah apabila seseorang pada kesehariannya mengkonsumsi makan pokok dengan kualitas nomor satu, maka tidak selayaknya seseorang tersebut mengeluarkan zakat berupa makanan pokok dengan kualitas nomor dua atau nomor tiga. Apabila sampai terjadi demikian berarti seseorang tersebut menyalahi jiwa perintah zakat. Hal tersebut dikarenakan zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa seseorang dari kekikiran hati serta menundukkan hawa nafsunya terhadap perintah Allah.

 

Dalil Al-Quran Ke-1

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهّرُهُمْ وَتُزَكّيْهِمْ بِهَا. التوبة.103

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka (QS. At Taubah: 103).

 

Sebaliknya apabila seseorang tadi mengeluarkan zakat berupa bahan makanan pokok yang lebih baik dari pada apa yang biasa dimakan, yang demikian itu lebih baik baginya. Hal tersebut karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri. Tentu hal itu sesuai dengan jiwa agama dan jiwa perintah zakat fithrah. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184.

 

Dalil Al-Quran Ke-2

 

... فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌلَّه. البقرة:184

Artinya: ... . Tetapi barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya (QS. Al Baqarah: 184).

 

Pada ulasan ini akan membahas secara singkat tentang kewajiban zakat fitrah, ukuran atau kadar zakat fitrah, waktu pengeluaran zakat fitrah, orang yang berhak menerima zakat fitrah, dan ucapan orang yang menerima zakat. Oleh karenanya, mari kita simak satu persatu sebagaimana berikut.

 

B. Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Kewajiban zakat fitrah ditetapkan bagi mereka yang mampu. Adapun siapa saja tanggungan yang terkena kewajiban zakat fitrah bagi seseorang dijelaskan pada hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. البخارى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muhammad bin As-Sakkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Jahdham, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari 'Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu Sha' (+ 2,5 kg atau 3 liter) dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang keluar pergi salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari, no. 1407).

 

Pada hadis pertama diterangkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang Islam. Oleh karenanya bagi seseorang yang mampu dan bertanggung jawab atas orang-orang yang menjadi tanggungannya itu wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Bahkan dalam hadis lain menerangkan bahwa bayi yang ada dalam kandungan pun mesti dikeluarkan zakat fitrahnya.

 

Hadis Ke-2

عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ: كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى عَلَى الْحَبَلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ. عبد الرزاق

Artinya: Dari Ma’mar, dari Ayub, dari Abu Qilabah berkata: Adalah sahabat-sahabat Nabi SAW suka mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak kecil dan dewasa, hingga untuk anak yang masih dalam kandungan ibunya. (HR. Abdurrazaq, no. 5630).

 

C. Ukuran atau Kadar Zakat Fitrah

Ukuran atau kadar yang harus dikeluarkan tiap-tiap jiwa sebanyak satu Sha', dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang di dalam daerah tersebut. Adapun satu Sha’ apabila dikonversi kurang lebih setara + 2,5 kg atau 3 liter. Ketentuan satu Sha’ sebagaimana terdapat pada hadis pertama. Zakat fitrah dapat pula berwujud uang. Tentu uang yang dikeluarkan senilai dengan zakat fitrah yang diwajibkan baginya. Sebagai contoh 1 liter bahan makanan pokok harganya Rp. 8.000,- maka seseorang yang berzakat mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 × Rp. 8.000,- = Rp. 24.000,-. Kadar zakat fitrah yang normal adalah satu Sha' (kurang lebih 2,5 kg atau 3 liter) atau jika dinilai dengan uang, maka yang senilai dengan itu, bagi tiap-tiap jiwa, baik dirinya sendiri maupun orang-orang Islam yang menjadi tanggungannya. Oleh karenanya, jika sisa dari keperluan sehari semalam itu kurang dari satu sha', tetapi lebih dari keperluan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, bolehlah ia mengeluarkan sekedar sisa yang dipunyai itu, walaupun kurang dari satu sha'. Hal ini tetap dipandang sah serta telah menunaikan kewajiban agama, berdasarkan kepada Sabda Nabi SAW berikut.

