Monday, August 25, 2025

Serial Taharah: Gugurnya Kewajiban Salat Wanita Nifas

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai gugurnya kewajiban salat wanita nifas. Adapun dalam memahaminya, perlu mengerti berbagai dalil yang ada.

 

A. Kewajiban Salat Bagi Umat Islam

Salah satu tujuan manusia diciptakan adalah beribadah keapada Allah SWT. Ibadah yang disyariatkan agama Islam banyak ragamnya. Di antara ragam ibadah dalam syariat Agama Islam yang utama adalah salat. Adapun salat ini menjadi pembeda antara orang Islam dan orang non Islam. Adapun dalil kewajiban salat adalah sebagaimana berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ١٠٣ ﴾ ( النساۤء/4:103)

Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An-Nisa'/4: 103)

 

Sebagaimana Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103 disebutkan bahwa yang artinya “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” Hal tersebut menunjukkan bahwa salat adalah kewajiban yang sudah ditetapkan bagi orang-orang beriman. Adapun orang beriman mencakup orang beriman laki-laki dan orang beriman perempuan. Namun dalam mengarungi kehidupan dunia ini, perempuan akan mengalami nifas setelah melakukan proses persalinan.

 

B. Kewajiban Salat Gugur bagi Wanita Nifas

Kewajiban salat ditentukan bagi orang beriman, baik orang beriman laki-laki maupun orang beriman perempuan. Namun demikian, dalam mengarungi kehidupan ada saatnya perempuan akan mengalami nifas pasca melahirkan. Ketika nifas, orang beriman perempuan gugur kewajibannya mendirikan salat. Hal tersebut sebagaimana dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٦٨: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ يَعْنِي حُبِّي حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي الْأَزْدِيَّةُ يَعْنِي مُسَّةَ قَالَتْ: حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْمَحِيضِ فَقَالَتْ لَا يَقْضِينَ كَانَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا يَأْمُرُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ. قَالَ مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ حَاتِمٍ وَاسْمُهَا مُسَّةُ تُكْنَى أُمَّ بُسَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ كُنْيَتُهُ أَبُو سَهْلٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 268: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim, yakni Hubby, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Yunus bin Nafi' dari Katsir bin Ziyad dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Azdiyyah, yakni Mussah dia berkata: Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui Ummu Salamah seraya berkata: Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqada salat (yang ditingggalkan) di masa haid. Maka Ummu Salamah berkata: Mereka tidak usah mengqadanya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya selama empat puluh malam, sedangkan Nabi SAW tidak menyuruhnya mengqada salat karena nifas." Muhammad bin Hatim berkata: Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata: Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.

 

Hadis Ke-2

المستدرك ٦٢٢: أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَلِيمٍ الْمَرْوَزِيُّ، ثنا أَبُو الْمُوَجِّهِ، أَنْبَأَ عَبْدَانُ، أَنْبَأَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ أَبِي سَهْلٍ، قَالَ: حَدَّثَتْنِي مُسَّةُ الْأَزْدِيَّةُ، قَالَتْ: حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْحَيْضِ، فَقَالَتْ: لَا يَقْضِينَ، كَانَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، لَا يَأْمُرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ، وَلَا أَعْرِفُ فِي مَعْنَاهُ غَيْرَ هَذَا وَشَاهِدُهُ. مَا حَدَّثَنَاهُ أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ هَانِئٍ، ثنا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، ثنا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ أَبِي سَهْلٍ، عَنْ مُسَّةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَكُنَّا نَطْلِي عَلَى وُجُوهِنَا الْوَرْسَ يَعْنِي مِنَ الْكَلَفِ.

Artinya: Al Mustadrak (Al Hakim) nomor 622: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Halim Al Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abu Al Muwajjih, telah menceritakan kepada kami Abdan, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak, dari Yunus bin Nafi, dari Katsir bin Ziyad Abu Sahl, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Mussah Al Azdiyyah, dia berkata, “Aku menunaikan haji, lalu menemui Ummu Salamah dan berkata, ‘Wahai Ummul Mukminin, Samurah bin Jundub menyuruh kaum wanita untuk meng-qada salat (yang ditinggalkan ketika) haid. Ummu Salamah lalu berkata, ‘Mereka tidak perlu meng-qada, karena salah seorang istri Nabi duduk (maksudnya tidak salat) pada masa nifas selama 40 malam, dan Nabi tidak menyuruhnya meng-qada salat (yang ditinggalkan ketika) nifas’." Sanad hadis ini sahih, tapi Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Aku tidak mengetahui arti lainnya selain ini. Syahid hadis ini adalah: Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Shalih bin Hani', telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muhammad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdul A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah, dari Ummu Salamah, dia berkata, ‘Bahwasannya di antara wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah hanya duduk (maksudnya tidak salat) setelah nifas selama 40 hari atau 40 malam, dan kami meminyaki wajah-wajah kami dengan daun waras untuk mengobati bintik-bintik noda yang ada pada wajah kami.”

