Monday, September 1, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Kewajiban Menutup Aurat

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai kewajiban menutup aurat.

 

A. Pengertian Aurat

Aurat merupakan batasan atau bagian tubuh seseorang yang tidak boleh dipamerkan atau terlihat oleh orang yang tidak mahram, baik laki-laki maupun perempuan. Umumnya, kebanyakan orang lebih fokus pada batasan aurat perempuan, padahal laki-laki juga memiliki batasan aurat yang perlu diperhatikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan arti aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam); kemaluan; organ untuk mengadakan perkembangbiakan. Menutup aurat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Allah telah memberi perintah kepada anak Adam atau manusia untuk menutup aurat. Hikmah menutup aurat adalah membedakan manusia dari makhluk lain.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ  ﴾ ( الاعراف ٧: ٢٦ )

Artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. (QS. Al-A'raf/7: 26)

 

B. Kewajiban Menutup Aurat

Menutup aurat menjadi identitas atau pembeda seorang muslim dengan non muslim. Menutup aurat berfungsi melindungi diri seorang perempuan beriman dari fitnah maupun bahaya lain seperti halnya kejahatan. Zaman sekarang banyak terjadi kejahatan dan target korbannya adalah perempuan. Hikmah dengan memakai pakaian tertutup adalah perempuan terhindar dari berbagai kejahatan yang tidak diinginkan.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-2

﴿ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ﴾ ( الاحزاب ٣٣: ٥٩ )

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab/33: 59)

Catatan: 622) Menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ٢٦٩٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ؟ قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ. قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا؟ قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَجَدُّ بَهْزٍ اسْمُهُ مُعَاوِيَةُ بْنُ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيُّ وَقَدْ رَوَى الْجُرَيْرِيُّ عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ وَهُوَ وَالِدُ بَهْزٍ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2693: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Kakekku, ia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, aurat mana sajakah yang yang harus kami tutup dan yang kami biarkan (terbuka)? beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak yang kamu miliki," Ia bertanya lagi: "Jika sesama lelaki?" Beliau menjawab: "Jika kamu mampu supaya tidak terlihat oleh seorangpun, maka lakukanlah." Aku bertanya: "Jika seseorang sendirian?" Beliau menjawab: "Allah lebih patut dimalui." Abu Isa berkata: Hadis ini hasan, kakeknya Bahz namanya Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi, dan Jurairi meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah, dia adalah bapaknya Bahz.

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ١٩١٨١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ بَهْزٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا. قُلْتُ: فَإِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ. حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ بَهْزٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ قَالَ فَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَرْجِهِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَيْضًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ فَوَضَعَهَا عَلَى فَرْجِهِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 19181: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Isma'il bin Ibrahim dari Bahz ia berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Kakekku ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kapan ditutupi dan kapan dibiarkan?” Beliau bersabda: “Tutupilah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau sesama jenis?” Beliau menjawab, “Jika engkau bisa tidak ada yang melihatnya, maka hendaklah tidak ada yang melihatnya.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana bila seseorang kami sedang sendirian?' Beliau menjawab, 'Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi lebih berhak untuk merasa malu terhadap-Nya." Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Bahz, lalu dia menyebutkan hadis yang sama, dia berkata: "Dan di hadapan Allah mestinya kamu lebih berhak untuk malu, dia sambil meletakkan tangannya dikemaluannya." Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Hammad bin Zaid berkata juga bahwa Nabi SAW meletakkan tangannya di atas kemaluannya."

 

Mukhtasar Nailul Authar halaman 343 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu) mengindikasikan bolehnya mereka melihat auratnya, dan sebagai kiasannya, maka ia boleh melihat kepada aurat mereka. Hadis ini menunjukkan wajibnya menutup aurat.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.



 

 

Monday, August 25, 2025

Serial Taharah: Gugurnya Kewajiban Salat Wanita Nifas

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah mendirikan salat. Pembeda antara orang tidak beragama Islam dan orang beragama Islam adalah dikerjakannya salat. Adapun supaya salat dinilai sah, maka perlu adanya taharah. Lalu bagaimana pembahasannya? Kesempatan kali ini akan membahas mengenai gugurnya kewajiban salat wanita nifas. Adapun dalam memahaminya, perlu mengerti berbagai dalil yang ada.

 

A. Kewajiban Salat Bagi Umat Islam

Salah satu tujuan manusia diciptakan adalah beribadah keapada Allah SWT. Ibadah yang disyariatkan agama Islam banyak ragamnya. Di antara ragam ibadah dalam syariat Agama Islam yang utama adalah salat. Adapun salat ini menjadi pembeda antara orang Islam dan orang non Islam. Adapun dalil kewajiban salat adalah sebagaimana berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ١٠٣ ﴾ ( النساۤء/4:103)

Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An-Nisa'/4: 103)

 

Sebagaimana Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103 disebutkan bahwa yang artinya “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” Hal tersebut menunjukkan bahwa salat adalah kewajiban yang sudah ditetapkan bagi orang-orang beriman. Adapun orang beriman mencakup orang beriman laki-laki dan orang beriman perempuan. Namun dalam mengarungi kehidupan dunia ini, perempuan akan mengalami nifas setelah melakukan proses persalinan.

