Monday, September 8, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Batasan Aurat Laki-Laki

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai batasan aurat laki-laki.

 

A. Batasan Aurat Laki-Laki dalam Beberapa Kondisi

Terdapat batasan aurat laki-laki dalam beberpa kondisi. Batasan aurat laki-laki berbeda antara kondisi salat dan di luar salat. Oleh sebab itu, dalam pembahasan ini akan diulas mengenai batasan aurat laki-laki di dalam salat dan batasan aurat laki-laki di luar salat.

 

B. Batasan Aurat Laki-Laki di dalam Salat

Batasan aurat laki-laki di dalam salat berdasarkan riwayat yang ada. Riwayat tersebut mengulas secara jelas batasan aurat laki-laki di dalam salat. Adapun riwayat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٣٤٨: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَجِئْتُ لَيْلَةً لِبَعْضِ أَمْرِي فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي وَعَلَيَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَاشْتَمَلْتُ بِهِ وَصَلَّيْتُ إِلَى جَانِبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ مَا السُّرَى يَا جَابِرُ فَأَخْبَرْتُهُ بِحَاجَتِي فَلَمَّا فَرَغْتُ قَالَ مَا هَذَا الِاشْتِمَالُ الَّذِي رَأَيْتُ قُلْتُ كَانَ ثَوْبٌ يَعْنِي ضَاقَ قَالَ فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 348: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih berkata: telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari Sa'id bin Al Harits berkata: Kami bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang salat dengan mengenakan satu lembar kain. Maka ia menjawab: "Aku pernah salat bersama Nabi SAW dalam salah satu perjalanannya. Pada suatu malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang salat dengan mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan salat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: "Ada urusan apa (malam-malam begini) kamu datang wahai Jabir?" Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: "Mengapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini?" Aku jawab: "Kainku sempit" Beliau bersabda: Jika kain itu longgar, maka berselimutlah dengannya. Tetapi jika sempit, maka pakailah untuk izar (kain bawahan yang menutup antara pusar dan bawah lutut).

 

Melalui hadis tersebut dapat diketahui mengenai batasan aurat laki-laki. Adapun batasan aurat laki-laki di dalam salat adalah antara pusar dan lutut.

 

B. Batasan Aurat Laki-Laki di Luar Salat

Terdapat batasan aurat laki-laki dalam kondisi di luar salat. Batasan tersebut di terangkan dalam beberapa riwayat. Melalui beberapa riwayat yang ada, muncul beberapa pendapat mengenai batasan aurat laki-laki di luar salat. Adapun pendapat yang ada adalah sebagai berikut.

 

1. Batasan Aurat Laki-Laki di Luar Salat Antara Pusar Sampai Lutut

Batasan aurat laki-laki di luar salat ada yang memahami antara pusar sampi dengan lutut. Pendapat tersebut berdasarkan riwayat berikut.

 

Hadis Ke-2

المعجم الأوسط للطبراني ٧٩٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثَنَا أَبُو الأَشْعَثِ، ثَنَا أَصْرَمُ بْنُ حَوْشَبٍ، ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، قَالَ: قُلْنَا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ، حَدِّثْنَا بِمَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَيْتَ مِنْهُ، وَلا تُحَدِّثْنَا عَنْ غَيْرِكَ، وَإِنْ كَانَ ثِقَةً، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ.

Artinya: Al Mu’jam Al-Ausath lil Thabrani nomor 7961: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Abu Al Asy’ats, telah menceritakan kepada kami Ashram bin Hausyab, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Washil, dari Abi Ja’far Muhammad bin ‘Aliy, ia berkata: Kami berkata kepada Abdullah bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami apa yang ia dengar dari Rasulullah SAW dan engkau lihat darinya, dan tidak menceritakan kepada kami dari siapa pun selain engkau, bahkan jika dia dapat dipercaya." Dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Apa-apa yang antara pusar sampai lutut adalah aurat.”

