Wednesday, December 4, 2013

Hukuman Hammurabi





 Hammurabi, Raja Babilon
(Sumber: wikipedia.org)

Sistem hukum pertama yang terlengkap dan komperhensif ialah kodex Hammurabi. Sistem hukum tersebut dibuat oleh Raja Hammurabi yang merupakan raja ke enam dalam dinasti I Babilon. Pemerintahannya dari tahun 2123 sampai dengan 2080 STU (Sebelum Tarikh Umum). Kodex yang dibuatnya ditulis dengan huruf kuneiform kuna (tulisan pahat) pada keping tanah liat dalam bahasa Babilon-Semit.

Hukuman dalam kodex Hammurabi mulai dari denda perak hingga pada hukuman berat yang mengerikan, misalnya dibakar di perapian ataupun di rumah yang sengaja dibakar. Tujuan dari hukuman tersebut adalah menakutkan bagi orang-orang yang akan melanggar hukum. Hukuman juga dilaksanakan di muka umum dan dipertontonkan bagi banyak orang yang menggemari tontonan tersebut maupun sebagai penebar teror. Tingkat kebudayaan masa itu, hukum berperikemanusiaan tidak berlaku secara efektif.

Contoh hukuman Hammurabi antara lain: kening yang dicap dengan besi panas, dikubur hidup-hidup, dimutilasi dan ditenggelamkan. Hukum balas dendam (lex tailonis) juga diberlakukan, misalnya nyawa diganti dengan nyawa, singkat cerita, orang yang membunuh, hukumannya dibunuh. Kadang hukum diambil dengan tangan sendiri, misalnya mobbing (pengeroyokan) atau dengan membunuh saudaranya. Tindakan tersebut juga dibalas oleh keluarga pembunuh yang dibunuh.

Sisa praktek hukuman Hammurabi masih ada di beberapa tempat. Dalam evolusi budaya emansipasi hukum tidak menunjang lagi hukuman mati, baik dengan cara menggantung, memenggal kepala, menembak, memberi aliran listrik atau menyuntikkan obat bius dosis tinggi. Tidak diterima lagi hukuman rajam sampai mati, cambuk, cabut kuku, aniaya, pembakaran badan, peniadaan rangsang (sensory deprivation), pengasingan di gurun, maupun penyaliban. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan hak asasi manusia.

Terjemahan dalam penutup mukadimah kodex Hammurabi berbunyi:

... dan begitulah ketika marduk, menganjurkan aku mengarahkan penduduk negeri menganut perilaku yang patut, aku pimpin negeri ini untuk berlaku dengan adil dan benar dan memperbaiki kesejahteraan rakyat ...

Hal tersebut sebenarnya tujuan sistem hukum dalam kata-kata dan semangat, bukan hanya dalam berbagai cara dan tulisan-tulisan yang legalistis, dengan mengambil nyawa dan tidak mendidik manusia jahat karena pembawaan, kemiskinan, terpaksa ataupun dipaksa. Semestinya orang-orang (warga) tidak berbuat jahat bukan karena takut hukuman, melainkan karena lebih beradab.

No comments:

Post a Comment