 

B. Kewajiban Salat Gugur bagi Wanita Nifas

Kewajiban salat ditentukan bagi orang beriman, baik orang beriman laki-laki maupun orang beriman perempuan. Namun demikian, dalam mengarungi kehidupan ada saatnya perempuan akan mengalami nifas pasca melahirkan. Ketika nifas, orang beriman perempuan gugur kewajibannya mendirikan salat. Hal tersebut sebagaimana dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٦٨: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ يَعْنِي حُبِّي حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي الْأَزْدِيَّةُ يَعْنِي مُسَّةَ قَالَتْ: حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْمَحِيضِ فَقَالَتْ لَا يَقْضِينَ كَانَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا يَأْمُرُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ. قَالَ مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ حَاتِمٍ وَاسْمُهَا مُسَّةُ تُكْنَى أُمَّ بُسَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ كُنْيَتُهُ أَبُو سَهْلٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 268: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim, yakni Hubby, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Yunus bin Nafi' dari Katsir bin Ziyad dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Azdiyyah, yakni Mussah dia berkata: Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui Ummu Salamah seraya berkata: Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqada salat (yang ditingggalkan) di masa haid. Maka Ummu Salamah berkata: Mereka tidak usah mengqadanya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya selama empat puluh malam, sedangkan Nabi SAW tidak menyuruhnya mengqada salat karena nifas." Muhammad bin Hatim berkata: Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata: Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.

 

Hadis Ke-2

المستدرك ٦٢٢: أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَلِيمٍ الْمَرْوَزِيُّ، ثنا أَبُو الْمُوَجِّهِ، أَنْبَأَ عَبْدَانُ، أَنْبَأَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ أَبِي سَهْلٍ، قَالَ: حَدَّثَتْنِي مُسَّةُ الْأَزْدِيَّةُ، قَالَتْ: حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْحَيْضِ، فَقَالَتْ: لَا يَقْضِينَ، كَانَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، لَا يَأْمُرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ، وَلَا أَعْرِفُ فِي مَعْنَاهُ غَيْرَ هَذَا وَشَاهِدُهُ. مَا حَدَّثَنَاهُ أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ هَانِئٍ، ثنا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، ثنا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ أَبِي سَهْلٍ، عَنْ مُسَّةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَكُنَّا نَطْلِي عَلَى وُجُوهِنَا الْوَرْسَ يَعْنِي مِنَ الْكَلَفِ.

Artinya: Al Mustadrak (Al Hakim) nomor 622: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Halim Al Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abu Al Muwajjih, telah menceritakan kepada kami Abdan, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak, dari Yunus bin Nafi, dari Katsir bin Ziyad Abu Sahl, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Mussah Al Azdiyyah, dia berkata, “Aku menunaikan haji, lalu menemui Ummu Salamah dan berkata, ‘Wahai Ummul Mukminin, Samurah bin Jundub menyuruh kaum wanita untuk meng-qada salat (yang ditinggalkan ketika) haid. Ummu Salamah lalu berkata, ‘Mereka tidak perlu meng-qada, karena salah seorang istri Nabi duduk (maksudnya tidak salat) pada masa nifas selama 40 malam, dan Nabi tidak menyuruhnya meng-qada salat (yang ditinggalkan ketika) nifas’." Sanad hadis ini sahih, tapi Al Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Aku tidak mengetahui arti lainnya selain ini. Syahid hadis ini adalah: Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Shalih bin Hani', telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muhammad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdul A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah, dari Ummu Salamah, dia berkata, ‘Bahwasannya di antara wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah hanya duduk (maksudnya tidak salat) setelah nifas selama 40 hari atau 40 malam, dan kami meminyaki wajah-wajah kami dengan daun waras untuk mengobati bintik-bintik noda yang ada pada wajah kami.”

 

Mukhtasar Nailul Authar disebutkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan bahwa wanita nifas meninggalkan salat selama masa nifasnya. Telah terjadi ijmak dari para ulama bahwa wanita nifas seperti halnya wanita haid dalam semua hal yang dihalalkan, yang diharamkan, yang dimakruhkan dan yang disunahkan, dan mereka telah sepakat bahwa wanita haid tidak boleh melaksanakan salat.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan taharah. Hal tersebut sebagai upaya menggapai kesempurnaan dalam beribadah mengingat salat didirikan dengan syarat terhindar dari najis dan hadas. Semoga pelajaran mengenai taharah yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.