Keterangan: Rawi yang bernama Ashram bin Hausyab dikomentari beberapa ulama. Di antaranya adalah Abu Ahmad bin Adi Al-Jurjani mengatakan: Sebagian besar riwayatnya tidak terjaga dan dia lemah. Abu Jafar Al-Aqili mengatakan: Dia menyebutkan sebuah hadisnya dan berkata: Itu tidak diikuti dan tidak diketahui kecuali melaluinya. Abu Hatim Al-Razi mengatakan: Hadisnya ditolak, karena ia menyebutkan bahwa ia melihat Ziyad bin Sa`d, dan mereka mencelanya. Abu Hatim bin Hibban Al-Busti menyebutkan: Dia membuat-buat hadis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Abu Naim Al-Isfahani mengatakan: la syai’. Ahmad bin Shu`ayb Al-Nasa'i mengatakan: Matruk (ditinggalkan). Ahmad bin Harun Al-Bardiji mengtakan: daif (lemah). Ibrahim bin Yaqub Al-Juwzjani mengatakan: daif (lemah). Al-Khatib Al-Baghdadi mengatakan: Ia datang ke Bagdad dan meriwayatkan di sana, maka orang-orang di sana pun menulis tentangnya, kemudian menjadi jelas bagi mereka bahwa ia seorang pendusta, maka mereka pun berhenti meriwayatkan darinya, kecuali sebagian kecil dari mereka, yaitu Muhammad bin Yahya bin Abdul Karim Al-Azdi, Ibrahim bin Said Al-Jauhari, Hasan bin Abu Rabi Al-Jurjani, Anbas bin Ismail Al-Qazzaz, dan Ahmad bin Abbas bin Mubarak Al-Turki. Al-Darqutni mengatakan: Hadisnya munkar. Ali bin Al-Madini mengatakan: Kami bertemu dengannya di Hamadan, lalu dia meriwayatkan hal-hal aneh setelah kami, lalu dia sangat lemah. Dan suatu ketika: Ali menolak hadisnya setelah dia menulis tentangnya. Amr bin Ali Al-Fallas mengatakan: Hadisnya terbengkalai. Dia meriwayatkan hadis-hadis aneh dan biasa melihat-lihat daerah. Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengatakan: Matrukul hadits (hadisnya tertolak). Muslim ibn Al-Hajjaj Al-Naysaburi mengatakan: Matrukul hadits (haditsnya tertolak). Yahya bin Ma'in berkata: seorang pembohong buruk.

 

Hadis Ke-3

سنن أبي داوود ٢٧٣٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَهْلٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُبْرِزْ فَخِذَكَ وَلَا تَنْظُرَنَّ إِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلَا مَيِّتٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2732: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Sahl Ar Ramli, telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Juraij, ia berkata: Aku diberitahu dari Habib bin Abu Tsabit, dari 'Ashim bin Dhamrah dari Ali bahwa Nabi SAW berkata: “Janganlah engkau tampakkan pahamu, dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah mati.”

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٢١٤٥٧: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ عَلَى مَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ فَقَالَ يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 21457: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah mengkabarkan kepadaku Al 'Aala` dari Abu Katsir dari Muhammad bin Jahsy berkata: Nabi SAW melewati Ma'mar dan saya bersama beliau, dua paha Ma'mar tersingkap lalu beliau bersabda: "Wahai Ma'mar, tutupi kedua pahamu karena sesungguhnya kedua paha adalah aurat."

 

Hadis Ke-5

سنن الترمذي ٢٧٢٢: حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفَخِذُ عَوْرَةٌ. وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَحْشٍ وَلِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَحْشٍ صُحْبَةٌ وَلِابْنِهِ مُحَمَّدٍ صُحْبَةٌ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2722: Telah menceritakan kepada kami Washil bin Abdul A'la Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Isra`il dari Abu Yahya dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Paha adalah aurat." Dan dalam bab ini, ada juga hadis dari Ali dan Muhammad bin Abdullah bin Jahsy. Abdullah bin Jahsy pernah bertemu Nabi SAW. Anaknya, Muhammad juga pernah bertemu beliau.

