Hammurabi, Raja Babilon
(Sumber: wikipedia.org)
Sistem hukum pertama yang terlengkap
dan komperhensif ialah kodex Hammurabi. Sistem hukum tersebut dibuat oleh Raja
Hammurabi yang merupakan raja ke enam dalam dinasti I Babilon. Pemerintahannya
dari tahun 2123 sampai dengan 2080 STU (Sebelum Tarikh Umum). Kodex yang
dibuatnya ditulis dengan huruf kuneiform
kuna (tulisan pahat) pada keping tanah liat dalam bahasa Babilon-Semit.
Hukuman dalam kodex Hammurabi mulai
dari denda perak hingga pada hukuman berat yang mengerikan, misalnya dibakar di
perapian ataupun di rumah yang sengaja dibakar. Tujuan dari hukuman tersebut
adalah menakutkan bagi orang-orang yang akan melanggar hukum. Hukuman juga
dilaksanakan di muka umum dan dipertontonkan bagi banyak orang yang menggemari
tontonan tersebut maupun sebagai penebar teror. Tingkat kebudayaan masa itu,
hukum berperikemanusiaan tidak berlaku secara efektif.
Contoh hukuman Hammurabi antara lain:
kening yang dicap dengan besi panas, dikubur hidup-hidup, dimutilasi dan
ditenggelamkan. Hukum balas dendam (lex
tailonis) juga diberlakukan, misalnya nyawa diganti dengan nyawa, singkat
cerita, orang yang membunuh, hukumannya dibunuh. Kadang hukum diambil dengan
tangan sendiri, misalnya mobbing
(pengeroyokan) atau dengan membunuh saudaranya. Tindakan tersebut juga dibalas
oleh keluarga pembunuh yang dibunuh.
Sisa praktek hukuman Hammurabi masih
ada di beberapa tempat. Dalam evolusi budaya emansipasi hukum tidak menunjang
lagi hukuman mati, baik dengan cara menggantung, memenggal kepala, menembak,
memberi aliran listrik atau menyuntikkan obat bius dosis tinggi. Tidak diterima
lagi hukuman rajam sampai mati, cambuk, cabut kuku, aniaya, pembakaran badan, peniadaan
rangsang (sensory deprivation),
pengasingan di gurun, maupun penyaliban. Hal tersebut sebenarnya bertentangan
dengan hak asasi manusia.
Terjemahan dalam penutup mukadimah
kodex Hammurabi berbunyi:
...
dan begitulah ketika marduk, menganjurkan aku mengarahkan penduduk negeri
menganut perilaku yang patut, aku pimpin negeri ini untuk berlaku dengan adil
dan benar dan memperbaiki kesejahteraan rakyat ...
Hal tersebut sebenarnya tujuan sistem
hukum dalam kata-kata dan semangat, bukan hanya dalam berbagai cara dan
tulisan-tulisan yang legalistis, dengan mengambil nyawa dan tidak mendidik
manusia jahat karena pembawaan, kemiskinan, terpaksa ataupun dipaksa.
Semestinya orang-orang (warga) tidak berbuat jahat bukan karena takut hukuman,
melainkan karena lebih beradab.
No comments:
Post a Comment