 

Hadis Ke-3

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ الْقُرَشِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Ar Rabi' bin Muslim Al Qarasyi dari Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah SAW menyampaikan khotbah kepada kami seraya bersabda: "Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji." Kemudian seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun ya Rasulullah?" Beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda: "Sekiranya aku menjawab, 'Ya' niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu mendapat celaka karena mereka banyak tanya dan suka mendebat para Nabi mereka. Oleh karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah semaksimalnya, dan apabila kularang kalian mengerjakan sesuatu, maka hentikanlah segera." (HR. Muslim, no. 2380).

 

D. Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Melalui hadis pertama tadi memuat informasi tentang waktu pengeluaran zakat fitrah, yaitu dari terbenam matahari pada akhir Ramadan/ malam hari raya Idul Fitri sampai sebelum mulai salat Id. Zakat fitrah boleh pula dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-4

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِي التَّمْرَ فَأَعْوَزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ التَّمْرِ فَأَعْطَى شَعِيرًا فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ. البخارى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar RA berkata: Nabi SAW mewajibkan zakat fitri, atau katanya zakat Ramadan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum. Adalah Ibnu 'Umar RA bila berzakat dia memberikannya dengan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma akhirnya mereka mengeluarkan gandum. Ibnu 'Umar RA memberikan zakatnya atas nama anak kecil maupun dewasa hingga atas nama bayi sekalipun dan Ibnu 'Umar RA memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri. (HR. Bukhari, no. 1415).

 

Melalui dasar atsar (perbuatan) sahabat tersebut yang tertulis pada hadis tadi, ada sebagian ulama (antara lain Imam Syafi'i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal tersebut karena hadis Nabi tadi hanya menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebelum mulai salat Id. Hal tersebut juga tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedangkan para sahabat ada yang mengeluarkan 1 bahkan 2 hari sebelum Hari Raya. Maka berdasar hal tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu sejak awal Ramadan sudah boleh dan sah. Apabila pengeluaran setelah didirikannya salat Idul Fitri, maka hal tersebut hanya bernilai sedekah sunah sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-5

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّمْرَقَنْدِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلَانِيُّ وَكَانَ شَيْخَ صِدْقٍ وَكَانَ ابْنُ وَهْبٍ يَرْوِي عَنْهُ حَدَّثَنَا سَيَّارُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ مَحْمُودٌ الصَّدَفِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ، فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ. ابو داود

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi dan Abdullah bin Abdurrahman As Samarqandi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan, Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Yazid Al Khaulani ia adalah syekh yang jujur, dan Ibnu Wahb telah meriwayatkan darinya, telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman, Mahmud Ash Shadafi berkata; dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. (HR. Abu Dawud, no. 1371).

 

E. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagaimana yang berhak menerima zakat yang lain. Hal tersebut sesuai pada surat At Taubah ayat 60.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-3

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ، وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. التوبة:60

Artinya: Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60).

 

Sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut, siapa saja yang berhak menerima zakat adalah: (1) orang fakir; (2) orang miskin; (3) amil; (4) mualaf; (5) hamba sahaya/ budak; (6) orang terlilit hutang; (7) jalan Allah; (8) orang sedang dalam perjalanan/ musafir. Melalui Surat At Taubah ayat 60 dapat diketahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

1. اَلْفُقَرَآء   (Orang-orang fakir)

Orang-orang fakir merupakan orang-orang yang di dalam kehidupan sehari-hari untuk kebutuhan hidupnya (baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya), hanya mampu mencukupi kurang dari separuh keperluannya. Sebagai contoh, kebutuhan setiap harinya adalah Rp. 40.000,- tetapi hanya mampu menyediakan Rp. 15.000,-.