Keterangan: Rawi bernama Zadzan merupakan kalangan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya: Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: layyinul hadits (lemah hadisnya).

 

Hadis Ke-6

سنن الترمذي ٢٧١٩: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ زُرْعَةَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ جَرْهَدٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ جَدِّهِ جَرْهَدٍ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَرْهَدٍ فِي الْمَسْجِدِ وَقَدْ انْكَشَفَ فَخِذُهُ فَقَال إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ مَا أَرَى إِسْنَادَهُ بِمُتَّصِلٍ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2719: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu An Nadlrah bekas budak Umar bin 'Ubaidullah, dari Zur'ah bin Muslim bin Jarhad Al Aslami dari kakeknya yaitu Jarhad ia berkata: Nabi SAW melintasi Jarhad di masjid, sedangkan pahanya tersingkap, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya paha itu aurat." Abu Isa berkata: Hadis ini hasan, menurutku sanadnya tidak bersambung.

 

Kitab Mukhtashar Nailul Authar halaman 344 menyebutkan bahwa pensyarah mengatakan: hadis-hadis ini menunjukkan bahwa paha adalah aurat, dan ini merupakan pendapat jumhur.

 

2. Batasan Aurat Laki-Laki di Luar Salat Bahwa Paha Tidak Termasuk Aurat

Ada yang memahami bahwa paha bukanlah aurat laki-laki di luar salat. Hal tersebut dengan berlandaskan dalil-dalil berikut.

 

Hadis Ke-7

مسند أحمد ٢٣١٩٤: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَيَّارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ بِنْتَ طَلْحَةَ تَذْكُرُ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ جَالِسًا كَاشِفًا عَنْ فَخِذِهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى حَالِهِ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى حَالِهِ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ فَأَرْخَى عَلَيْهِ ثِيَابَهُ فَلَمَّا قَامُوا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اسْتَأْذَنَ عَلَيْكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَأَذِنْتَ لَهُمَا وَأَنْتَ عَلَى حَالِكَ فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ أَرْخَيْتَ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَلَا أَسْتَحْيِي مِنْ رَجُلٍ وَاللَّهِ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَسْتَحْيِي مِنْهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 23194: Telah menceritakan kepada kami Marwan, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Yassar, dia berkata: Saya telah mendengar Aisyah binti Thalhah bercerita dari Aisyah Ummil Mukminin, bahwa Rasulullah SAW duduk dalam keadaan tersingkap pahanya. Lalu Abu Bakar mohon ijin untuk masuk dan beliau mengijinkannya sedang beliau masih dalam keadaan seperti itu. Kemudian Umar mohon ijin masuk dan beliau mengijinkannya sedang beliau juga masih dalam keadaan seperti itu. Kemudian Utsman mohon ijin untuk masuk maka beliau menutupi pahanya dengan kainnya. Ketika mereka telah berdiri dan pergi saya berkata: 'Wahai Rasulullah, Abu Bakar dan Umar memohon ijin masuk kepada engkau dan engkau mengijinkannya sedangkan engkau masih dalam keadaan tersingkap pahanya, tetapi ketika Utsman datang memohon ijin masuk lantas engkau menutup paha engkau dengan kainmu, Maka Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Aisyah, apakah saya tidak malu dari seorang lelaki yang demi Allah, sesungguhnya Malaikat malu darinya."

Keterangan: Rawi yang bernama Ubaidullah bin Sayyar merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya adalah Ibnu Hajar mengatakan: majhul.