 

Mukhtasar Nailul Authar disebutkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan bahwa wanita nifas meninggalkan salat selama masa nifasnya. Telah terjadi ijmak dari para ulama bahwa wanita nifas seperti halnya wanita haid dalam semua hal yang dihalalkan, yang diharamkan, yang dimakruhkan dan yang disunahkan, dan mereka telah sepakat bahwa wanita haid tidak boleh melaksanakan salat.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

Monday, August 18, 2025

Serial Taharah: Lamanya Nifas

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai masa lamanya nifas. Adapun dalam memahaminya, perlu mengerti berbagai dalil yang ada.

 

A. Nifas

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan terkait arti nifas. Menurut KBBI, nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan (lamanya 40—60 hari). Selain itu juga nifas diartikan masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya alat-alat dan anggota badan. Ajaran agama Islam menerangkan bahwa wanita yang sedang nifas dilarang untuk salat hingga mereka suci. Adapun hadis yang menerangkan terkait hal ini adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١٢٩: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو بَدْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَاسْمُ أَبِي سَهْلٍ كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ثِقَةٌ وَأَبُو سَهْلٍ ثِقَةٌ وَلَمْ يَعْرِفْ مُحَمَّدٌ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَهْلٍ وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ عَلَى أَنَّ النُّفَسَاءَ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا إِلَّا أَنْ تَرَى الطُّهْرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهَا تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي فَإِذَا رَأَتْ الدَّمَ بَعْدَ الْأَرْبَعِينَ فَإِنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا لَا تَدَعُ الصَّلَاةَ بَعْدَ الْأَرْبَعِينَ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَيُرْوَى عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّهَا تَدَعُ الصَّلَاةَ خَمْسِينَ يَوْمًا إِذَا لَمْ تَرَ الطُّهْرَ وَيُرْوَى عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَالشَّعْبِيِّ سِتِّينَ يَوْمًا.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 129: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata: telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid Abu Badr dari Ali bin Abdul A'la dari Abu Sahl dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah ia berkata: "Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak salat selama 40 hari, dan kami memakai pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun waras." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadis gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Abu Sahl, dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah." Dan nama Abu Sahl adalah Katsir bin Ziyad. Dalam hal ini Muhammad bin Isma'il berkata: "Ali bin Abdul A'la dan Abu Sahl adalah orang yang terpercaya." Dan Muhammad tidak mengetahui hadis ini kecuali dari hadis Abu Sahl. Para ulama telah sepakat bahwa para sahabat Nabi SAW, tabi'in dan orang-orang sesudah mereka telah sepakat, bahwa wanita yang habis melahirkan boleh meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali jika ia telah suci sebelum itu, maka ia harus mandi dan salat. Apabila ia melihat darah setelah empat puluh hari, maka sebagian ulama berkata: "Ia tidak boleh meninggalkan salat setelah empat puluh hari." Ini adalah pendapat sebagian besar fuqaha seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan pula dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata: "Sesungguhnya wanita yang habis melahirkan ia tidak salat selama lima puluh hari jika ia tidak melihat bahwa ia telah suci." Dan diriwayatkan pula dari 'Atha bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi: yaitu enam puluh hari."

 

B. Lamanya Masa Nifas

Agama Islam telah memberi penerangan terkait lamanya masa nifas. Adapun keterangan dalam Agama Islam, lamanya masa nifas adalah empat puluh hari. Dalil yang menerangkan lamanya masa nifas adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٢٥٣٧٢: حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 25372: Telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid dari Ali bin Abdul A'la dari Abu Sahl dari Mussah Al Azdiyah dari Ummu Salamah, istri Nabi SAW berkata: "Adalah wanita-wanita nifas di masa Rasulullah SAW tidak shalat selama 40 hari, dan kami memakai pilis pada wajah-wajah kami dengan warna merah tua yang terbuat dari daun waras (yaitu bedak yang terbuat dari tumbuhan untuk mengatasi noda yang timbul pada wajah)."

 

Mukhtasar Nailul Autar halaman 246 menyebutkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta’ala mengatakan: Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa batas maksimal wanita nifas empat puluh hari. Maka yang wajib bagi wanita nifas adalah tetap menunggu hingga empat puluh hari, kecuali bila ia melihat telah suci sebelum itu sebagaimana yang ditunjukkan oleh sejumlah hadis. At-Tirmidzi menyebutkan di dalam sunannya, “Para sahabat Nabi SAW dan para tabi’in serta generasi setelah mereka telah sepakat, bahwa para wanita, yaitu nifas meningalkan salat selama empat puluh hari, kecuali bila suci sebelum itu, maka harus mandi dan mengerjakan shalat." Penulis Rahimahullah mengatakan, "Pengertian hadis tersebut, bahwa wanita nifas diperintahkan untuk menunggu hingga empat puluh hari, agar berita ini tidak dianggap bohong, karena tidak mungkin kebiasaan haid dan nifas para wanita selalu sama di suatu zaman." Disebutkan di dalam Al lkhtiyarar: Tidak ada batas minimal dan maksimal masa nifas, walaupun lebih dari empat puluh, enam puluh atau tujuh puluh, lalu setelah itu berhenti, maka itu adalah nifas. Tapi bila terus berlanjut, maka itu darah rusak. Untuk kondisi ini, maka yang dijadikan patokan adalah empat puluh hari, karena itu yang biasanya.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.