Thursday, February 17, 2022

Sujud Kedua dalam Salat


Ketika sujud salam salat selesai dilanjutkan dengan duduk diantara dua sujud. Setelah itu barulah memasuki pada gerakan berikutnya, yaitu sujud yang kedua. Cara pelaksanaan sujud yang kedua sebagaimana sujud yang pertama, yaitu dengan mengucap takbir tanpa mengangkat tangan dan kemudian sujud. Bacaan sujud yang kedua sama dengan bacaan sujud yang pertama ketika salat. Adapun ketika sujud yang kedua itu wajib thuma’ninah. Hal tersebut berlaku juga pada setiap sujud, rukuk, dan bangkit dari keduanya. Wajibnya thuma’ninah disebutkan sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا. البخارى

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id, dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqburi, dari Bapaknya (Kaisan), dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW masuk ke dalam Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid dan salat, kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Nabi SAW. Lalu Nabi SAW menjawab salamnya kemudian bersabda: "Kembali dan ulangilah salatmu, karena kamu belum salat!" Orang itu kemudian mengulangi salat dan kembali datang menghadap kepada Nabi SAW sambil memberi salam. Namun beliau kembali bersabda: "Kembali dan ulangilah salatmu karena kamu belum salat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali dan akhirnya, sehingga ia berkata, "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarilah aku." Beliau pun bersabda: "Jika kamu mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur'an. Kemudian rukuklah hingga benar-benar rukuk dengan tenang (thuma’ninah), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk (antara dua sujud). Setelah itu sujudlah (yang kedua) sampai benar-benar sujud. Kemudian lakukanlah seperti cara tersebut di seluruh salat-(rakaat)-mu." (HR. Bukhari, no. 751).

 

Hadis riwayat Bukhari tadi menerangkan bahwa pada setiap sujud, rukuk, dan bangkit dari keduanya itu wajib thuma’ninah. Seseorang yang tidak melaksanakan sujud, rukuk, dan bangkit dari keduanya secara thuma'ninah itu dicap sebagai sejahat-jahat manusia, yakni mencuri dari salatnya. Oleh karena itu, sebisa mungkin ketika kita salat itu menghindari mencuri dari salat kita. Hal tersebut diterangkan bahwa perbuatan tersebut adalah sejahat-jahat manusia. Pengertian mencuri dari salatnya sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّوْشَجَانِ وَهُوَ أَبُو جَعْفَرٍ السُّوَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا أَوْ قَالَ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ. حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. احمد

Artinya:  Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin An Nausyajan, Abu Ja'far 'As Suwaidi, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim, dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari Ayahnya berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sejahat-jahat manusia yang mencuri adalah orang yang mencuri salatnya," Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana seseorang mencuri salatnya? Rasulullah SAW bersabda: "Yaitu seorang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya," atau beliau SAW bersabda: "Yaitu orang yang tidak lurus tulang belakangnya dalam rukuk, dan sujud". Telah bercerita kepadaku Al Hakam bin Musa, telah bercerita kepadaku Al Walid bin Muslim, dari Al Auza'i, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari Ayahnya, dari Nabi SAW hadis serupa. (HR. Ahmad, no. 21591).

 

Melalui hadis riwayat Ahmad dapat diperoleh informasi bahwa sejahat-jahat manusia dalam mencuri itu ialah orang yang mencuri dari salatnya. Adapun untuk bacaan sujud kedua sebagaimana sujud pertama. Hal tersebut dapat disimak dengan cara klik di sini. Demikianlah diantaranya dalil tentang sujud yang kedua dalam salat. Semoga menambah wawasan, keimanan, dan kekhusyukan kita dalam beribadah salat. Aamiin.

 

Wallahu a’lam bishshwab.


No comments:

Post a Comment