 

Hadis Ke-8

مسند أحمد ٢٥٢٦٢: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ يَعْنِي شَيْبَانَ عَنْ أَبِي الْيَعْفُورِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَضَعَ ثَوْبَهُ بَيْنَ فَخِذَيْهِ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ يَسْتَأْذِنُ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَيْئَتِهِ ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ يَسْتَأْذِنُ فَأَذِنَ لَهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَيْئَتِهِ وَجَاءَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَأَذِنَ لَهُمْ وَجَاءَ عَلِيٌّ يَسْتَأْذِنُ فَأَذِنَ لَهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَيْئَتِهِ ثُمَّ جَاءَ عُثْمَانُ فَاسْتَأْذَنَ فَتَجَلَّلَ ثَوْبَهُ ثُمَّ أَذِنَ لَهُ فَتَحَدَّثُوا سَاعَةً ثُمَّ خَرَجُوا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَخَلَ عَلَيْكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعَلِيٌّ وَنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِكَ وَأَنْتَ عَلَى هَيْئَتِكَ لَمْ تَتَحَرَّكْ فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ تَجَلَّلْتَ ثَوْبَكَ فَقَالَ أَلَا أَسْتَحْيِي مِمَّنْ تَسْتَحْيِي مِنْهُ الْمَلَائِكَةُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 25262: Telah menceritakan kepada kami Hasyim berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, yaitu Syaiban dari Abu Al Ya'fur dari Abdullah bin Abu Sa'id Al Muzani dari Hafshah binti Umar berkata: "Pada suatu hari Rasulullah SAW pernah menemuiku, beliau pun meletakkan kainnya di antara kedua paha beliau, lalu datanglah Abu Bakar dan ia meminta izin. Beliau mengizinkannya dan masih seperti keadaan semula. Lalu (datanglah) Umar dan ia meminta izin. Beliau mengizinkannya dan masih seperti keadaan semula. Kemudian beberapa orang dari sahabatnya dan beliaupun mengizinkannya. Kemudian datanglah Ali meminta izin. Beliau mengizinkannya dan masih seperti keadaan semula. Lalu datanglah Utsman meminta izin dan beliau mengizinkan serta mengambil kainnya lalu menutupi paha beliau. Kemudian mereka berbincang-bincang beberapa waktu. Kemudian setelah mereka keluar, aku bertanya: "Wahai Rasulullah, Abu Bakar, Umar, dan Ali, dan juga beberapa sahabatmu datang dan keadaan engkau masih seperti semula dan tidak bergerak. Namun, ketika datang Utsman, engkau menutup paha engkau dengan kainmu. Beliau bersabda: "Tidakkah aku malu dengan orang yang para malaikat malu kepadanya."

Keterangan: Rawi yang bernama Abdullah bin Abu Sa'id merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Ia majhul.

 

Hadis Ke-9

صحيح البخاري ٣٥٨: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا دَخَلَ الْقَرْيَةَ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ خَرِبَتْ خَيْبَرُ إِنَّا إِذَا نَزَلْنَا بِسَاحَةِ قَوْمٍ {فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ} قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ وَخَرَجَ الْقَوْمُ إِلَى أَعْمَالِهِمْ فَقَالُوا مُحَمَّدٌ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَالْخَمِيسُ يَعْنِي الْجَيْشَ قَالَ فَأَصَبْنَاهَا عَنْوَةً فَجُمِعَ السَّبْيُ فَجَاءَ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطِنِي جَارِيَةً مِنْ السَّبْيِ قَالَ اذْهَبْ فَخُذْ جَارِيَةً فَأَخَذَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ دِحْيَةَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ سَيِّدَةَ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرِ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لَكَ قَالَ ادْعُوهُ بِهَا فَجَاءَ بِهَا فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذْ جَارِيَةً مِنْ السَّبْيِ غَيْرَهَا قَالَ فَأَعْتَقَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا أَصْدَقَهَا قَالَ نَفْسَهَا أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنْ اللَّيْلِ فَأَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرُوسًا فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ وَبَسَطَ نِطَعًا فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَدْ ذَكَرَ السَّوِيقَ قَالَ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 358: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW berperang di Khaibar. Maka kami melaksanakan salat subuh di sana di hari yang masih sangat gelap, lalu Nabi SAW dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi SAW lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi SAW. Lalu beliau mengangkat kainnya hingga saya dapat melihat paha Nabi Allah SAW yang putih. Ketika memasuki desa beliau bersabda: "Allahu Akbar, binasalah Khaibar dan penduduknya! Sungguh, jika kami mendatangi halaman suatu Kaum, (yang artinya) Maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu (Qs. Ash Shaffaat: 177). Beliau mengucapkan kalimat ayat ini tiga kali. Anas bin Malik melanjutkan: (Saat itu) orang-orang keluar untuk bekerja, mereka lantas berkata: "Muhammad datang!" 'Abdul 'Aziz berkata: Sebagian sahabat kami menyebutkan: "Pasukan (datang)!" Maka kami pun menaklukkan mereka, para tawanan lantas dikumpulkan. Kemudian datanglah Dihyah Al Kalbi seraya berkata: "Wahai Nabi Allah, berikan aku seorang wanita dari tawanan itu!" Maka Nabi SAW berkata: "Pergi dan bawalah seorang tawanan wanita." Dihyah lantas mengambil Shafiyyah binti Huyay. Tiba-tiba datang seseorang kepada Nabi SAW dan berkata: "Wahai Nabi Allah, Tuan telah memberikan Shafiyyah binti Huyay kepada Dihyah! Padahal dia adalah wanita yang terhormat dari suku Quraidhoh dan suku Nadlir. Dia tidak layak kecuali untuk engkau." Lalu beliau bersabda: "Panggillah Dihyah dan wanita itu." Maka Dihyah datang dengan membawa Shafiyyah. Tatkala Nabi SAW melihat Shafiyyah, beliau berkata: "Ambillah wanita tawanan yang lain selain dia." Lalu Nabi SAW memerdekakan wanita tersebut dan menikahinya." Tsabit berkata kepada Anas bin Malik: "Apa yang menjadi maharnya?" Anas menjawab: "Maharnya adalah kemerdekaan wanita itu, beliau memerdekakan dan menikahinya." Saat berada diperjalanan, Ummu Sulaim merias Shafiyyah lalu menyerahkannya kepada Nabi SAW saat malam tiba, sehingga jadilah beliau pengantin. Lalu beliau bersabda: "Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah ia bawa kemari." Lantas beliau menggelar hamparan terbuat dari kulit, lalu berdatanganlah orang-orang dengan membawa apa yang mereka miliki. Ada yang membawa kurma dan ada yang membawa keju/ lemak. Anas mengatakan: Aku kira ia juga menyebutkan sawiq (makanan yang dibuat dari biji gandum dan adonan tepung gandum). Lalu Nabi SAW mencampur makanan-makanan tersebut. Maka itulah walimahan Rasulullah SAW.

 

Kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 346 menyebutkan bahwa Al Bukhari mengatakan, ”Hadis Anas lebih kuat sanadnya, sementara hadis Jarhad lebih terpelihara.” Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Yang benar, bahwa paha adalah aurat. Adapun hadis Aisyah dan hadis Anas, keduanya terjadi pada kondisi-kondisi tertentu yang khusus, sehingga diperkirakan merupakan kekhususan, atau bisa juga menunjukkan boleh, tapi tidak senada dengan hadis-hadis yang terdapat pada bahasan lain sebelum ini, karena hadis-hadis tersebut menggambarkan hukum syar’i secara umum. Maka, mengamalkan hadis-hadis yang sebelum ini adalah lebih utama, walaupun tersingkapnya paha bisa ditolelir, lebih-lebih dalam kondisi perang dan di tempat pertempuran. Telah disebutkan dalam kaidah ushul, bahwa ucapan lebih kuat daripada perbuatan.

 

Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia senantiasa berkecukupan dan berlaku suatu norma, hendaknya laki-laki dalam berpakaian menutup tubuh tidak hanya menggunakan batas minimal sesuai syariat menutup aurat. Hal tersebut dilakukan dikarenakan norma kesopanan di Indonesia. Oleh karenanya, selain batas minimal aurat laki-laki, masyarakat dengan gender laki-laki hendaknya menutup bagian tubuh lainnya sebagaimana norma yang berlaku di Indonesia.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment