Sebelum kita membaca Al Qur’an
setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Salah satunya adalah dimana
tempat pemberhentian kita dalam membaca Al Qur’an. Melalui pengetahuan tentang tempat
pemberhentian dalam membaca Al Qur’an, kita bisa tahu kapan kita dan bagaimana
kita untuk mencoba membaca Al Qur’an kembali. Pengetahuan yang dikuasai
setidaknya pengetahuan tentang waqaf, saktah, dan qoth’u. Baiklah kita bahas satu per satu perbedaan
waqaf, saktah, qoth’u.
1. Waqaf
Waqaf adalah memutus suara pada
suatu kata dalam Al Qur’an dengan rentang waktu tertentu yang umumnya untuk
mengambil nafas dengan niat untuk melanjutkan bacaan. Waqaf sendiri secara umum ada empat
macam, yaitu waqaf ikhtiyari, waqaf idhthirari, waqaf intidhari, dan waqaf ikhtibari. Apabila dijabarkan
lagi, waqaf ikhtiyari terdapat dua macam yaitu, ja’iz (boleh) dan ghairu ja’iz
(tidak boleh). Waqaf ja’iz terdapat tiga macam yaitu, waqaf tamm
(sempurna), kafi (cukup), dan hasan (baik). Waqaf ghairu ja’iz
ada satu, yaitu waqaf qabih (buruk).
a. Waqaf Tamm
Waqaf tamm merupakan tempat
berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya tidak
terdapat kaitan kata (i’rab) ataupun makna dan selanjutnya memulai kata
berikutnya. Contoh pada surat Al Baqarah ayat 5:
أُو۟لٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
{٥} إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ
لَا يُؤْمِنُونَ {٦}
b. Waqaf Kafi
Waqaf kafi merupakan tempat
berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada
kaitan makna ataupun kata (i’rab) dan selanjutnya memulai kata berikutnya. Contoh
pada surat Al Baqarah ayat 6-7:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ
أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ {٦} خَتَمَ اللهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ
وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصٰرِهِمْ
غِشٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ
عَظِيمٌ {٧}
c. Waqaf Hasan
Waqaf Hasan adalah tempat
berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada
kaitan makna ataupun kata (i’rab). Namun berhenti pada kata tersebut memberikan
makna yang sempurna. Selanjutnya memulai kata berikutnya, kecuali bila kata
berikutnya adalah penghujung ayat. Contoh pada surat Al Baqarah ayat 210-219:
... كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ
الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {٢١٩} فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ... {٢٢٠}
d. Waqaf Qabih
Waqaf Qabih adalah tempat
berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada
kaitan makna ataupun kata (i’rab). Berhenti pada tempat itu memberikan makna
yang tidak sempurna atau keliru. Saat membaca Al Qur’an tidak boleh berhenti di
tempat itu secara sengaja. Adapun jika terpaksa berhenti, mau tidak mau
mengulang kata atau beberapa kata sebelumnya agar menyambung. Contoh pada surat
Al Fatihah ayat 2:
الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ
الْعٰلَمِينَ {٢}
2. Saktah
Menurut bahasa saktah dapat
diartikan sebagai Al-Man’u (Menahan). Sedangkan pengertian saktah menurut
istilah adalah menahan (suara pada) suatu kalimat tanpa bernafas dengan niat melanjutkan
kembali bacaannya. Pengertian saktah adalah berhenti sejenak kira-kira dua
harokat tanpa bernafas. Berdasarkan definisi yang ada, setidaknya ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan mengenai saktah: (a) berhenti atau diam sejenak
sembari menahan suara; (b) berhentinya kira-kira dua harokat; (c) berhenti
dengan tidak bernafas; (c) berhenti diniatkan untuk melanjutkan bacaan kembali.
Saktah di dalam Al Qur’an
terdapat pada empat tempat. Tempat-tempat tersebut antara lain: (a) surat Al
Kahfi ayat 1; (b) surat Yasin ayat 52; (c) surat Al Qiyamah ayat 27; dan (d)
surat Al Muthoffifin ayat 14. Salah satu contohnya terdapat dalam surat Yasin
adalah sebagai berikut:
قَالُوا۟ يٰوَيْلَنَا
مَنۢ بَعَثَنَا
مِن مَّرْقَدِنَا ۜ ۗ هٰذَا
مَا وَعَدَ الرَّحْمٰنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ
Faedah dilakukannya saktah
di surat Yasin ayat 52 adalah bertujuan untuk memisahkan perkataan orang kafir
dengan perkataan orang mukmin. Perkataan orang kafir selesai pada lafal من مرقد ناsedangkan pada lafal هذا
ماوعدالرحمن adalah perkataan orang mukmin.
Apabila kedua kalimat tersebut
kemudian disambung tanpa diberikan saktah maka kesalahan tidak hanya terjadi
dalam segi kalimat akan tetapi juga dalam segi makna, karena ما pada lafal akan berubah menjadi yang
berarti “Allah tidak menjanjikan hal-hal seperti telah disebutkan sebelumnya”.
3. Qoth’u
Qoth’u menurut bahasa artinya
adalah memutuskan (bacaan). Sedangkan pengertian qoth’u menurut istilah adalah
memutuskan bacaan seketika degan tujuan untuk mengakhiri bacaan tidak berniat
melanjutkan kembali. Qor’i memutuskan untuk Qoth’u bisa disebabkan karena qor’i
mengalami sebab-sebab atau masalah-masalah tertentu, misalnya saja masalah
sakit, berpindah tempat, atau keperluan lain, sehingga hal tersebut menyebabkn
seorang qor’i boleh memutuskan bacaan Al Qur’an. Namun bila qor’i hendak
membaca Al Qur’an lagi maka harus mengucapkan isti’adzah sebagai suatu bentuk
tanda dalam memulai bacaan yang baru dengan alasan karena pada saat itu niatnya
telah terputus, atau menghentikan bacaan (qoth’u), dan dianggap melalui bacaan
setelah melakukan berbagai hal lain.
Demikian ulasan singkat mengenai
perbedaan waqaf, saktah, dan qoth’u. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat
bagi netizen semuanya.
Wallahu A’lam