 

2. اَلْمَسٰكِيْن (orang-orang miskin)

Orang-orang miskin yaitu sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separuh dan kurang dari kebutuhannya. Sebagai contoh, kebutuhan setiap harinya Rp. 40.000,-, tetapi hanya mampu menyediakan Rp.30.000,-. Demikian menurut pendapat sebagian 'ulama.

 

Adapun pengertian fakir/ miskin menutut hadis sebagaimana berikut.

 

Hadis Ke-6

أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ الْحُبَابِ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنِي أَبُو كَبْشَةَ السَّلُولِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ سَهْلَ بْنَ الْحَنْظَلِيَّةِ الأَنْصَارِيَّ، أَنَّ عُيَيْنَةَ وَالأَقْرَعَ سَأَلاَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَأَمَرَ مُعَاوِيَةَ‏:‏ أَنْ يَكْتُبَ بِهِ لَهُمَا فَفَعَلَ، وَخَتَمَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَهُ بِدَفْعِهِ إِلَيْهِمَا فَأَمَّا عُيَيْنَةُ، فقَالَ‏:‏ مَا فِيهِ‏؟‏ فقَالَ‏:‏ فِيهِ مَا أُمِرْتُ بِهِ فَقَبَّلَهُ وَعَقَدَهُ فِي عِمَامَتِهِ، وَأَمَّا الأَقْرَعُ، فقَالَ‏:‏ أَحْمِلُ صَحِيفَةً لاَ أَدْرِي مَا فِيهَا كَصَحِيفَةِ الْمُتَلَمِّسِ‏؟‏ فَأَخْبَرَ مُعَاوِيَةُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِمَا فَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَتِهِ فَمَرَّ بِبَعِيرٍ مُنَاخٍ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، ثُمَّ مَرَّ بِهِ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، فقَالَ‏:‏ أَيْنَ صَاحِبُ هَذَا الْبَعِيرِ‏؟‏ فَابْتُغِيَ فَلَمْ يُوجَدْ، فقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ ارْكَبُوهَا صِحَاحًا، وَكُلُوهَا سِمَانًا، كَالْمُتَسَخِّطِ آنِفًا، إِنَّهُ مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ، قَالَ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا يُغْنِيهِ‏؟‏ قَالَ‏:‏ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ‏.‏قَالَ أَبُو حَاتِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ‏:‏ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ‏:‏ أَرَادَ بِهِ عَلَى دَائِمِ الأَوْقَاتِ وَفِي قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ ارْكَبُوهَا صِحَاحًا كَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ النَّاقَةَ الْعَجْفَاءَ الضَّعِيفَةَ يَجِبُ أَنْ يُتَنَكَّبَ رُكُوبُهَا إِلَى أَنْ تَصِحَّ، وَفِي قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ وَكُلُوهَا سِمَانًا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ النَّاقَةَ الْمَهْزُولَةَ الَّتِي لاَ نِقْيَ لَهَا يُسْتَحَبُّ تَرْكُ نَحْرِهَا إِلَى أَنْ تَسْمَنَ‏.‏ ابن حبان

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Al Fadhl bin Al Hubab, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Madini, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Rabi’ah bin Yazid, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Kabsyah As-Saluli, bahwa ia mendengar Sahal bin Al Hanzhaliyah bahwasannya Uyainah dan Al Aqra’ bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sesuatu hal. Lalu beliau memerintahkan Mu’awiyah untuk mencatat dengan sesuatu itu untuk keduanya. Mu’awiyah pun mengenakannya. Dan (setelah selesai) Rasulullah SAW menstempelnya dan memerintahkannya untuk menyerahkan kepada keduanya (Uyainah dan Al Aqra’). Adapun Uyainah; la bertanya: Apa isinya? Mu’awiyah menjawab: Sesuatu yang kamu di perintahkan untuk menjalankannya, la lalu menerimanya dan mengikatkannya pada surbannya. Adapun Al Aqra’; Ia berkata: Aku membawa sebuah lembaran yang aku sendiri tidak tahu, apakah isinya seperti Shahifah Al Mutalammis? Lalu Mua’wiyah memberitahu Rasulullah SAW dengan ucapan keduanya (Uyainah dan Al Aqra’). Rasulullah SAW lalu keluar untuk hajatnya. Kemudian di awal siang beliau melewati seekor unta yang diikat di pintu masjid, lalu pada akhir siang beliau melewati unta tersebut masih dalam keadaan semula. Beliau bertanya, “Di mana pemilik unta ini?” Orang-orang lalu mencarinya namun tidak menemukannya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Takutlah kamu kepada Allah SWT terhadap perkara hewan-hewan ini. Tunggangilah hewan-hewan yang sehat. Makanlah daging unta yang gemuk. Seperti orang yang memiliki unta ini. Sesungguhnya ia adalah orang yang selalu meminta-minta padahal di sisinya terdapat sesuatu (makanan) yang mencukupkannya. Maka sesungguhnya ia hanya memperbanyak bahan bakar neraka Jahannam." Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah SAW, apakah yang dapat mencukupinya itu? Beliau menjawab: Perkara yang di dapatnya pada pagi hari dan sore hari.” Abu Hatim berkata, “Sabda Nabi SAW, “Perkara yang di dapatnya pada pagi hari dan sore hari”; Maksudnya adalah waktu yang terus menerus. Dan pada sabda Nabi SAW: “Tunggangilah hewan-hewan yang sehat.” Seperti dalil bahwa unta yang kurus dan lemah tidak boleh ditunggangi dulu hingga ia sehat. Dan pada sabda Nabi SAW, “Makanlah daging unta yang gemuk ” Dalil bahwa unta yang kurus, yang tidak mempunyai daging atau lemak maka disunahkan untuk tidak di sembelih dulu hingga ia gemuk. (HR. Ibnu Hibban, no. 545).

 

3. اَلْعَامِلِيْن (orang-orang yang mengurusi zakat/ amil zakat)

Amil zakat yaitu beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, barang-barang dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/ Pimpinan ummat Islam dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum Muslimin. Selanjunya amil zakat menyalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/ miskin, tetapi berhak menerima zakat. Namun demikian, tentang "Panitia Zakat Fitrah", bila boleh berpendapat dan menyarankan, sebaiknya panitia zakat fitrah tidak mendudukkan diri sebagai 'amil. Namun berperan sebagai sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fitrah. Hal itu karena yang berhak mengangkat dan menugaskan 'Amil adalah Nabi SAW/ Pimpinan ummat Islam. Jika diantara anggota panitia itu ada orang yang fakir/ miskin, maka mereka berhak menerima zakat sebagai fakir/ miskin, dan bukan sebagai 'amil.

 

4.اَلْمُؤَلَّفَة قُلُوْبُهُمْ  (orang-orang yang dijinakkan hatinya)

Orang-orang yang dijinakkan hatinya mengandung beberapa pengertian. Adapun pengertian-pengertian yang dimaksud diantaranya: (a) Orang yang baru masuk Islam, agar makin mantap keislamannya; (b) Orang yang diharapkan masuk Islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap Islam, ia berhak menerima zakat tersebut agar makin memperlancar ke-Islam-an orang itu; (c) Orang-orang yang sangat memusuhi Islam dan berpengaruh dalam masyarakat. Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap Islam. Ketiga golongan tadi termasuk (اَلْمُؤَلَّفَة) yang berhak menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/ miskin.

 

5. اَلرِّقَاب  (budak-budak)

Budak merupakan salah satu diantaranya mereka berhak mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.

 

6.اَلْغَارِمِيْن   (orang-orang yang berhutang)

Orang-orang yang berhutang adalah orang-orang Islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/ maksiat (judi dan sebagainya). Golongan ini berhak mendapat penyaluran zakat untuk melunasi hutangnya.

 

 

 

7. سَبِيْل اللهِ   (jalan Allah)

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah yaitu setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Sebagai contoh, masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, madrasah-madrasah, lembaga-lembaga dakwah, tempat pengajian, dan sebagainya termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Selain itu juga termasuk sabiilillaah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan sebagainya.

 

8. اِبْن السَّبِيْلِ  (orang yang dalam perjalanan/musafir)

Musafir yang dimaksud adalah orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam perantauannya itu. Oleh karenanya, yang demikian inipun berhak menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/ daerah asalnya. Hal tersebut dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung di dalamnya, yaitu diantaranya agar dimana saja orang Islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, sehingga ia tidak merasa asing di perantauannya.

 

Demikianlah diantaranya orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Namun demikian ada yang memahami bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja. Hal tersebut sebagaimana hadis kelima yang sudah disebutkan. Apabila dikaitkan dengan Surat At Taubah ayat 60, pada dasarnya zakat fitrah adalah termasuk bagian dari zakat. Oleh sebab itu, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana diterangkan pada ayat 60 surat At Taubah. Pada surat At Taubah ayat 60 itu didahului dengan huruf Hashr (pembatas) اِنَّمَا  (hanyasanya), maksudnya “bila tidak demikian maka tidak." Selain itu, sifat ayat tersebut umum yang berarti setiap sedekah/ zakat apa saja baik zakat maal (harta benda), zakat tanaman dan lainnya, termasuk zakat fitrah ini, salurannya adalah 8 ashnaf (orang-orang yang berhak menerima zakat). Sedangkan hadis kelima tadi bukan merupakan takhshish (pengecualian) dari ayat tersebut.

 

Hadis kelima itu bukan bermakna zakat fitrah itu wajib hanya diberikan untuk fakir/ miskin agar mereka terbebas dari kelaparan, dan zakat fitrah itu sebagai pensuci bagi orang-orang yang berpuasa dan hanya diperuntukkan orang-orang miskin. Namun demikian bermakna bahwa zakat fitrah itu bila memang keenam golongan yang lain kurang membutuhkan, sebaiknya disalurkan kepada para fakir/ miskin agar terbebas dari cengkeraman kelaparan pada hari raya. Selain itu juga zakat fitrah dapat mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin dilakukannya ketika sedang berpuasa, dan boleh diperuntukkan bagi orang-orang yang miskin, disamping bagi yang lain dari 8 golongan sebagaimana Surat At Taubah ayat 60.

 

F. Ucapan Orang yang Menerima Zakat

Ketika kita diamanahi sebagai panitia zakat fitrah, hendaknya ketika kita menerima zakat yang dikeluarkan oleh muzaki dengan mengucapkan sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah. Ucapan yang dimaksud sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-7

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. البخارى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah ia berkata; aku mendengar Abdullah bin Abu Aufa, (dia adalah sahabat yang ikut berbai'at di bawah pohon) katanya; "Adalah Rasulullah SAW, apabila ada suatu kaum datang kepada beliau untuk menyerahkan zakat, beliau mengucapkan Alloohumma Shalli 'alaihim (Ya Allah berilah selawat kepada mereka). Kemudian ayahku Abu Aufa datang kepada beliau untuk menyerahkan zakatnya, lalu Nabi SAW mengucapkan Alloohumma Shalli 'alaa aali Abi Aufa (Ya Allah berilah selawat kepada keluarganya Abu Aufa)". (HR. Bukhari, no. 3848).

 

Melalui hadis tadi, ketika kita diamanahi sebagai panitia zakat fitrah, hendaknya ketika kita menerima zakat yang dikeluarkan oleh muzaki dengan mengucapkan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah. Adapun lafal ucapan yang dimaksud adalah Alloohumma Shalli 'alaihim (Ya Allah berilah selawat kepada mereka) atau dengan menyebut nama sehingga lafalnya adalah Alloohumma Shalli 'alaa aali (Fulan) (Ya Allah berilah selawat kepada keluarganya (fulan)).

 

Demikian diantaranya yang berkaitan dengan zakat. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita semakin paham dengan ilmu agama dan kita bisa mengamalkannya. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan istikamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment